Cari Berita

Quo Vadis: Tindak Pidana Adat di KUHP Nasional?

I Gusti Komang Wijaya Kesuma-PTUN Mataram - Dandapala Contributor 2026-04-09 11:40:42
Dok. Penulis.

St.Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum merupakan penataan pemikiran demi kebaikan bersama yang diundangkan untuk kepentingan masyarakat (Hiariej dan Mochtar, 2021:165). Hal ini merupakan esensi suatu hukum diberlakukan, tidak terkecuali bagi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Melalui semangat dekolonialisasi KUHP Nasional mengintegrasikan tindak pidana adat melalui pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat di Pasal 2. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (PP 55/2025).

Pasal 3 PP 55/2025 mengatur bahwa Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP”.

Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan

Ketentuan ini kemudian menimbulkan beragam pertanyaan. Perbuatan apa dapat dikatakan sebagai tindak pidana adat? Bagaimana cara menilai unsur suatu perbuatan sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Nasional? Lalu tindak pidana apa yang dapat sama atau dipersamakan itu?

Kriteria Tindak Pidana Adat

Suatu tindakan ketika dikriminalisasi menuntut pembentuk undang-undang untuk mampu membayangkan kapan, bagaimana, dan dalam hal apa yang membuat suatu tindakan itu menjadi patut dicelakan pada pelakunya sehingga negara dengan alat-alat kekuasaanya dapat menjatuhkan sanksi pidana. Hal ini kemudian melahirkan suatu kriteria tindak pidana. Kriteria tindak pidana adat diatur dalam Pasal 5 PP 55/2025.

Kriteria pertama, bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Tindak pidana adat memandang unsur melawan hukum sebagai unsur konstitutif. Kriteria kedua, diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat. Kriteria ini merupakan usaha pembentuk undang-undang menyelaraskan Tindak Pidana Adat dengan asas legalitas khususnya prinsip Nulla Poena Sine Crimine. Prinsip ini menekankan bahwa penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan jika perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana, in casu pemenuhan kewajiban adat.

Kriteria ketiga yaitu tidak diatur dalam KUHP Nasional. Secara implisit melalui kriteria ketiga ini negara mengakui ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif. Sifat ini menekankan bahwa selama suatu perbuatan itu tercela atau bertentangan dengan keadilan atau norma dalam masyarakat, walaupun perbuatan tidak memenuhi rumusan delik dalam undang-undang tertulis maka pelaku tetap dapat dijatuhi pidana (Hiariej, 2024:87).

Kriteria keempat, berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut. Kriteria yang terakhir ini merupakan pembatasan ruang berlakunya tindak pidana adat agar tidak melampaui penerapannya pada komunitas dan wilayah sosial adat yang bersangkutan (Santoso, 2026:62).

Pasal 5 PP 55/2025 mengatur bahwa pemenuhan seluruh kriteria tersebut bersifat kumulatif. Jika salah satu saja dari empat kriteria tersebut tidak terpenuhi maka demi hukum penjatuhan pidana adat tidak dapat dilakukan.

Pemenuhan kriteria tindak pidana adat secara kumulatif ini menurut Penulis merupakan usaha pembentuk undang-undang dalam menyelaraskan tindak pidana adat dengan asas legalitas yaitu prinsip Nullum Crimen Sine Lege Sticta, tiada ketentuan pidana kecuali dirumuskan secara ketat.

Penafsiran dalam Penerapan Tindak Pidana Adat

Berbicara mengenai prinsip Lex Stricta, maka tidak dapat dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) KUHP Nasional yang dengan tegas melarang analogi. Dalam perjalanan penyusunan KUHP Nasional, ketentuan Pasal 2 menuai polemik. Hal ini karena pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena potensi penafsiran atas hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi sangat luas dan membuka ruang analogi (Hiariej dan Santoso, 2025:6).

Pada sisi yang lain Pasal 2 KUHP Nasional memberikan batasan dalam penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu pemberlakuan pasal ini harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia (Hiariej dan Santoso, 2025:7).

Menurut Penulis ketentuan dalam Pasal 3 PP 55/2025 yang menggunakan frasa “sama atau dapat dipersamakan” seolah menjadi “Pasal Magnet” yang mampu menarik tindakan apapun yang bertentangan dengan nilai atau norma hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu tindak pidana. Hal ini menimbulkan kembali celah analogi. Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP Nasional memberikan definisi analogi yaitu:

“Penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.”

Terdapat frasa “menyamakan” sebagai salah satu cara melakukan analogi. Lalu apakah berbeda dengan “dipersamakan” dalam Pasal 3 PP 55/2025? Frasa “menyamakan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesai (KBBI) Daring didefinisikan sebagai membuat (menjadikan) sama; memperlakukan (menganggap) sama.

Pada sisi yang lain frasa “dipersamakan” tidak Penulis temukan dalam KBBI Daring, namun dapat dipahami bahwa “dipersamakan” adalah bentuk pasif dari “mempersamakan” yang berarti menyamakan; menjadikan sama (tidak berbeda).

Melalui penafsiran gramatikal ini Penulis tidak melihat perbedaan antara “menyamakan” yang merupakan salah satu cara penafsiran analogi dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP Nasional dengan frasa “dipersamakan” dalam Pasal 3 PP 55/2025.

Pada posisi ini maka untuk menerapkan Pasal 3 PP 55/2025 agar tidak terjadi analogi, dapat diterapkan penafsiran intensif/restriktif dengan prinsip Legis Magis Dixit Quam Voluit (undang-undang mengatakan lebih dari yang ingin dikatakannya).

Melalui penafsiran ini aparat penegak hukum dapat mempersempit kata-kata dalam undang-undang agar sesuai dengan yang dimaksudkan (Santoso, 2022:379). Hal ini menurut Penulis akan menyaring hanya tindak pidana tertentu saja yang dapat “dipersamakan” dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Nasional, sehingga lebih menjamin kepastian hukum, bebas analogi, dan tetap bisa memberlakukan Tindak Pidana Adat.

Tidak Pidana di KUHP Nasional yang dapat “Dipersamakan” dengan Tindak Pidana Adat

Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso anggota tim perumus KUHP Nasional menyatakan penggunaan Pasal 2 KUHP Nasional hanya dimaksudkan untuk tindak pidana ringan (Hiariej dan Santoso, 2025:7).

Hal ini masuk akal, mengingat hukum pidana dapat menjatuhkan sanksi yang begitu berat mulai dari perampasan kemerdekaan, harta benda, bahkan nyawa. Melalui Pasal 258 ayat (2) KUHAP Baru, pemerintah mengatur kriteria tindak pidana ringan. Pasal 258 ayat (2) KUHAP Baru menyatakan bahwa tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II (10 juta rupiah).

Melalui Pasal 258 ayat (2) KUHAP Baru dan penafsiran intensif/restrictieve maka frasa “dipersamakan” dalam Pasal 3 PP 55/2025 tersebut hanya dapat diartikan terbatas pada enam jenis tindak pidana ringan dalam KUHP Nasional yaitu Pasal 436 tentang Penghinaan Ringan, Pasal 471 ayat (1) tentang Penganiayaan Ringan, Pasal 478 tentang Pencurian Ringan, Pasal 487 tentang Penggelapan Ringan, Pasal 494 tentang Penipuan Ringan, dan Pasal 593 tentang Penadahan Ringan. Penerapan Pasal 2 KUHP Nasional jo. Pasal 3 PP 55/2025 yang dilandasi dengan prinsip Legis Magis Dixit Quam Voluit menurut Penulis akan menepis kecemasan publik terkait terbukanya celah analogi dalam pengaturan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. (ldr)

Daftar Referensi:

Buku

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2024.

Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional, Depok: Rajawali Pers, 2025.

Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Indonesia: Red and White Publishing, 2021.

Santoso, Topo. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers, 2022.

Santoso, Topo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Sesuai KUHP Nasional & Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2026.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Internet

Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau

Kamus Besar Bahasa Indonesia (dalam jaringan/daring). Diakses dari https://www.kbbi.web.id/#google_vignette

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…