Cari Berita

PN Kayuagung Hukum Anak-anak Pelaku Begal Sepeda Motor dengan Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-01-30 14:55:57
Ilustrasi persidangan anak di PN Kayuagung

Kayuagung - PN Kayuagung menjatuhkan hukuman pidana penjara di LPKA selama 1 tahun dan 4 bulan kepada Para Anak pelaku begal sepeda motor di Kabupaten Ogan Ilir. Vonis tersebut diberikan lantaran Para Anak tersebut terbukti telah melakukan pencurian yang disertai dengan adanya tindak kekerasan. 

Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (30/01/2025), Hakim tunggal membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Anak 1, Anak 2, dan Anak 3 tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan”, menjatuhkan pidana penjara di LPKA kepada Anak 1 selama 1 tahun 4 bulan, serta Anak 2 dan Anak 3 masing-masing selama 1 tahun”.

Kasus bergulir pada bulan Desember tahun 2024, bermula dari Anak 1 dan Anak 2 bersama dengan pelaku lainnya pergi menjemput Anak 3. Pada saat diperjalanan Para Anak tersebut berpapasan dengan Para Korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Melihat hal tersebut Anak 1 kemudian mengajak Anak 2 dan Anak 3, serta pelaku lainnya untuk menghadang Para Korban tersebut.

“Setibanya di lokasi kejadian, Anak 1 dan Anak 3 bersama satu pelaku lainnya langsung menghadang di pinggir jalan, sedangkan Anak 2 bersama satu pelaku lagi menunggu di dalam semak-semak untuk mengawasi keadaan sekitar. Pada saat sepeda motor korban hendak melewati jalan tersebut, Anak 1 langsung mengambil potongan kayu yang ada di jalan dan memukulkannya ke kepala korban hingga sepeda motor oleng dan Para Korban terjatuh,” ucap Anisa Lestari selaku Hakim Anak pada PN Kayuagung.

Setelahnya Anak 1 langsung mengambil sepeda motor milik Para Korban, sementara Anak 3 dan salah satu pelaku lain mengambil tas Para Korban yang berisi handphone. Selanjutnya Para Anak bersama pelaku lainnya pergi dari tempat tersebut dan menjual barang-barang yang berhasil diambilnya dengan harga sejumlah Rp3.135.000,00, yang mana uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli rokok, membayar hutang dan bermain judi slot.

“Perbuatan Para Anak yang telah memukul kepala korban sebelum mengambil barang-barang milik para korban tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang ditujukan untuk memudahkan pencurian yang dilakukannya. Adapun perbuatan tersebut kemudian mengakibatkan Para korban mengalami luka robek dan luka lecet pada bagian tubuhnya, serta kerugian sejumlah Rp30.000.000,00,” ungkap Hakim.

Kerugian yang diderita oleh Para Korban, belum adanya perdamaian, dan hasil kejahatan yang dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat negatif menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada Para Anak. Selain itu Hakim juga mempertimbangkan penjatuhan pidana tersebut tidak menghalangi hak Para Anak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikan formalnya, karena terdapatnya sekolah khusus yang disediakan di LPKA serta Para Anak juga dapat melakukan berbagai kegiatan positif dengan bimbingan dan pengawasan dari pihak yang profesional. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Para Anak dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Para Anak belum pernah dihukum.

Selama persidangan berlangsung, Para Anak yang didampingi Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU Rido Hariawan Prabowo.

Atas putusan itu, baik Para Anak melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)