Cari Berita

Implementasi Business Judgment Rule dalam Menghadapi Risiko Bisnis

Giovani - Dandapala Contributor 2026-03-17 10:25:06
Dok. Penulis.

Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengemban mandat strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Mengingat sebagian besar permodalan BUMN bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, direksi dituntut untuk menyelaraskan orientasi laba (profit oriented) dengan fungsi kemanfaatan umum (public service obligation). Besarnya kewenangan ini berkelindan dengan risiko hukum yang signifikan, khususnya ketika aksi korporasi mengakibatkan kerugian finansial.

Di Indonesia, terdapat kecenderungan untuk mengkategorikan kerugian bisnis BUMN sebagai kerugian keuangan negara yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Fenomena ini menciptakan paradoks hukum: di satu sisi, direksi memerlukan ruang diskresi untuk mengambil keputusan bisnis yang cepat di tengah fluktuasi pasar, tetapi di sisi lain, bayang-bayang kriminalisasi atas risiko bisnis (business risk) menghantui setiap kebijakan.

Beberapa kasus di Indonesia telah menjadi preseden penting karena terdapat perbedaan pandangan terkait batasan antara kesalahan manajerial dan niat jahat (mens rea). Tulisan ini akan mengkaji sejauh mana doktrin Business Judgment Rule (BJR) memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan bagaimana seharusnya otoritas yudisial menyikapi kompleksitas risiko bisnis di BUMN.

Baca Juga: A Brief Analysis on Indonesia’s Law on Recognition & Enforcement of Foreign Judgments

Doktrin Business Judgment Rule (BJR) sebagai Perisai Hukum Direksi

Pada dasarnya, Direksi memperoleh hak dan dibebani kewajiban untuk memutuskan apa yang penting untuk perseroan (Chatamarrasjid, hlm 63). Mengingat keputusan tersebut berdampak luas bagi pemegang saham hingga masyarakat, direksi wajib memiliki kepercayaan diri, keahlian, dan rasa tanggung jawab yang tinggi (Sentosa Sembiring, 2006, hlm 93). Secara universal, doktrin BJR hadir sebagai aturan main (rule of law) yang memberikan imunitas korporasi guna melindungi direksi dari tanggung jawab atas konsekuensi keputusan yang diambil dengan itikad baik.

Perlindungan hukum terhadap direksi di Indonesia telah diakomodasi melalui Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Pasal ini mengadopsi prinsip BJR, yang menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban personal atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan:

  • a.   kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • b.   telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • c.   tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  • d.   telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Namun, penulis berpendapat bahwa adopsi BJR dalam regulasi tersebut menciptakan standar ganda yang rumit dalam praktiknya. Meskipun pasal tersebut memberikan batasan tegas mengenai itikad baik dan ketiadaan benturan kepentingan, efektivitasnya sering kali tergerus oleh kecenderungan menilai keputusan bisnis semata-mata dari hasil akhirnya (kerugian), bukan dari proses pengambilan keputusannya (due process).

Oleh karena itu, penulis sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Munir Fuady, bahwa tindakan melakukan penilaian ulang (second guess) terhadap keputusan bisnis direksi harus dilakukan dengan sangat hati-hati (Munir Fuady, 2014, 187), karena mencampuradukkan kegagalan bisnis dengan tindak pidana tanpa bukti mens rea yang kuat hanya akan mematikan inovasi korporasi BUMN.

Dualisme Rezim Hukum dan Tantangan Bagi BUMN

Efektivitas BJR seringkali terbentur oleh dualisme rezim hukum di Indonesia, yakni hukum korporasi dan hukum keuangan negara. Kerugian bisnis sering kali dianggap sebagai "kerugian negara" tanpa melihat adanya niat jahat (mens rea) (Nindyo Pramono, 2023, hlm 89). Menanggapi Fenomena itu, Pemerintah telah melakukan Langkah progresif melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN yang memberikan kepastian hukum melalui 2 (dua) poin utama, yaitu:

  • a.   Penghapusan status kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara setelah dipisahkan dari APBN;
  • b.   Direksi dan Komisaris BUMN tidak lagi diklasifikasikan sebagai "Penyelenggara Negara" dalam konteks administratif dan pidana tertentu.

Urgensi Kompetensi Yudisial dalam Memutus Perkara Korupsi

Langkah legislatif di atas memang memberikan angin segar secara normatif. Akan tetapi, Penulis melihat adanya jurang pemisah (gap) yang lebar antara regulasi yang sudah maju dengan kapasitas interpretasi di lapangan. Kepastian hukum tidak akan tercapai jika pembaruan regulasi tidak dibarengi dengan peningkatan kompetensi yudisial. Penulis berpendapat bahwa tantangan yang dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini bersifat multidimensi, diantaranya yaitu:

  • Keterbatasan Literasi Bisnis: APH seringkali terjebak pada kacamatan legalistik formal dan kurang memahami dinamika pasar serta analisi risiko ekonomi yang kompleks
  • Tekanan Opini Publik: Adanya tendensi publik yang pragmatis dalam memandang setiap kerugian negara sebagai bentuk korupsi.
  • Subjektivitas Interpretasi: Perbedaan standar dalam menafsirkan ambang batas "itikad baik" dan "kehati-hatian" di antara para penegak hukum.
  • Kompleksitas penerapan rezim hukum: seperti dalam kasus PT Timah yang melibatkan Mantan Dirut PT Timah, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Pengusaha Property PIK hingga menyeret suami publik figur terkenal, Harvey Moeis. Kasus ini melibatkan kerugian ekologis dan kerugian keuangan negara. Melihat kompleksitas tersebut, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum melalui Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 (landmark decision), dengan memberikan batasan tegas antara kerugian lingkungan hidup dan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan tersebut pada pokoknya memberikan kaidah hukum baru, dimana kerusakan lingkungan dan kerugian ekologi harus dijadikan dasar penegakan hukum di bawah rezim hukum lingkungan, sehingga tidak digabung sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, hlm 53).

Penutup

Keputusan bisnis yang diambil oleh direksi BUMN merupakan bentuk diskresi yang esensial. Batas antara kewenangan dan kesewenang-wenangan terletak pada kepatuhan terhadap prinsip BJR dan ketiadaan niat jahat. Perlindungan hukum bagi pengelola BUMN sangat bergantung pada integritas dan kompetensi hakim dalam melakukan bedah kasus secara komprehensif. Tanpa adanya keselarasan antara pembaruan undang-undang dengan peningkatan kualitas literasi ekonomi para penegak hukum, doktrin BJR hanya akan menjadi macan kertas, dan direksi akan terus bersikap konservatif yang justru menghambat akselerasi ekonomi nasional. (rw/snr/ldr)


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Nindyo Pramono. 2023. Hukum Perseoran Terbatas dan Tanggung jawab Direksi. Jakarta: Rajawali Pers.

Munir Fuady. 2014. Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sentosa Sembiring. 2006. Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia.

Jurnal

Chatamarrasjid Ais. Fiduciary Duty sebagai Standar Para Direksi dalam melaksanakan tugasnya. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Nomor 1 Tahun XXXI.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara

Website

Merriam Webster, diakses dari Business Judgemet Rule Legal Definition I Merriam-Webster Law Dictionary (merriamm-webster.com), diakses pada 17 Februari 2026.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 diakses dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/laporan_tahunan/FA_%20EKSUM_%202025.pdf, diakses pada 17 Februari 2026.


Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga.

Baca Juga: How Does Judiciary Performance Affect Economy Condition?


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…