Makassar, Sulsel — Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA),
Prof. Yanto, menyebut sejak Januari 2026 hingga saat ini tidak ada lagi laporan
yang bersifat transaksional di lingkungan peradilan.
Hal tersebut
disampaikan Prof. Yanto saat memberikan pembinaan dan pengawasan kepada
pimpinan, hakim, panitera dan sekretaris empat lingkungan peradilan wilayah
Sulawesi Selatan di Aula Prof H M Hatta Ali Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu
(20/5).
“Sejak Januari sampai
saat ini sudah tidak ada laporan yang berkaitan dengan transaksi. Tetap jaga
integritas dan nama baik lembaga,” tegasnya.
Baca Juga: Sosok Prof Yanto dan Jalan Panjang RUU Jabatan Hakim
Dalam pembinaan
tersebut, Prof. Yanto juga memaparkan perkembangan draft Rancangan
Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang saat ini telah memasuki tahap uji publik
dan mendapat dukungan seluruh fraksi DPR.
RUU tersebut memuat
sejumlah poin penting, di antaranya kenaikan usia pensiun hakim, serta
penguatan hak imunitas hakim.
“Dalam draft itu hakim
tidak bisa ditangkap tanpa izin Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan
terhadap pelelangan aset tindak pidana nantinya harus melibatkan hakim pengawas
dan pengamat (wasmat) bersama penyidik yang melakukan penyitaan.
RUU Jabatan Hakim juga
mengatur pembagian kewenangan pengawasan hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial. Pengawasan dilakukan bersama, sementara pembinaan hakim tetap menjadi
kewenangan internal MA.
Baca Juga: Selamat! Jubir MA Prof Yanto Raih Gelar Profesor dari Unissula
Prof. Yanto
menambahkan, seluruh fraksi juga telah menyetujui usulan anggaran mandiri bagi
lembaga peradilan, hak keamanan, hak imunitas, serta kenaikan usia pensiun
hakim.
Prof. Yanto dalam pembinaannya turut mengingatkan untuk tetap menjaga integritas, senantiasa menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta mempedomani tujuh pesan Ketua MA yang disampaikan saat HUT IKAHI. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI