Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pegawai honorer Bani Purwoko dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Staf pada Bagian Perencanaan Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu terbukti korupsi lebih dari Rp 7 miliar.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Selasa (16/9/2025). Disebutkan kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2021-2023. Pada tahun 2023, Bani Purwoko diangkat sebagai Bendahara.
“(Terdakwa) telah melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Kotawirin Timur Tahun Anggaran 2021-2023,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: PT Palangkaraya Perberat Hukuman Ahyar Si Terdakwa Korupsi Dana KONI
Perbuatan tersebut dilakukan Saksi Ahyar dengan memerintahkan Bani Purwoko untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara. Seperti melakukan penarikan dana hibah, pembayaran dan membuat LPJ tanpa didasari Surat Penunjukan/Surat Kuasa yang sah dari Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, menyetujui pencairan dana hibah operasional dan cabor yang tidak sesuai dengan RAB, memerintahkan untuk melakukan pemotongan anggaran cabor, memerintahkan untuk mentransfer dana hibah kepada pengurus cabor Provinsi Kalteng, memerintahkan untuk melakukan mark up harga atas pengadaan medali PORPROV Kalteng XII tahun 2023, memerintahkan untuk melakukan mark up harga atas pengadaan Maskot PORPROV Kalteng XII tahun 2023, memerintahkan untuk membuat LPJ fiktif cabor atas pembelian sarana dan prasarana yang pembeliannya dilakukan oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Bahwa sementara Terdakwa tidak membuat rencana kerja organisasi KONI jangka panjang dan jangka pendek, tidak melaksanakan program perencanaan dan anggaran sebagaimana mestinya, tidak melakukan monitoring atas pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan, melaksanakan tugas dan wewenang bendahara seperti melakukan penarikan dana hibah, melakukan pembayaran dan membuat Laporan Pertanggungjawaban tanpa didasari Surat Penunjukan/Surat Kuasa yang sah dari Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, selaku Bendahara, melakukan pembayaran atas pencairan Dana Hibah operasional dan cabang olahraga yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” bebernya
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ahyar telah menimbulkan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7.909.898.203.
MA menyatakan Bani selaku staf dan bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai kewenangan antara lain melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan,perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
“Akan tetapi Terdakwa malah melakukan penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan. Keadaan ini mengakibatkan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2021-2023 tidak sesuai sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebagai akibat obyektif dari rangkaian perbuatan Saksi Ahyar dan Terdakwa,” tegas majelis kasasi.
Awalnya, Bani dihukum 1 tahun penjara di tingkat pertama. Lalu dinaikkan menjadi 2 tahun penjara oleh majelis tinggi. Oleh MA, hukuman Bani diperberat atas pertimbangan di atas tersebut.
Baca Juga: Dana Tabungan Pensiun Hakim, Kenapa Tidak?
“Memperbaiki putusa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang diketok ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI