Cari Berita

Membumikan Asas Alua Jo Patuik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Ranah Minang

Hilman Maulana Yusuf-Hakim Pengadilan Negeri Banjar - Dandapala Contributor 2026-05-19 08:00:46
Dok. Penulis.

KUHPerdata merupakan salah hukum positif dalam perkara perdata, di sisi lain masih menyisakan kompleksitas penyelesaian dalam tataran implementasinya bahwa hukum negara dituntut berdampingan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Bukan superioritas melainkan saling melengkapi demi terwujudnya rasa keadilan yang diterima masyarakat. Bagaimana dengan ranah minang yang sangat kental akan kehidupan masyarakat adatnya? Yang secara Mazhab Sejarah sudah mengarah pada bangsa, tepatnya jiwa dan bangsa (Volksgeist). Bagaimanakah menyelaraskan hukum yang tepat dalam menyelesaikan perkara perdata di Ranah Minang?

A.     Menelusuri Falsafah Alua Jo Patuik

Hukum yang hidup dalam masyarakat se-Sumatera Barat menunjukkan adanya pengaruh yang kuat atas entitas hukum adat Minangkabau dalam menyelesaikan perselisihan di antara kaumnya, sebagai contoh sengketa waris, yang mana menurut hukum Islam adalah sebuah keharusan ke Pengadilan Agama, namun karena adanya pakem yang mengharuskannya diselesaikan secara keadatannya, meskipun dalam praktiknya tidak semua hukum adat dipegang teguh oleh masyarakat adat setempat termasuk para fungsionaris adatnya.

Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Beri Bantuan Korban Bencana Di Kabupaten Agam

Baik secara materiil maupun formil, hukum yang hidup tersebut merupakan entitas yang tak lekang oleh waktu, sehingga menjadikannya sebagai jiwa bangsa yang secara turun temurun terus hidup dan terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakatnya, yang pada akhirnya negara wajib mengakuinya melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan putusan Hakim merupakan akhir dari proses perkara perdata. Hakim selain menunjuk hukum, tentu harus memberikan jalan keluar. Penyikapan terhadap persengketaan tanah adat dengan segala kompleksitasnya, meskipun pada prinsipnya menjadi ranah hukum adat dalam penyelesaiannya, namun oleh karena berlarut-larut apalagi sampai lintas generasi yang mana masyarakat hukum adatnya saja tidak dapat mendamaikannya, atas nama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG ESA maka Pengadilan Negeri yang menyelesaikannya. Meskipun adanya eksepsi kewenangan peradilan adat, kemudian Penulis korelasikan dengan ketentuan Pasal 161a Ayat (1) RBg yang menyatakan “bila perkara yang diajukan berkenaan dengan perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan desa, ketua pengadilan harus memperhatikan putusan itu, teristimewa mengenai alasan-alasan yang digunakan”.

Oleh karena itu, terhadap perkara yang sudah pernah diselesaikan secara adat melalui Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) namun ternyata belum selesai karena tidak ditindaklanjuti oleh para pihak, maka untuk selanjutnya pengadilan negaralah, dalam hal ini Pengadilan Negeri akan memutus sengketa perkara tersebut.

Mencermati penyelesaian secara Kerapatan Adat Nagari (KAN), maka Penulis menegaskan bahwa proses yang dilakukan KAN adalah sebatas memediasikan yang hasilnya berupa rekomendasi/kesimpulan bukan merupakan keputusan. Pemaknaan putusan KAN itu masih ada upaya hukum melalui pengadilan negara.

Secara adat seharusnya keputusannya adalah final dan langsung mengikat, mengingat asasnya itu musyawarah dan mufakat. Namun dalam praktiknya KAN dan Datuknya ikut menjadi pihak dalam berperkara di pengadilan, demi marwah martabat adat itu sendiri yang tentu hanya berlaku bagi masyarakat hukum adat setempat yang harus sejalan dengan politik hukum peradilan, oleh karenanya demi kepastian akan “ketidak mampuan” lembaga adat untuk menyelesaikan maka peradilan negara yang harus menegakkannya.

Ada pula dalam hal adanya eksepsi kewenangan peradilan agama, harus memperhatikan beberapa dasar hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Sip/1969 tanggal 12 Februari 1969 yang berkaidah hukum “harta pencaharian adalah turun/diwariskan kepada anak-anak bukan kepada kemenakan”, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 407 K/Sip/1972 tanggal 2 September 1972 yang berkaidah hukum “terhadap sengketa tanah pusaka di antara orang Minangkabau, adat Minangkabau dipakai sebagai hukumnya”, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 19 K/Sip/1968 tanggal 12 Februari 1969 yang berkaidah hukum “tentang kedudukan anak terhadap warisan orang tua. Dalam perkembangan hukum adat Minangkabau sekarang harta kekayaan dibedakan dalam dua jenis, pertama ialah harta pusaka yang diwariskan kepada kemenakan (milik kaum) sedangkan kedua ialah harta pencarian yang diwariskan kepada anak-anaknya sesuai dengan hukum agama Islam (al faraidh), termasuk Hasil Rapat Urang Ampek Djinih Alam Minangkabau yang diadakan di Bukittinggi tahun 1952 yang telah menetapkan a. Bahwa harta pusaka tinggi yang telah didapati turun temurun dari nenek moyang menurut keibuan diturunkan menurut sepanjang adat, dan b. Bahwa harta pencaharian yang menurut adat bernama harta pusaka rendah diturunkan menurut syarak. Dengan demikian, sepanjang bukan menyangkut hal tersebut di atas, dan merujuk Yurisprudensi Putusan MA RI. G/2014 tanggal 26 Mei 2014, yang sejalan dan selaras dengan perkara Nomor 287 K/AG/2012 tanggal 12 Juli 2012 yang pada poin pertimbangan menyatakan “bahwa perkara kewarisan di Pengadilan Agama adalah murni sengketa di antara para ahli waris” dan “bahwa perkara kewarisan adalah perkara harta waris di antara para ahli waris. Harta waris yang belum dibagi kemudian ada ahli waris yang memindah tangankan, maka ahli waris tersebut harus dihukum dengan mengurangi bagiannya, atau bila sudah dipindah tangankan semua, maka bukan lagi sengketa waris tetapi sengketa kepemilikan (yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri) sengketa waris di Pengadilan Agama tidak melibatkan pihak di luar ahli waris”, maka sengketa tersebut menjadi kewenangan peradilan agama.

Dalam adat dikenal namanya raso jo paeseo, yaitu membiasakan mempertajam rasa kemanusiaan atau hati nurani yang luhur dalam kehidupan sehari-hari berlandaskan budi yang baik sesuai alur dan patut (alua jo patuik). Sungguhpun dalam memutus suatu perkara adanya pertentangan antara hukum dan keadilan, maka ikutilah rasa keadilan itu. Konkretnya adalah tidak sekadar kebenaran formal melainkan kebenaran materiil dalam melakukan setiap penilaian terhadap alat bukti yang diajukan para pihak.

Alua jo patuik diartikan kesesuaian sesuatu berdasarkan kelaziman, prosedur adat, dan terletak pada tempatnya. Dideskripsikan Alua jo Patuik ini menjadi landasan utama dalam mengharmonisasikan penyelesaian perkara tanah adat di Ranah Minang. Asas alua jo patuik sejatinya merupakan perpaduan antara Kepastian prosedural (procedural justice), dan Keadilan substantif (substantive justice). Dalam praktik adat, penyelesaian sengketa tidak semata-mata berorientasi pada menang dan kalah, tetapi pada terciptanya kembali keseimbangan sosial (social equilibrium). Hal ini berbeda dengan karakter litigasi modern yang cenderung adversarial.

Penyelesaian sengketa tanah adat (ulayat) dalam masyarakat hukum adat Minangkabau memiliki karakteristik tersendiri. Mulai dari falsafah penyelesaiannya sampai pada pembuktian penguasaan dan kepemilikannya yang lebih bersifat “warih bajawek”.

Dalam arti kata, pembuktian penguasaan dan kepemilikannya lebih bersifat pada penguasaan dan pengakuan para pihak yang bersepadan dengan obyek sengketa dimaksud. Masyarakat adat tidak mengenal sistem pembuktian berupa “surat”, namun pembuktian lebih pada keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dengan demikian ketentuan Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUH Perdata dapat dipedomani sepanjang tidak menyangkut alat bukti surat.

Adaik di ateh tumbuah, pusako di ateh tampaik (Adat di atas tumbuh, pusaka di atas tempat), artinya bila seseorang yang akan membicarakan urusan adat sebuah nagari, haruslah lebih dulu mengetahui tempat tumbuh adat itu, karena walaupun hakikatnya adat itu sama, tetapi tempat kedudukannya berlain-lain (tidak sama).

Lain lubuk lain belalang, lain kolam lain ikan, lain nagari lain pula adatnya. Suatu petatah petitih “adaik salingka nagari” (adat selingkar nagari), artinya ketentuan adat itu hanya berlaku masing-masing nagari, karena itu ketentuan adat sering kali berbeda untuk nagari dan kampung yang berlainan (tidak sama), atau Adaik sapanjang jalan, cupak sapanjang batuang (adat sepanjang jalan, cupak sepanjang betung) artinya setiap nagari, kampung atau tugas memiliki ketentuan dan adat sendiri-sendiri.

Setiap orang haruslah menghormati ketentuan adat yang berlaku pada suatu nagari atau kampung, yang mungkin saja berbeda dengan kebiasaan yang berlaku dengan yang di tempatnya sendiri. Tentu hal tersebut sepanjang sesuai dengan keselarasannya. Perbedaan adat tersebut menjadi suatu hulu yang dapat menjadi persengketaan jika tatanan masyarakat adatnya sudah tidak lagi mempertahankannya atau di antara generasi pemangku adat sekarang dengan generasi pemangku adat terdahulunya saling bertentangan khususnya masalah tanah ulayat, sehingga akhirnya bermuara ke pengadilan.

Hal tersebut akan diuji melalui pendekatan tambo adat Minangkabau, hal mana salingka adat nagari tersebut sesuai tidaknya dengan ketetapan Dt. Perpatih Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan maupun kesepakatan adatnya.  Oleh karena itu, tiada penyakit tanpa obat, lain sakit lain pula yang diobati. Penulis menyajikan alternatif solusi terhadap kompleksitas persengketaan tanah adat di Ranah Minang, jangan sampai pokok perkaranya apa namun putusannya sama sekali tidak menjawab perkembangan masyarakat adatnya.

Penerapan asas alua jo patuik dapat dipertimbangkan dalam putusan Hakim termasuk membijaksanai hukum acara yang tidak serta merta hukum acara perdata diberlakukan secara ketat, melainkan tetap mengadopsi hukum yang hidup di dalam masyarakat, misalnya terkait penilaian bukti surat, kekuatan bukti saksi bahkan proses musyawarah adat di lembaga adat setempat.

B.     Tantangan Membumikan Asas Alua Jo Patuik

Adanya dominasi positivisme hukum menitikberatkan pada pembuktian formal dan legalitas normatif. Ruang bagi nilai adat sering kali terbatas apabila tidak tertulis secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian perubahan sosial dan modernisasi menyebabkan sebagian generasi muda kurang memahami mekanisme penyelesaian sengketa adat. Peran ninik mamak dan Kerapatan Adat Nagari di beberapa daerah juga mulai melemah (melemahnya otoritas lembaga adat), serta penguatan keadatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

C.     Strategi membumikan Asas Alua Jo Patuik

Adanya integrasi dalam mediasi peradilan yang melibatkan fungsionaris/lembaga adat setempat, lalu adanya penguatan peran lembaga adat termasuk pendidikan hukum berbasis kearifan lokal serta memberikan bimbingan teknis kepada Hakim yang bertugas di ranah Minang baik pengetahuan, kompetensinya, termasuk hidup berdampingan dengan masyarakat hukum adat setempat supaya menghayati dan mempertajam raso jo paeseo untuk bekal pertimbangan hukum dalam putusannya.

 

Saran

Pengadilan Tinggi setempat bekerja sama dengan Lembaga Adat Kerapatan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengadakan Pelatihan Teknis Yudisial/Bimbingan Teknis secara berkala termasuk adanya kurikulum sertifikasi Hakim Adat atau Sertifikasi Hakim Tanah berbasis alua jo patuik. (ldr)

 

DAFTAR PUSTAKA

Yusuf, Hilman Maulana. 2024. Alua Jo Patuik Penyelesaian Perkara Tanah Adat di Ranah Pasaman Barat, Jakarta: Litera Divisi Prenada Media Grup.

Paton. G. W. 1951. A Text Book of Jurisprudence. Edisi Ke-2, London: Oxfort University press.

Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7152

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…