Prabumulih, Sumsel-Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa S, perempuan (37) dalam perkara pidana nomor 227/Pid.Sus/2025/PN Pbm pada (1/4) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh R. Androu Mahavira R.S.P dengan para hakim anggota, Aldi Pangrestu dan Melina Safitri itu.
Terdakwa S dihadapakan ke persidangan karena ia memproduksi dan menjual minuman beralkohol jenis ciu. Ciu tersebut diproduksinya dengan cara mengolah beras dan mencampurkannya dengan ragi yang ia buat sendiri serta beberapa bahan lainnya sehingga menjadi cairan fermentasi yang mengandung alkohol. Berdasarkan hasil cek lab BPOM, ciu hasil produksi terdakwa mengandung kadar alkohol 28,02%. Kadar alkohol dalam jumlah tersebut termasuk dalam kategori sangat berbahaya dan berisiko tinggi menyebabkan keracunan, kerusakan hati, kerusakan otak permanen, kejang, hingga kematian.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Tidak Sah, PN Banyumas Hukum Tergugat Kembalikan Uang Rp300 Juta
Terdakwa menjual ciu olahannya secara eceran pada kisaran harga 10 sampai 40 ribu dengan omset total satu bulan sejumlah 2 juta rupiah. Kegiatan produksi dan penjualan minuman tersebut dilakukannya tanpa izin.
Terdakwa didakwa pasal 142 ayat (1) jo pasal 91 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 64 angka 21 Perpu nomor 2 tahun 2022 jo UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di persidangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah menyadari bahwa setiap produksi pangan olahan harus diproduksi dan diedarkan dengan izin yang berwenang agar tidak kandungan dalam pangan olahan tersebut tidak membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Tuai Prestasi, PT Palembang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa. Dalam amarnya majelis hakim menetapkan terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan selama 10 bulan kecuali dalam masa pengawasan selama 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana lagi. Kondisi terdakwa yang sedang hamil 4 bulan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan terdakwa. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum dan telah berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI