Cari Berita

Refleksi PN Banjar 2025, Berhasil Putus 8 Perkara Pidana dengan RJ

Juru Bicara PN Banjar - Dandapala Contributor 2026-01-15 12:30:22
Dok. Ist.

Banjar, Jawa Barat - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Banjar berhasil memutus 8 perkara pidana dengan pendekatan restorative justice, berhasil mencapai kesepakatan diversi pada 3 perkara pidana anak, dan berhasil mendamaikan 8 perkara gugatan sederhana.

Capaian tersebut, melebihi ekspektasi awal PN Banjar, disebabkan PN Banjar tergolong pengadilan negeri yang memiliki jumlah perkara tidak terlalu banyak. Wilayah hukum PN Banjar sendiri pun hanya terdiri dari 4 kecamatan.

“Pahami betul peraturan perundang-undangannya dan kemudian selain taat aturan, kedepankan juga sisi humanismenya, agar timbul iktikad baik dan tercapai perdamaian baik dalam perkara perdata maupun pidana,” ungkap amanat Ketua PN Banjar Herman Siregar yang didengungkan saat menyelenggarakan focus grup disscusion (FGD) dengan para hakim, Selasa (13/01).

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Banjar Jabar Kolaborasi dengan Dinsos dan SLB

Sebagai contoh, dalam perkara pidana yang berhasil diputus dengan pendekatan restorative justice, Perkara Nomor 33/Pid.B/2025/PN Bjr, Majelis Hakim PN Banjar telah memedomani Pasal 6 ayat (1) huruf c PERMA 1/2024. Perkara dengan kasus penggelapan tersebut, Terdakwa dan Korban akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian, dimana Terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada Korban.

Oleh karenanya dalam perkara itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan. Begitupun, dalam mengadili perkara penganiayaan dalam perkara Nomor 37/Pid.B/2025/PN Bjr, dengan adanya perdamaian yang disertai pemberian biaya pengobatan dari Terdakwa kepada korban, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.

Disamping itu, dalam perkara pidana anak, PN Banjar juga berhasil menerapkan asas kepentingan terbaik anak, sehingga terdapat 3 perkara anak yang berhasil mencapai kesepakatan diversi.

“Bahwa Anak disepakati untuk melakukan Pelayanan Masyarakat di Masjid Al Khasanah Desa Karyamukti Kota Banjar selama 2 (dua) bulan terhitung keesokan harinya setelah diterbitkannya Penetapan Kesepakatan Diversi oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjar,” bunyi isi Kesepakatan Diversi Perkara No. 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bjr.

Pun sama dalam Perkara No. 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bjr, Para Pihak telah bersepakat dalam kesepakatan diversi, Anak diberikan tanggungjawab untuk melakukan pelayanan masyarakat di Kantor Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Sedangkan, dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bjr, telah disepakati Anak diikutsertakan dalam pendidikan agama dan karakter di Masjid Darul Falah yang beralamat di Dusun Sindangmulya, Kecamatan Langensari, Kota Banjar untuk dididik oleh Pengurus Masjid selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: PN Banjar Mulai Tempati Gedung Baru Hari Ini, Langsung Sidangkan Perkara

Di sisi lain, dalam perkara gugatan sederhana, pada tahun 2025 PN Banjar juga berhasil mendamaikan Para Pihak dalam 8 perkara. Para Hakim PN Banjar dengan komunikasi dan negosiasi yang baik, serta itikad baik Para Pihak, pada akhirnya pihak Bank selaku kreditur bersedia untuk memberikan keringanan kepada Tergugat selaku debitur. Baik, berupa keringanan bunga, cicilan atau jangka waktu pelunasan hutangnya.

Capaian keberhasilan PN Banjar sepanjang 2025 menunjukan komitmen PN Banjar untuk senantiasa mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkarakter dan berwawasan kebangsaan. Keberhasilan ini pun tidak terlepas dari sinergitas segenap aparatur PN Banjar dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Banjar. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…