St.Thomas Aquinas
menyatakan bahwa hukum merupakan penataan pemikiran demi kebaikan bersama yang
diundangkan untuk kepentingan masyarakat (Hiariej dan Mochtar, 2021:165). Hal
ini merupakan esensi suatu hukum diberlakukan, tidak terkecuali bagi Undang-Undang
No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Melalui semangat
dekolonialisasi KUHP Nasional mengintegrasikan tindak pidana adat melalui
pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat di Pasal 2. Pemerintah kemudian menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan
Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (PP 55/2025).
Pasal 3 PP 55/2025
mengatur bahwa “Tindak
Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak
pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP”.
Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan
Ketentuan ini
kemudian menimbulkan beragam pertanyaan. Perbuatan apa dapat dikatakan sebagai
tindak pidana adat? Bagaimana cara menilai unsur suatu perbuatan sama atau
dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Nasional? Lalu
tindak pidana apa yang dapat sama atau dipersamakan itu?
Kriteria
Tindak Pidana Adat
Suatu tindakan
ketika dikriminalisasi menuntut pembentuk undang-undang untuk mampu
membayangkan kapan, bagaimana, dan dalam hal apa yang membuat suatu tindakan
itu menjadi patut dicelakan pada pelakunya sehingga negara dengan alat-alat
kekuasaanya dapat menjatuhkan sanksi pidana. Hal ini kemudian melahirkan suatu
kriteria tindak pidana. Kriteria tindak pidana adat diatur dalam Pasal 5 PP
55/2025.
Kriteria pertama,
bersifat melawan hukum atau
bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Tindak pidana adat memandang
unsur melawan hukum sebagai unsur konstitutif. Kriteria kedua, diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban
adat. Kriteria ini merupakan usaha pembentuk undang-undang menyelaraskan Tindak
Pidana Adat dengan asas legalitas khususnya prinsip Nulla Poena Sine Crimine.
Prinsip ini menekankan bahwa penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan jika
perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana, in casu pemenuhan
kewajiban adat.
Kriteria ketiga yaitu tidak diatur dalam KUHP
Nasional. Secara implisit melalui kriteria ketiga ini negara mengakui ajaran
sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif. Sifat ini menekankan
bahwa selama suatu perbuatan itu tercela atau bertentangan dengan keadilan atau
norma dalam masyarakat, walaupun perbuatan tidak memenuhi rumusan delik dalam
undang-undang tertulis maka pelaku tetap dapat dijatuhi pidana (Hiariej,
2024:87).
Kriteria keempat,
berlaku bagi Setiap Orang yang
melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut. Kriteria yang
terakhir ini merupakan pembatasan ruang berlakunya tindak pidana adat agar
tidak melampaui penerapannya pada komunitas dan wilayah sosial adat yang
bersangkutan (Santoso, 2026:62).
Pasal 5 PP 55/2025 mengatur bahwa pemenuhan seluruh
kriteria tersebut bersifat kumulatif. Jika salah satu saja dari empat kriteria
tersebut tidak terpenuhi maka demi hukum penjatuhan pidana adat tidak dapat
dilakukan.
Pemenuhan kriteria tindak pidana adat secara kumulatif
ini menurut Penulis merupakan usaha pembentuk undang-undang dalam menyelaraskan
tindak pidana adat dengan asas legalitas yaitu prinsip Nullum Crimen Sine
Lege Sticta, tiada ketentuan pidana kecuali dirumuskan secara ketat.
Penafsiran
dalam Penerapan Tindak Pidana Adat
Berbicara mengenai
prinsip Lex Stricta, maka tidak dapat dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2)
KUHP Nasional yang dengan tegas melarang analogi. Dalam perjalanan penyusunan
KUHP Nasional, ketentuan Pasal 2 menuai polemik. Hal ini karena pasal ini dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum karena potensi penafsiran atas hukum yang
hidup dalam masyarakat menjadi sangat luas dan membuka ruang analogi (Hiariej
dan Santoso, 2025:6).
Pada sisi yang
lain Pasal 2 KUHP Nasional memberikan batasan dalam penerapan hukum yang hidup
dalam masyarakat, yaitu pemberlakuan pasal ini harus sesuai dengan Pancasila,
UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa
beradab di dunia (Hiariej dan Santoso, 2025:7).
Menurut Penulis
ketentuan dalam Pasal 3 PP 55/2025 yang menggunakan frasa “sama atau dapat dipersamakan”
seolah menjadi “Pasal Magnet” yang mampu menarik tindakan apapun yang
bertentangan dengan nilai atau norma hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi
suatu tindak pidana. Hal ini menimbulkan kembali celah analogi. Penjelasan
Pasal 1 ayat (2) KUHP Nasional memberikan definisi analogi yaitu:
“Penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan
pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan
secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara
menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian
atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan
Daerah.”
Terdapat frasa “menyamakan” sebagai salah satu cara
melakukan analogi. Lalu apakah berbeda dengan “dipersamakan” dalam Pasal 3 PP
55/2025? Frasa “menyamakan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesai (KBBI) Daring
didefinisikan sebagai membuat (menjadikan) sama;
memperlakukan (menganggap) sama.
Pada sisi yang
lain frasa “dipersamakan” tidak Penulis temukan dalam KBBI Daring, namun dapat
dipahami bahwa “dipersamakan” adalah bentuk pasif dari “mempersamakan” yang
berarti menyamakan; menjadikan sama (tidak berbeda).
Melalui penafsiran
gramatikal ini Penulis tidak melihat perbedaan antara “menyamakan” yang
merupakan salah satu cara penafsiran analogi dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (2)
KUHP Nasional dengan frasa “dipersamakan” dalam Pasal 3 PP 55/2025.
Pada posisi ini
maka untuk menerapkan Pasal 3 PP 55/2025 agar tidak terjadi analogi, dapat
diterapkan penafsiran intensif/restriktif dengan prinsip Legis Magis Dixit
Quam Voluit (undang-undang mengatakan lebih dari yang ingin dikatakannya).
Melalui penafsiran
ini aparat penegak hukum dapat mempersempit kata-kata dalam undang-undang agar
sesuai dengan yang dimaksudkan (Santoso, 2022:379). Hal ini menurut Penulis
akan menyaring hanya tindak pidana tertentu saja yang dapat “dipersamakan”
dengan tindak pidana yang
diatur dalam KUHP Nasional, sehingga lebih menjamin kepastian hukum, bebas
analogi, dan tetap bisa memberlakukan Tindak Pidana Adat.
Tidak
Pidana di KUHP Nasional yang dapat “Dipersamakan” dengan Tindak Pidana Adat
Eddy O.S Hiariej
dan Topo Santoso anggota tim perumus KUHP Nasional menyatakan penggunaan Pasal
2 KUHP Nasional hanya dimaksudkan untuk tindak pidana ringan (Hiariej dan
Santoso, 2025:7).
Hal ini masuk
akal, mengingat hukum pidana dapat menjatuhkan sanksi yang begitu berat mulai
dari perampasan kemerdekaan, harta benda, bahkan nyawa. Melalui Pasal 258 ayat
(2) KUHAP Baru,
pemerintah mengatur kriteria tindak pidana ringan. Pasal 258 ayat (2) KUHAP
Baru menyatakan bahwa tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II (10 juta rupiah).
Melalui Pasal 258 ayat (2) KUHAP Baru dan penafsiran
intensif/restrictieve maka frasa “dipersamakan” dalam Pasal 3 PP 55/2025
tersebut hanya dapat diartikan terbatas pada enam jenis tindak pidana ringan
dalam KUHP Nasional yaitu Pasal 436 tentang Penghinaan Ringan, Pasal 471 ayat
(1) tentang Penganiayaan Ringan, Pasal 478 tentang Pencurian Ringan, Pasal 487
tentang Penggelapan Ringan, Pasal 494 tentang Penipuan Ringan, dan Pasal 593
tentang Penadahan Ringan. Penerapan Pasal 2 KUHP Nasional jo. Pasal 3 PP
55/2025 yang dilandasi dengan prinsip Legis Magis Dixit
Quam Voluit menurut Penulis akan menepis kecemasan
publik terkait terbukanya celah analogi dalam pengaturan Hukum yang Hidup dalam
Masyarakat. (ldr)
Daftar
Referensi:
Buku
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana
Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2024.
Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP
Nasional, Depok: Rajawali Pers, 2025.
Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar
Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Indonesia: Red
and White Publishing, 2021.
Santoso, Topo. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok:
Rajawali Pers, 2022.
Santoso, Topo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Sesuai KUHP
Nasional & Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Depok: Rajawali Pers,
2026.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata
Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat
Internet
Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau
Kamus Besar Bahasa
Indonesia (dalam jaringan/daring). Diakses dari https://www.kbbi.web.id/#google_vignette
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI