Cari Berita

Terbukti Malpraktek, Bidan Zainab Divonis 4 Tahun Penjara

Sekti Eka Guntoro - Dandapala Contributor 2025-02-19 07:55:46
Dok. Istimewa

Prabumulih. Terbukti Malpraktek, Zainab binti Wahyudin (51) divonis 4 tahun penjara. Pidana tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Prabumulih karena dipersidangan terbukti perbuatan terdakwa sebagai bidan memenuhi unsur Pasal 441 Ayat 2 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 439 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang didakwakan Penuntut Umum.


“Menyatakan Zainab binti Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan SIP,” bunyi amar putusan dikutip dari laman SIPP PN Prabumulih.

Kasus bermula saat beredar video viral seorang perempuan berjas menyerupai jas snelli dokter berwarna putih sedang mengobati pasien perempuan dengan cara menyuntik. Diberitakan bahwa akibat tindakan tersebut telah menyebabkan kematian terhadap pasien.

 

Sosok perempuan dalam video yang viral adalah Zainab, seorang bidan yang telah berpraktek sebagai bidan sejak 2005. Tempat praktek sendiri berada di Jalan Srikandi, RT13, RW13, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

 

Selain berpraktek sebagai bidan, terdakwa juga merupakan PNS dan sejak 25/5/2022 menjabat Lurah Sindur, Kota Prabumulih. Beredarnya video viral menyebabkan terdakwa telah diberhentikan dari jabatan lurah pada 7/4/2024 oleh Walikota Prabumulih.

 

Dalam persidangan terungkap, Terdakwa sejak buka praktek, Surat Tanda Registrasi Bidan sudah habis masa berlakunya sejak 28/1/2017 bahkan untuk Surat Izin Bidan telah kadaluarsa 26/7/2010.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Hakim Ketua R.A. Asriningrum Kusumawardhani didampingi Hakim Anggota Sugiri Wiryandono dan Rasalhaque Ramadan Putra dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa (27/8/2024).


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membawa citra buruk bagi tenaga keseharan. Sedangkan sikap kooperatif, mengakui dan menyesali menjadi alasan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.


Terhadap putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan menerima dengan baik. (SEG)

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum