Palembang- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memperberat hukuman bandar narkoba Muhammad Ali (42). Yaitu dari 20 tahun penjara menjadi vonis mati!
Kasus bermula saat Muhammad Ali dihubungi lewat WhatsApp oleh Ahmad Fikri (DPO) akan ada sabu yang masuk Palembang pada 9 Juni 2024 siang. Muhammad Ali menjawab sabu itu akan diterima oleh Rudi Hartono. Sejurus kemudian, Rudi mengambil sabu di tepi jalan.
Ternyata Rudi sudah dikutit petugas dan ditangkap. Mengetahui hal itu, Muhammad Ali langsung mengganti nomor hp. Muhammad Ali lalu melarikan diri ke Desa Tanjung Lubuuk, Ogan Komering Ilir. Akhirnya Muhammad Ali ditangkap aparat pada 13 Juni 2024 siang.
Muhammad Ali pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.
Pada 19 Desember 2024, PN Palembang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Muhammad Ali. Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan banding.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1242/Pid.Sus/2024/PN Plg, tanggal 19 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali bin Habi Bullah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk menjadi perantara dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” demikian bunyi putusan banding sebagaimana dirangkum DANDAPALA yang dikutip dari website MA, Selasa (4/2/2025).
Duduk sebagai ketua majelis M Jalili Sairin dengan anggota Mahyuti dan Edward TH Simarmata. Adapun panitera pengganti dalam sidang yang diketok pada 22 Januari 2025 yaitu M Sopian.
Berikut pertimbangan hukum majelis hakim mengubah hukuman Muhammad Ali menjadi hukuman mati:
Bahwa saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman (spilitan) menerangkan pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar Jam 15.00 WIB saksi ditangkap pada saat mengambil sabu-sabu di Rokan Hilir Medan. Dimana sebelumnya saksi Rudi Hartono in Sulaiman sudah bertelponan dengan Terdakwa bahwa sabu-sabu akan datang dan diperkirakan hari minggu pagi sudah sampai.
Akhirnya hari minggu sekira pukul 14.00 Wib saksi pergi ke jalan Gubernur H Bastari di samping kantor Kejaksaan Tinggi tidak lama. Kemudian ada telepon Terdakwa dan mobil Avanza tiba ingin meletakkan sabu-sabu di pinggir jalan. Ketiga saksi mengangkat telpon dari Terdakwa untuk mengambil 10 kilogram sabu-sabu langsung saksi diamankan petugas ternyata BNNP Sumsel dan saksi Supriadi (splitan) sudah tertangkap. Tidak lama kemudian saksi diajak petugas untuk menggeledah rumah Terdakwa dan benar di rumah Terdakwa ada 300 gram shab-shabu dan sebelumnya berdasarkan telepon dari Terdakwa sabu-sabu itu dari Rokan Hilir Medan dan Terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu itu dan orang yang mengantarkannya tidak lama lagi dating. Dan katanya sekira pukul 00.00 WIB berangkat ke Palembang dengan membawa 10 Kg sabu-sabu.
Bahwa saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut (spilitan) menerangkan pada hari Jum’at tanggal saksi lupa sekitar jam 14.00 WIB saksi telpon oleh Franklin Eliezer katanya jemput shab-shabu itu karena sudah telat saksi jawab Ya. Tidak lama kemudian saksi ditelpon Abdi Kurniawan katanya dia juga diperintahkan Franklin Eliezer untuk mengambil sabu-sabu di Rokan Hilir Medan. Dan keesokan harinya saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut dan Abdi Kurniawan berangkat ke Rokan Hilir mengambil sabu-sabu itu, dan sekira pukul 00.00 WIB berangkat ke Palembang dengan membawa 10 Kg sabu-sabu dan ketika pukul 03.00 WIB malam di jalan Palembang Jambi dusun 2 desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin saksi di stop oleh petugas ternyata BNNP Sumsel.
Menimbang bahwa Terdakwa memerintahkan saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman mengambil dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tujuan agar mendapat upah dari Akhmad Fikri (DPO) dan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 10 (sepuluh) kilogram adalah milik Akhmad Fikri (DPO).
Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3 kali bersama-sama saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut dan saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman melakukan penyimpanan dan penampungan Narkotika atas perintah dari pemiliknya Akhmad Fikri (DPO), dan atas perintah tersebut mendapat upah sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) per kilogram, upah yang pertama bulan April 2024 mendapat upah sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang kedua pada bulan Mei 2024 mendapat upah Rp.75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan yang ketiga ditangkap oleh BNNP dan upah tersebut dibagi sama.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta hukum di atas peran Terdakwa bersama dengan saksi Supriadi Alias Supri Bin Pungut dan Rudi Hartono Bin Sulaiman adalah menerima menjadi perantara dan menyerahkan kepada orang lain yang ditentukan oleh pemilik Narkotika Akhmad Fikri (DPO).
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.