Palangkaraya- Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperberat hukuman Ketua KONI Kotawiringin Timur 2022-2027, Ahyar (52), yaitu dari 2 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lalu bagaimana kasusnya?
Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Kamis (6/2/2025). Di mana KONI Kotawiringin Timur (Kotim) mendapatkan dana hibah dari Dinas Pemuda Olahraga APBD Kota Kotawaringin Timur tahun 2023. Dalam praktiknya terjadi penyelewengan di sana-sini. Untuk mempertanggungjawabakannya, Ahyar diadili.
Pada 18 September 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatukan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahyar dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 826.444.997 dengan ketentuan apabila tidak membayar maka dipidana selama 1 tahun.
Atas hukuman itu, penuntut umum mengajukan banding. Majelis tinggi segera melakukan pemeriksaan perkara dan menemukan sejumlah fakta hukum, yaitu Terdakwa melakukan sejumlah peran:
Dengan pertimbangan itu, maka PT Palangkaraya menyatakan Ahyar bersalah dan memperberat hukuman.
“Menyatakan Terdakwa Ahyar SSos tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Dr Diah Sulastri Dewi.
Adapun hakim anggota yaitu Agung Iswanto dan Dr Lily Solichul Mukminah. Sedangkan panitera pengganti Evi Ernawati. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahyar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.909.898.203. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim.
Dalam putusannya, Dr Diah Sulastri Dewi dkk menyatakan menghitung nilai kerugian negara sendiri. Yaitu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.
“Dalam hal tertentu hakim mendasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” urai Dr Diah Sulastri Dewi dkk.
Nah, berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan di depan persidangan diperoleh fakta hukum bahwa KONI Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sebagai berikut:
“Sehingga total kerugian negara sejumlah Rp 7.909.898.203,” urai majelis hakim dalam putusan yang diketok pada Rabu (5/2) kemarin.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum