Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengemban mandat strategis
dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Mengingat sebagian besar permodalan
BUMN bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, direksi dituntut untuk
menyelaraskan orientasi laba (profit oriented) dengan fungsi kemanfaatan
umum (public service obligation). Besarnya kewenangan ini berkelindan
dengan risiko hukum yang signifikan, khususnya ketika aksi korporasi
mengakibatkan kerugian finansial.
Di Indonesia, terdapat kecenderungan untuk
mengkategorikan kerugian bisnis BUMN sebagai kerugian keuangan negara yang
berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Fenomena ini menciptakan paradoks
hukum: di satu sisi, direksi memerlukan ruang diskresi untuk mengambil
keputusan bisnis yang cepat di tengah fluktuasi pasar, tetapi di sisi lain,
bayang-bayang kriminalisasi atas risiko bisnis (business risk)
menghantui setiap kebijakan.
Beberapa kasus di Indonesia telah menjadi
preseden penting karena terdapat perbedaan pandangan terkait batasan antara
kesalahan manajerial dan niat jahat (mens rea). Tulisan ini akan
mengkaji sejauh mana doktrin Business Judgment Rule (BJR) memberikan
perlindungan hukum bagi direksi dan bagaimana seharusnya otoritas yudisial
menyikapi kompleksitas risiko bisnis di BUMN.
Baca Juga: A Brief Analysis on Indonesia’s Law on Recognition & Enforcement of Foreign Judgments
Doktrin Business
Judgment Rule (BJR) sebagai Perisai Hukum Direksi
Pada
dasarnya, Direksi memperoleh hak dan dibebani kewajiban untuk memutuskan apa
yang penting untuk perseroan (Chatamarrasjid, hlm 63). Mengingat keputusan
tersebut berdampak luas bagi pemegang saham hingga masyarakat, direksi wajib
memiliki kepercayaan diri, keahlian, dan rasa tanggung jawab yang tinggi
(Sentosa Sembiring, 2006, hlm 93). Secara universal, doktrin BJR hadir sebagai
aturan main (rule of law) yang memberikan imunitas korporasi guna
melindungi direksi dari tanggung jawab atas konsekuensi keputusan yang diambil
dengan itikad baik.
Perlindungan
hukum terhadap direksi di Indonesia telah diakomodasi melalui Pasal 97 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Pasal ini
mengadopsi prinsip BJR, yang menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban personal atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan:
- a. kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- b. telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- c. tidak
mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- d. telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Namun,
penulis berpendapat bahwa adopsi BJR dalam regulasi tersebut menciptakan
standar ganda yang rumit dalam praktiknya. Meskipun pasal tersebut memberikan
batasan tegas mengenai itikad baik dan ketiadaan benturan kepentingan, efektivitasnya
sering kali tergerus oleh kecenderungan menilai keputusan bisnis semata-mata
dari hasil akhirnya (kerugian), bukan dari proses pengambilan keputusannya (due
process).
Oleh karena itu, penulis sependapat
dengan apa yang dikemukakan oleh Munir Fuady, bahwa tindakan melakukan
penilaian ulang (second guess) terhadap keputusan bisnis direksi harus
dilakukan dengan sangat hati-hati (Munir Fuady, 2014, 187), karena
mencampuradukkan kegagalan bisnis dengan tindak pidana tanpa bukti mens rea yang
kuat hanya akan mematikan inovasi korporasi BUMN.
Dualisme Rezim Hukum dan
Tantangan Bagi BUMN
Efektivitas BJR seringkali terbentur
oleh dualisme rezim hukum di Indonesia, yakni hukum korporasi dan hukum
keuangan negara. Kerugian bisnis sering kali dianggap sebagai "kerugian
negara" tanpa melihat adanya niat jahat (mens rea) (Nindyo Pramono,
2023, hlm 89). Menanggapi Fenomena itu, Pemerintah telah melakukan Langkah
progresif melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN yang memberikan
kepastian hukum melalui 2 (dua) poin utama, yaitu:
- a. Penghapusan
status kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara setelah dipisahkan
dari APBN;
- b. Direksi
dan Komisaris BUMN tidak lagi diklasifikasikan sebagai "Penyelenggara
Negara" dalam konteks administratif dan pidana tertentu.
Urgensi Kompetensi
Yudisial dalam Memutus Perkara Korupsi
Langkah legislatif di atas memang
memberikan angin segar secara normatif. Akan tetapi, Penulis melihat adanya
jurang pemisah (gap) yang lebar antara regulasi yang sudah maju dengan
kapasitas interpretasi di lapangan. Kepastian hukum tidak akan tercapai jika
pembaruan regulasi tidak dibarengi dengan peningkatan kompetensi yudisial.
Penulis berpendapat bahwa tantangan yang dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH)
saat ini bersifat multidimensi, diantaranya yaitu:
- Keterbatasan
Literasi Bisnis: APH seringkali terjebak pada kacamatan legalistik
formal dan kurang memahami dinamika pasar serta analisi risiko ekonomi yang
kompleks
- Tekanan
Opini Publik: Adanya tendensi publik yang pragmatis dalam
memandang setiap kerugian negara sebagai bentuk korupsi.
- Subjektivitas
Interpretasi: Perbedaan standar dalam menafsirkan ambang batas
"itikad baik" dan "kehati-hatian" di antara para penegak
hukum.
- Kompleksitas
penerapan rezim hukum: seperti dalam kasus PT Timah
yang melibatkan Mantan Dirut PT Timah, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Pengusaha
Property PIK hingga menyeret suami publik figur terkenal, Harvey Moeis. Kasus
ini melibatkan kerugian ekologis dan kerugian keuangan negara. Melihat
kompleksitas tersebut, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum melalui Putusan
Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 (landmark decision), dengan memberikan batasan
tegas antara kerugian lingkungan hidup dan kerugian keuangan negara dalam
perkara korupsi. Putusan tersebut pada pokoknya memberikan kaidah hukum baru,
dimana kerusakan lingkungan dan kerugian ekologi harus dijadikan dasar
penegakan hukum di bawah rezim hukum lingkungan, sehingga tidak digabung
sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi
(Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, hlm 53).
Penutup
Keputusan bisnis yang diambil oleh direksi BUMN merupakan bentuk diskresi yang esensial. Batas antara kewenangan dan kesewenang-wenangan terletak pada kepatuhan terhadap prinsip BJR dan ketiadaan niat jahat. Perlindungan hukum bagi pengelola BUMN sangat bergantung pada integritas dan kompetensi hakim dalam melakukan bedah kasus secara komprehensif. Tanpa adanya keselarasan antara pembaruan undang-undang dengan peningkatan kualitas literasi ekonomi para penegak hukum, doktrin BJR hanya akan menjadi macan kertas, dan direksi akan terus bersikap konservatif yang justru menghambat akselerasi ekonomi nasional. (rw/snr/ldr)
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Nindyo Pramono. 2023. Hukum Perseoran Terbatas dan
Tanggung jawab Direksi. Jakarta: Rajawali Pers.
Munir Fuady. 2014. Doktrin-Doktrin Modern dalam
Corporate Law dan Eksistensinya di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Sentosa Sembiring. 2006. Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia.
Jurnal
Chatamarrasjid Ais. Fiduciary Duty sebagai Standar Para Direksi dalam melaksanakan tugasnya. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Nomor 1 Tahun XXXI.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara
Website
Merriam Webster, diakses dari Business Judgemet
Rule Legal Definition I Merriam-Webster Law Dictionary
(merriamm-webster.com), diakses pada 17 Februari 2026.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 diakses dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/laporan_tahunan/FA_%20EKSUM_%202025.pdf, diakses pada 17 Februari 2026.
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga.
Baca Juga: How Does Judiciary Performance Affect Economy Condition?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI