Kayuagung – Hukuman berupa penjara 1 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung kepada Eko Pujiono. Sebab pria berusia 19 tahun tersebut terbukti telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan luka berat dan rusaknya kendaraan milik saksi M. Amdal Al Amin.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (13/02/2025).
Kasus bermula saat Eko yang belum mengantongi SIM mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro. Setibanya di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih Km. 43, Eko hendak menyalip mobil minibus yang berjalan di depannya.
“Ketika sepeda motor Terdakwa sudah berada dibelokkan ke kanan, Terdakwa tanpa melihat jalur berlawanan langsung mendahului mobil yang berada di depannya dengan posisi sepeda motor Terdakwa sudah berada di Jalur berlawanan,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.
Sebelum mendahului mobil yang berada di depan, Terdakwa tidak melihat ada kendaraan lain yang berjalan di arah berlawanan dan kemudian berinisiatif mendahului mobil yang saat itu berada di depan Terdakwa. Kemudian sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut menabrak saksi M. Amdal Al Amin yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra GTR yang datang dari arah berlawanan.
“Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi M. Amdal Al Amin mengalami sejumlah luka sebagaimana hasil Visum et repertum yaitu luka robek pada jari tengah dan manis pada tangan kanan, punggung kaki kanan, tumit kaki kanan, dan jari kaki kanan serta kerusakan pada sepeda motor saksi M. Amdal Al Amin sehingga mengalami kerugian sejumlah 6 juta rupiah,” ucap Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM dan dengan kecepatan tinggi tersebut menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum.
Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum