Jakarta — Gelombang bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera mulai dari Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara mengundang keprihatinan mendalam dari keluarga besar peradilan. Bencana yang terjadi beruntun dalam beberapa pekan terakhir telah merenggut puluhan korban jiwa, sementara sebagian lainnya masih dinyatakan hilang. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian rusak berat, dan aktivitas pendidikan banyak terhenti.
Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah aparatur peradilan dan anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga turut terdampak. Bahkan, beberapa fasilitas kantor pengadilan dilaporkan mengalami kerusakan akibat terjangan banjir dan longsor sehingga menghentikan pelayanan kepada masyarakat untuk sementara waktu.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menerbitkan imbauan resmi bernomor 128/SE/PP.IKAHI/XI/2025 tentang Penggalangan Donasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor se-Sumatera. Melalui edaran ini, PP IKAHI mengajak seluruh jajaran Pengurus Daerah (PD IKAHI), Pengurus Cabang (PC IKAHI), serta anggota IKAHI di seluruh Indonesia untuk ikut serta memberikan bantuan kemanusiaan.
Baca Juga: Arsip 2004: Saat Hakim Mintai Pertanggungjawaban Strict Liability di Kasus Lingkungan Hidup
Penggalangan dana dilakukan secara terpusat oleh Komisi IV Bidang Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat PP IKAHI. Donasi dapat dikirim oleh PD IKAHI, PC IKAHI, maupun anggota IKAHI secara individu melalui rekening: BSI – IKAHI PEDULI No. Rekening: 7270651016
Sebagai penanda, setiap donasi diminta menyertakan kode unik “125” pada tiga digit terakhir nominal transfer. Contoh: Rp 300.125, Rp 1.000.125, atau Rp 2.000.125.
Selain itu dituliskan pula pada berita pengiriman dengan contoh “Donasi Bencana PD IKAHI Sulawesi Selatan. ”
Adapun batas akhir pengiriman donasi ditetapkan pada 10 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.
Selain penggalangan dana, PP IKAHI juga fokus melakukan pendataan internal mengenai anggota IKAHI dan aparatur peradilan yang terdampak bencana. Beberapa instruksi penting dalam edaran tersebut antara lain:
1. PD IKAHI Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara—serta PD yang wilayahnya terdampak—diminta mengoordinasikan pendataan secara terpadu melalui masing-masing PC IKAHI.
2. Pendataan harus dilakukan satu pintu, transparan, dan akuntabel oleh PD IKAHI.
3. PC IKAHI yang berada di daerah bencana wajib mengirimkan laporan tertulis lengkap beserta eviden kepada PD IKAHI untuk diteruskan ke PP IKAHI melalui email resmi ppikahijaya@gmail.com.
4. Seluruh donasi yang terkumpul akan didistribusikan melalui PD IKAHI terdampak, dengan mekanisme yang akan ditetapkan kemudian.
Untuk memastikan kelancaran komunikasi, PP IKAHI menyediakan narahubung resmi dari Komisi IV yaitu:
• Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. – Ketua Komisi IV (0821-7944-4368)
• Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. – Anggota Komisi IV (0813-6323-4488)
• Anang Suseno Hadi, S.H., M.H. – Anggota Komisi IV (0821-4523-4283).
Baca Juga: Banjir Bekasi, PN Bekasi Salurkan Bantuan
Melalui gerakan donasi nasional ini, sekaligus menegaskan kembali komitmen lembaga peradilan dalam menumbuhkan solidaritas dan kepedulian sosial. Semangat gotong royong dan rasa empati menjadi landasan bagi keluarga besar IKAHI untuk turut meringankan beban rekan-rekan sesama aparatur peradilan maupun masyarakat luas yang tengah menghadapi duka bencana.
Penggalangan donasi ini dapat memberikan dukungan nyata bagi pemulihan para korban serta membantu memulihkan layanan publik di lingkungan peradilan di daerah bencana. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI