Cari Berita

Sidang Terbuka Doktor: Ketua PN Kalianda Usul PERMA dan SEMA Pemaafan Hakim

Angghara Pramudya - Dandapala Contributor 2025-10-17 18:45:39
Dok. Ist.

Surabaya. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Arizal Anwar menyampaikan diperlukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pemaafan Hakim sepanjang belum dilakukan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hal itu disampaikan dalam sidang promosi doktor ilmu hukum (S3) di Aula gedung Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945, Jumat 10 Oktober 2025.

Ia juga menyampaikan pemerintah juga perlu segera memasukan norma frasa pemaafan hakim dan konstruksi konsep pemaafan hakim secara integral dan komprehensif yang terdapat dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional.

Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72

“Melalui Peraturan Pemerintah tentang pedoman pelaksanaan KUHP Nasional, serta melakukan harmonisasi dengan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana yang saat ini masih dalam rancangan (R-KUHAP)” tegasnya.

Arizal Anwar resmi meraih gelar doktor (Dr) ilmu hukum melalui ujian terbuka atau promosi doktor dengan predikat cumlaude setelah tampil sebagai promovendus.

Ia juga berhasil lulus dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Norma Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”

Disertasi ini menganalisa, mengkaji dan meneliti tentang konsep pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di KUHP Nasional.

Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja

Disertasi ini juga menyoroti tentang pengaturan konsep pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) yang harus diatur dalam Hukum Acara Pidana yaitu pengaturan tentang Independensi, diskresi Hakim, penambahan jenis putusan Pemaafan Hakim, dasar penambahan jenis putusan, alat bukti pengamatan Hakim, penggunaan scientific evidence (bukti ilmiah), alasan pemaafan dan alasan pembenar serta pengaturan desente (pemeriksaan setempat). Putusan Hakim bertambah satu jenis putusan yaitu putusan pemidanaan (verrordeling), putusan bebas (vrij spraak), putusan lepas dari segala tuntutan Hukum (onslag van recht vervolging) dan putusan pemaafan Hakim (rechterlijk pardon).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI