Surabaya. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Arizal
Anwar menyampaikan diperlukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) tentang pemaafan Hakim sepanjang belum dilakukan
pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hal itu
disampaikan dalam sidang promosi doktor ilmu hukum (S3) di Aula gedung
Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945, Jumat 10 Oktober 2025.
Ia juga
menyampaikan pemerintah juga perlu segera memasukan norma frasa pemaafan hakim
dan konstruksi konsep pemaafan hakim secara integral dan komprehensif yang
terdapat dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
“Melalui
Peraturan Pemerintah tentang pedoman pelaksanaan KUHP Nasional, serta melakukan
harmonisasi dengan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana yang saat ini masih
dalam rancangan (R-KUHAP)” tegasnya.
Arizal Anwar
resmi meraih gelar doktor (Dr) ilmu hukum melalui ujian terbuka atau promosi
doktor dengan predikat cumlaude setelah tampil sebagai promovendus.
Ia juga berhasil
lulus dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Norma Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana”
Disertasi ini
menganalisa, mengkaji dan meneliti tentang konsep pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di KUHP Nasional.
Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja
Disertasi ini
juga menyoroti tentang pengaturan konsep pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) yang harus diatur dalam Hukum Acara Pidana
yaitu pengaturan tentang Independensi, diskresi Hakim, penambahan jenis putusan
Pemaafan Hakim, dasar penambahan jenis putusan, alat bukti pengamatan Hakim,
penggunaan scientific evidence (bukti
ilmiah), alasan pemaafan dan alasan pembenar serta pengaturan desente
(pemeriksaan setempat). Putusan Hakim bertambah satu jenis putusan yaitu
putusan pemidanaan (verrordeling),
putusan bebas (vrij spraak), putusan
lepas dari segala tuntutan Hukum (onslag
van recht vervolging) dan putusan pemaafan Hakim (rechterlijk pardon).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI