Cari Berita

Tipu Rekan Bisnis, Honorer Bidan Dihukum Pidana Penjara 2 Tahun 3 Bulan

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-02-03 13:45:50
Dok. Gedung PN Kayuagung

Kayuagung – Kepala Yelli tertunduk, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 2 tahun 3 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan karena perempuan yang berprofesi sebagai Honorer Bidan di sebuah Puskesmas itu terbukti menipu saksi Lili Suryani yang merupakan rekan bisnisnya sejumlah Rp229.000.000,00.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari pada persidangan yang digelar hari Senin (03/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung.

Kasus bermula saat Terdakwa mengajak saksi Lili Suryani melakukan kerjasama bisnis di bidang songket, kitchen set, sembako, nanas, kelapa, dan pagar trails. Untuk memuluskan rencananya tersebut, Terdakwa juga menawarkan iming-iming berupa keuntungan yang besar dan cepat. Tawaran tersebut membuat saksi Lili Suryani percaya untuk menanamkan modalnya, terlebih keduanya sudah mengenal lama dan pernah menjalin kerjasama yang berjalan dengan lancar.

“Kemudian Terdakwa dan Korban menyepakati bahwa dalam kerjasama bisnis tersebut, Korban bertindak selaku pihak pemilik modal, sedangkan Terdakwa bertindak selaku pihak yang menjalankan bisnis tersebut. Setelah menerima uang modal tersebut, Terdakwa kemudian mengalihkannya ke usaha lain tanpa seizin saksi Lili Suryani, dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri,” ungkap Majelis Hakim.

Untuk membuat saksi Lili Suryani semakin percaya sehingga terus menginvetasikan uangnya dalam kerjasama bisnis tersebut, Terdakwa sempat menyerahkan sejumlah keuntungan, yang kemudian diketahui bahwa uang keuntungan tersebut berasal dari uang modal yang sebelumnya diserahkan oleh saksi Lili Suryani kepada Terdakwa.

“Awalnya Terdakwa sempat memberikan sejumlah keuntungan kepada saksi Lili Suryani, tetapi setelah beberapa saat setoran keuntungan tersebut menjadi macet. Saksi Lili Suryani kemudian menagih pengembalian uang modalnya kepada Terdakwa, namun Terdakwa selalu berdalih dengan berbagai alasan, sehingga saksi Lili Suryani melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian. Setelahnya saksi Lili Suryani baru mengetahui jika kerjasama bisnis tersebut tidak pernah dijalankan oleh Terdakwa dan keuntungan yang diperolehnya tersebut hanyalah keuntungan fiktif,” pungkas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Perbuatan Terdakwa yang telah menjanjikan keuntungan yang besar dan cepat, serta pemberian keuntungan fiktif tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai tipu muslihat untuk membujuk saksi Lili Suryani menyerahkan sejumlah uang miliknya kepada Terdakwa. Di mana uang tersebut selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan Perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan sejumlah kerugian dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya tersebut menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana bagi Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan Terdakwa dinilai telah menyesali perbuatannya dan belum mempunyai riwayat pernah dihukum dalam perkara apapun.

Persidangan pembacaan putusan berlangsung secara tertib dan lancar, setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)