Cari Berita

Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Eks Kepala BPN Bangkalan di Kasus Korupsi Lahan Parkir

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-01-30 17:10:03
Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ngatmisih binti Wakiran dalam kasus korupsi pembebasan lahan parkir. Sebagai gantinya, MA mlenjatuhkan hukuman kepada Ngatmisih (65) selama 6 tahun penjara. 

Kasus bermula saat terjadi pembebasan lahan untuk parkir di kawasan kaki jembatan Suramadu atau tepatnya di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada 2017 dengan luas tanah 1.267 M persegi. Dalam proses itu ada pihak yang mengajukan pengukuran dan pemetaan tanah ke BPN Bangkalan oleh Kapitiyeh. Terdapat kuitansi tanah yang dibuat seolah-olah saksi Suharsono dan tanah diperoleh dari jual beli dengan Kiptiyeh pada tanggal 19 Juni 1996.

Padahal jual beli tersebut sebenarnya dilakukan setelah adanya Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum). Sehingga negara harus mengeluarkan ganti rugi melalui Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) kepada saksi Suharsono sebesar Rp 1.278.900.000.

Belakangan, rekayasa pembelian itu tercium aparat. Akhirnya Ngatmisih diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan. Selama proses hukum yang dijalani Ngatmisih, ia menjalani tahanan kota. 

Pada 14 Maret 2024 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ngatmisih melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Ngatmisih lalu dihukum dengan  pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 jutaa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Atas vonis itu, Ngatmisih mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membebaskan Ngatmisih. Menurut majelis tinggi, Ngatmisih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Giliran jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Setelah melalui sejumlah persidangan, vonis bebas Ngatmisih akhirnya dianulir MA.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. mengadili sendiri, terbukti Pasal 3 Ayat 1 (UU Pemberantasan Tipikor-res). Pidana penjara 6 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (30/1/2025).

Vonis Ngatmisih diadili oleh ketua majelis hakim yaitu hakim agung Dr Prim Haryadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Prof Yanto dan Agustinus Purnomo Hadi. Untuk diketahui, Prim Haryadi juga sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pidana.

"Denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan," demikian denda yang harus ditanggung Ngatmisih.

Adapun sebagai panitera pengganti yaitu Masye Kumaunang.

"Barang bukti confirm Pengadilan Negeri," bunyi amar putusan kasasi yang diketok pada 23 Januari 2025 itu.