Bale Endah – Pidana seumur hidup harus diterima Sigit Radityo (44) karena terbukti produksi narkotika jenis Happy Water dan Liquid. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Dan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa (4/11/2025).
Kasus bermula ketika Sigit Radityo ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada (10/12/2024). Saat ditangkap, di Samping Cafe Sunshine di Alternatif GOR Pemda, RT 004 RW 003 Nanggewer, Kabupaten Bogor pada mobil yang dikendarainya ditemukan alat-alat dan bahan-bahan pembuatan Happy Water dan Liquid.
Akibat perbuatannya tersebut, Sigit Radityo harus duduk di kursi pesakitan PN Bale Bandung. JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mendakwa Sigit Radityo dengan dakwaa Primair Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Putusan Produsen Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid
Di persidangan, terungkap Sigit Radiityo terkait Suparno bersama Ilham Victoryno yang ditangkap di Perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka 09 Nomor 27, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Ketiganya terlibat dalam pembuatan Happy Water dan Liquid.
Di persidangan terungkap, Suparno dan kawan-kawannya terbukti memproduksi narkotika jenis Happy Water dan Liquid dengan alat-alat dan bahan-bahan yang telah ada di rumah tersebut atas perintah Sigit Radiityo.
“Benar saya yang memerintahkan Suparno dan kawan-kawan untuk produksi atas suruhan orang yang bernama Anton dan Robert,” ujar Sigit Radityo ketika diperiksa sebagai terdakwa.
Di persidangan juga terungkap sebanyak 1000 sachet Happy Water dan 100 botol liqiud produksi Suparno dan kawan-kawan telah Sigit Radityo bawa rumah kontrakannya di Kabupaten Bogor.
Terdakwa kemudian diberitahu oleh orang yang bernama Robert bahwa Suparno telah menerima pembayaran yang dikirim melalui paket sebanyak Rp75 juta dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Sebagaimana diketahui, Happy Water dan Liquid teridentifikasi bahan kimia dan Narkotika golongan I jenis MDMA & Methamfetamina. Padanya terkandung New psychoactive substance (NPS) merupakan senyawa, baik dalam bentuk murni maupun olahan, yang memiliki efek serupa narkotika maupun psikotropika serta mengancam kesehatan masyarakat (public health) yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga terkandung 4F-MBZP termasuk dalam golongan piperazine yang memiliki efek stimulant yang mirip dengan golongan amfetamina.
“Menyatakan Terdakwa Sigit Radityo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Memproduksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair,” ucap Maju Purba, Ketua Majelis didampingi Ambo Masse dan Catur Prasetyo sebagai Hakim Anggota.
Akibat kesalahannya, Sigit Radityo dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung pidana penjara seumur hidup.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang diajukan pada persidangan sebelumnya, yaitu pidana mati.
“Masih ditemukan alasan yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim PN Bale Bandung.
Atas permohonan banding yang diajukan JPU, PT Bandung menguatkan putusan PN Bale Bandung.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 448/Pid.Sus/2025/PN Blb tanggal 10 September 2025 yang dimintakan banding tersebut;” ucap Majelis Hakim yang diketuai Syahlan dengan anggota Jonlar Purba dan Mula Pangaribuan pada (23/10/2025) sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Bale Bandung.
Tercatat pula, terhadap putusan PT Bandung tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah mengajukan upaya hukum kasasi. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI