Cari Berita

Terapkan RJ, Terdakwa KDRT Dipidana Pengawasan dengan Larangan Konsumsi Alkohol

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-05-21 20:45:15
Dok. Ist

Koto Baru, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Retno Candra Bin Erwin Panggilan Keno, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, Nila Fitria pada hari Kamis (21/05/2026). 

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Rizky Kurnia Eka Putra bersama hakim anggota Kartika Pebriyanti L.M dan M. Arief Wira Bhakti Azmar, dengan Penuntut Umum Aslan, dalam persidangan yang dilaksanakan di luar gedung PN Koto Baru sebagai bentuk pelayanan peradilan kepada masyarakat. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa KDRT tersebut terjadi ketika terdakwa mendatangi korban yang berada di kamar mandi sambil membawa piring berisi nasi. Terdakwa kemudian melempar piring tersebut ke arah korban hingga mengenai pelipis kanan dan tangan kiri korban. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menjambak rambut korban serta memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kanan.

Baca Juga: Jual Alkohol Jenis Ciu, Ibu Hamil Di Sumsel Dipidana Pengawasan

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan dan punggung tangan kiri, luka memar pada pelipis kiri dan kening kiri, serta bengkak pada bagian belakang kepala. Temuan itu diperkuat melalui Visum et Repertum Nomor 870/1314/UPT/Pusk Sangir/II/2026 yang dibuat oleh dokter UPT Puskesmas Sangir. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa menjalani pidana pengawasan selama 12 bulan dan tidak melakukan tindak pidana kembali. Selain itu, hakim juga menetapkan syarat khusus berupa larangan mengonsumsi minuman keras atau beralkohol selama 24 bulan hal ini selain untuk melindungi korban dari kekerasan yg dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan mabuk, juga sebagai bentuk rehabilitasi Terdakwa dari ketergantungan Alkohol.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perkara ini layak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hakim menegaskan bahwa tujuan restorative justice bukan menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Pengadilan tidak hanya melihat aspek penghukuman, tetapi juga bagaimana hubungan rumah tangga para pihak dapat dipulihkan tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan.

Di persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian tertulis. Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp250 ribu. Korban juga telah memaafkan terdakwa dan berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis Hakim menilai perdamaian tersebut telah memenuhi prinsip restorative justice karena dilakukan secara sukarela, tidak bertentangan dengan hukum, serta telah dipenuhi seluruh kewajiban oleh terdakwa. Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

“Majelis berharap terdakwa benar-benar menjadikan perkara ini sebagai pelajaran dan tidak lagi melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun anggota keluarganya,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Peredaran Gelap-Penyalahgunaan Narkotika: Analisis Interpretasi Teleologis Pasal 35 UU Narkotika

Majelis Hakim akhirnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Sementara barang bukti berupa pecahan piring, baju kaos bercak darah, dan rok jeans korban ditetapkan untuk dimusnahkan. Putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan pidana pengawasan dalam KUHP baru serta implementasi keadilan restoratif dalam perkara KDRT di Indonesia.

Putusan ini menunjukkan arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, serta perlindungan terhadap korban. Meski demikian, Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Melalui pidana pengawasan dan syarat khusus yang dijatuhkan, pengadilan berharap terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menjaga keutuhan rumah tangga, serta tidak lagi melakukan kekerasan terhadap korban di kemudian hari. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…