Bale Bandung – Penuhi persyaratan, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kabulkan penetapan saksi mahkota. “Menyatakan sah kesepakatan perjanjian saksi mahkota,” demikian bunyi amar penetapan yang ditandatangani Ketua PN Bale Bandung pada Jumat (27/2/2026).
Permohonan diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menetapkan Anak APM (17 tahun) sebagai saksi mahkota dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. “Memiliki peran paling ringan, telah mengakui dan bersedia membantu secara substantif,” alasan yang disampaikan di permohonan.
Permohonan juga didasarkan pada hasil penyidikan dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Anak APM mengungkap peran pelaku utama Anak YA (16 tahun) baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Putusan Produsen Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid
Kasus dugaan pembunuhan Anak ZAAQ (14 tahun) sempat menarik perhatian media massa. Korban yang masih siswa SMP ditemukan meninggal di lahan bekas obyek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat. “Korban ditemukan saksi yang sedang live social media pada Jumat (13/2/2026,” disampaikan AKBP Niko Adi Putra, Kapolres Cimahi dalam keterangan pers. Diamankan dua terduga pelaku APM dan YA.
Dalam kesepakatan perjanjian saksi mahkota, APM akan mendapat imbalan dan jaminan tuntutan. “Maksimal dua pertiga dari maksimum ancamn tuntutan hukuman pasal yang didakwakan,” bunyi salah satu pasal kesepakatan.
Karena pelaku adalah anak, maka dalam kesepakatan selain didampingi advokat, juga hadir mendampingi orang tua dan pembimbing kemasyarakatan. “Sesuai UU SPPA, Anak harus didampingi di setiap proses pemeriksaan”, jelas Nandang Sunandar, Panitera PN Bale Bandung.
Baca Juga: Terbukti Produksi Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid, Pelaku Divonis Seumur Hidup
“Pemohonan dikabulkan Ketua PN karena ketentuan Pasal 73 dan 74 KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025 – red) terpenuhi,” lanjutnya.
Dari permohonan, kesepakatan perjanjian saksi mahkota, maupun berita acara koordinasi penyidik dan penuntut umum telah lengkap, pungkas Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung. (seg/al).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI