Cari Berita

Tahukah Anda, Begini Embrio Delik Korupsi di Balik Bangkrutnya VOC

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-11 12:30:02
Galangan VOC di Jakarta (dok.pemprov dki)

Jakarta- Delik korupsi kini sudah tersebar di berbagai UU, baik di Indonesia atau pun di berbagai negara. Tapi proses kriminalisasi perbuatan korupsi itu melalui proses yang sangat panjang dan berjalan ratusan tahun. 

Salah satunya dilatarbelakangi dengan kasus bangkrutnya VOC. Di mana VOC pernah menjadi perusahaan terkaya di dunia, Vereenigde Oostindische Compagnie itu akhirnya dipailitkan pemerintah Belanda pada 31 Deseber 1799. Tapi tahukah anda, kebangkrutan maskapai dagang itu menandai delik korupsi dalam era hukum modern?

Hal itu tertuang dalam buku ‘Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi’ karya B Herry Priyono. Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (11/6/2026), pada abad ke-18 di Belanda terjadi rivalitas politik, yaitu kubu radikal vs kubu moderat di Dewan Nasional di penghujung abad ke-18. 

Baca Juga: Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indië, Pendahulu Mahkamah Agung pada Masa Kolonial Belanda

Terjadi penggulingan kekuasaan di Belanda dengan tumbangnya rezim Republik Batavia yang akhirnya diperkarakan dengan tuduhan penggelapan terkait pengelolaan keuangan VOC. Kala itu, penggelapan di tubuh VOC itu bisa jadi merupakan mega korupsi terbesar di dunia.

Akhirnya, terjadi perdebatan soal delik pidana dalam kasus itu. Apakah menggunakan delik yang sudah ada atau menggunakan define baru. Sejumlah nama dari kubu radikal kemudian disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana korupsi.

“Kubu moderat mengajukan nama Stefanus Jacobus van Langen, Wybo Fijnjed dan Pietier Vreede dari kubu Radikal ke pengadilan,” tulis B Herry Priyono dalam halaman 201.

Dakwaan yang dilayangkan tidak main-main, yaitu:

1.    Menyalahgunakan mandat kekuasaan publik dalam penggelapan uang Komite Perusahaan Hindia Timur (VOC)

2.    Kolusi dengan pemerintah Prancis dalam pengadaan logistic perang

3.    Kontrak gelap bagi bisnis pribadi

“Kaum radikal ini dipandang telah melakukan ‘penyelewengan mandat publik’, cedera pada dalih palsu dalam pengejaran kepentingan diri melalui jabatan publik,” urainya.

Pada saat itu, tuduhan tersebut masih terdengar asing dan tidak lazim. Namun, bisa disebut merupakan cikal bakal delik korupsi sebagai penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan yang diberikan rakyat melalui jabatan publik.

Pada 1804, hukum Belanda akhirnya memasukkan penggelapan uang negara dan suap sebagai korupsi. 200 tahun kemudian, akhirnya lahir UU Tipikor yang kita kenal saat ini.

Lalu bagaimana Nasib Stefanus Jacobus van Langen? Dalam literatur lain disebutkan ia ditangkap pada 12 Juni 1798 dan dipenjara di Kastil Woerden. Meski tidak lama setelah ditangkap, ia dibebaskan, usahanya hancur dan ia akhirnya benar-benar miskin. Setelah VOC bangkrut, Kerajaan Belanda lalu mengontrol langsung Nusantara lewat Gubernur Jenderal yang berkedudukan di Batavia (Jakarta sekarang).

Meski perang terhadap korupsi sudah berjalan lebih dari 2 abad, tapi korupsi ternyata masih marak di Indonesia. Salah siapa?

Baca Juga: Kewenangan Hakim Mengoreksi Dominus Litis Penuntut Umum

 (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag