Cari Berita

Terbukti Lecehkan 4 Santriwati, Pimpinan Pondok Pesantren Diganjar 15 Tahun Penjara

Tri Margono, S.H. - Dandapala Contributor 2025-02-04 10:20:19
Situasi Persidangan Dok.PN Mungkid

Mungkid – Majelis Hakim PN Mungkid menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pembayaran restitusi sejumlah Rp240 juta kepada Achmad Labib, S.E., M.M., bin Asrori Ahmad. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Pimpinan Pengasuh Pesantren dan Pendidik di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Kabupaten Magelang tersebut, terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap 4 orang santriwatinya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan, memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang, dengan penyesatan menggerakan orang itu, untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan dan perlindungan, oleh pengurus terhadap orang yang dipercayakan dan diserahkan padanya untuk dijaga, sebanyak lebih dari 1 (satu) kali dan dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan membebani restitusi sebesar Rp240.465.000,00,”  ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (03/02/2025).

Kasus bermula ketika Terdakwa melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual kepada 4 orang Santriwati di Pondok Pesantren yang dipimpinnya. Di mana dalam kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 tersebut, Terdakwa telah menyetubuhi, meraba-raba, memeluk, dan mencium bagian tubuh dari para korban tersebut secara berulang kali.

“Perbuatan Terdakwa menyebabkan para saksi korban mengalami gangguan psikologis yang lazim dijumpai pada korban kekerasan berupa Reaksi Stres Akut, dan robeknya selaput dara karena kekerasan benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum Psychiatrum dari Rumah Sakit Soerojo dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih,” tutur Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota, Aldarada Putra, S.H., dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H.

“Dampak fisik maupun psikis yang disebabkan perbuatan Terdakwa tersebut, juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan tuntutan restitusi sejumlah Rp290 juta yang diajukan oleh para korban. Di mana sebelum pembacaan putusan, Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp50 juta kepada pihak Kejaksaan,” jelas Asri selaku Jurubicara PN Mungkid kepada Dandapala.com.

Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai kedudukan Terdakwa sebagai seorang alim yang mengetahui hukum-hukum agama, serta perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan korban dan mencoreng nama baik ulama, santri dan pondok pesantren menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Majelis Hakim juga menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan perbuatan Terdakwa.

“Meskipun jalan persidangan perkara ini selalu dihadiri oleh ratusan massa dari Ormas Gerakan Pemuda Ka’bah yang memberi dukungan kepada para korban dan diliputi oleh media massa, namun proses persidangan sampai dengan pembacaan putusan berjalan tertib, lancar, dan tidak ada kendala,” lanjut Asri.

“Pikir-pikir”, ucap Achmad Labib dan Penuntut Umum menjawab pertanyaan Hakim Ketua atas putusan yang telah dibacakan. (SEG, AL)