Tanjungpandan- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Bangka Belitung (Babel) menetapkan enam saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan. Mereka diadili dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Berdasarkan data yang dihimpun DANAPALA, Rabu (26/3/2025), penetapan ini diketok siang ini oleh ketua majelis hakim Endi Nursatria, didampingi anggota majelis Frans Lukas Sianipar dan Septri Andri Mangara Tua. Enam saksi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Y,
- GR
- I
- JRH
- DF, dan
- AG
Keenam orang tersebut diduga turut serta atau membantu dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kabupaten Belitung pada 2024.
Selain menetapkan enam saksi sebagai tersangka, Majelis Hakim juga menetapkan tiga perusahaan, yakni CV BJA, PT BAT dan PT APS, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus perusakan hutan.
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Notaris Senior Wahyudi Suyanto
Penetapan status tersangka terhadap para saksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi lain dalam persidangan perkara pidana Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn, dengan terdakwa Leo Sumarna alias Leo Bin Sumarto dan Difriandi alias Kudev Bin Zainuri.
Majelis Hakim mendasarkan keputusan ini pada Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang memberikan wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka demi kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI