Bale Bandung – Sengketa tanah sisa eigendom verponding (hak milik) Nomor 3323 di Kota Cimahi terus berlanjut. PT Adhi Dharma BII yang menggugat kepemilikan tanah seluas 2,9 hektar terletak di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (1/09/2025).
Gugatan PT Adhi Dharma BII yang diwakili Enrico Hartono sebagai direktur utama telah bergulir di PN Bale Bandung sejak terdaftar pada (01/07/2021). Gugatan diajukan terhadap PD Jati Mandiri, Indris Ismail dan Juandri Bunadi. Selain ketiga Tergugat tersebut, penggugat juga mendudukan beberapa orang yang merupakan ahli waris Ida Roosliah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Turut Tergugat.
Dalam gugatannya, PT Adhi Dharma BII mendalilkan kepemilikan tanah sengketa berdasarkan peralihan hak dari Drs. Otong Suria Subrata yang sebelumnya mendapatkan hak dari R. Soma Wargadireja.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
“Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa dan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum gugatan sebagaimana dalam laman Sistem Informasi Pengadilan (SIP) PN Bale Bandung.
Selain itu, dalam tuntutannya, PT Adhi Dharma BII juga meminta semua peralihan hak yang berasal dari SHM Nomor 2775 Ida Roosliah dibatalkan. Selanjutnya terhadap puluhan SHGB yang terbit karenanya juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Intervensi Pemerintah Kota Cimahi
Perkara menjadi menarik, ketika persidangan gugatan yang teregister nomor 145/Pdt.G/2021/PN Blb tersebut kemudian masuk Pemerintah Kota Cimahi sebagai pihak. Masuknya sebagai pihak karena terdapat alasan hukum untuk membela kepentingan dari PT Jati Mandiri yang merupakan perusahaan daerah.
“Menyatakan menerima Pemohon Intervensi sebagai pihak dalam perkara Nomor 145/Pdt.G/2021/Pn Blb dalam membela kepentingan Tergugat I,” bunyi tuntutan gugatan intervensi dalam laman SIP PN Bale Bandung.
“Dapat diterima sebagai pihak dalam perkara aquo (voeging) karena PT Jati Mandiri (dalam gugatan ditulis PD Jati Mandiri) merupakan perusahaan yang dimiliki Pemerintah Kota Cimahi,” bunyi pertimbangan putusan sela. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Nurhayati Nasution dengan anggota Idi Il Amin dan Kusman mengabulkan masuknya pihak ketiga yaitu Pemkot Cimahi dalam Nomor 145/Pdt.G/2021/Pn Blb.
Ajukan Peninjauan Kembali Kedua
Dalam putusannya, Majeliis Hakim PN Bale Bandung menolak gugatan PT Adhi Dharma BII. Dalam pertimbanganya, Majelis Hakim berpendapat Pengugat tidak dapat menunjukkan bukti surat berupa sertifikat sebagai pemilik yang sah dari sisa eigendom verponding 3323 (seluas 2,9 ha).
Lebih lanjut, disebutkan jual beli yang terjadi antara Rd. Ida Roosliah dengan Idris Ismail dan Juandri Bunadi sebagai pembeli kemudian dari Idris Ismail dan Djuandri Bunadi kemudian beralih ke PD Jati Mandiri telah memenuhi syarat. Sehingga sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 251 K/Sip/1958 tertanggal 26 Desember 1958 yang isinya “bahwa pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik, harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah”. Demikian dikutip dalam laman SIP PN Bale Bandung.
Atas pengajuan banding dari PT Adhi Dharma BII, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bale Bandung yang menolak seluruh gugatan.
Tidak terima dengan Putusan PT Bandung 716/PDT/2022/PT BDG tersebut, PT Adhi Dharma BII kembali menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Tercatat dalam nomor 1150 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan. Putusan Majelis Hakim Kasasi dibacakan pada Selasa (28/05/2024) diketuia Hakim Agung Maria Anna Samiyati.
Baca Juga: Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian
Atas putusan Kasasi tersebut, PT Adhi Dharma BII mengajukan upaya hukum luar biasa. PK yang diajukan ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Samsul Ma’arif pada (26/02/2025).
Terhadap ditolaknya PK tersebut, PT Adhi Dharma BI kembali mengajukan PK ke 2 di PN Bale Bandung. (seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI