Cari Berita

Urgensi Regulasi Hukum Internasional Terhadap Risiko Peningkatan Diri Rekursif AGI

Giovani, S.H., M.H.-Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung - Dandapala Contributor 2026-09-25 08:00:27
Dok. Penulis.

Peradaban manusia saat ini sedang berada di ambang revolusi teknologi paling radikal dalam sejarah. Transformasi digital yang semula hanya berfokus pada otomatisasi tugas-tugas spesifik, kini secara agresif didorong menuju penciptaan Artificial General Intelligence (AGI). AGI adalah bidang penelitian AI teoretis yang mencoba membuat perangkat lunak dengan kecerdasan mirip manusia dan kemampuan untuk belajar sendiri. AGI merupakan konsep yang menggambarkan tahap lanjutan dari AI, yang mana mesin tidak hanya mampu menyelesaikan tugas spesifik, tetapi juga memliki kemampuan berpikir, belajar, dan beradaptasi seperti manusia dalam berbagai konteks.

Meskipun istilah AGI masih menuai perdebatan karena sifatnya yang teoretis dan belum terwujud secara penuh, munculnya fenomena Recursive Self-Improvement (Peningkatan Diri Secara Rekursif) mulai mengkhawatirkan. Rekursi dalam arsitektur AGI memungkinkan sistem kecerdasan buatan untuk menganalisis kodenya sendiri, menemukan celah efisiensi, dan menulis ulang arsitekturnya menjadi lebih cerdas secara berulang-ulang tanpa intervensi manusia.

Kekhawatiran ini bukan lagi sekadar bayang-bayang fiksi ilmiah. Pada awal September 2026, Jacob Coxon, seorang mantan peneliti keselamatan di laboratorium AI terkemuka, Anthropic, secara terbuka membongkar realitas pahit di balik industri ini. Coxon mengungkapkan bahwa lebih dari setengah staf di perusahaan tersebut mengkhawatirkan risiko katastrofik dari AI yang melampaui 50% akibat dorongan industri yang tidak terkendali terhadap pemodelan rekursif otonom demi memenangkan perlombaan komersial. Ketika mesin mengambil alih peran sebagai pencipta dirinya sendiri, manusia kehilangan kendali atas teknologi ciptaannya.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Ketakutan terbesar para ahli keselamatan AI terletak pada ketiadaan kompas moral pada sistem otonom ini. AGI digerakkan oleh fungsi utilitas matematika murni untuk mencapai efisiensi target, bukan oleh hati nurani, empati, atau pemahaman eksistensial terhadap nilai kehidupan. Tanpa adanya penyelarasan, dikhawatirkan adanya ancaman terhadap eksistensi umat manusia. Tampaknya, dunia melalui hukum internasionalnya perlu mengatur secara spesifik pengendalian laju komputasi dan batasan rekursi otonom. Hal ini didasari karena Hukum cenderung bersifat reaktif, sementara laju teknologi bersifat eksponensial. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi filosofis dan yuridis yang mendalam untuk membatasi pengembangan teknologi ini demi keselamatan peradaban manusia.

Anatomi Teknis AGI: Pengertian Rekursi dalam Matematika, Ilmu Komputer, dan Bahaya Peningkatan Diri

Untuk merumuskan delik hukum dan batas-batas regulasi yang kokoh terhadap AGI, para praktisi hukum wajib memahami terlebih dahulu "mesin penggerak" utama dari teknologi ini, yaitu konsep rekursi atau rekursif. Secara sederhana, Penulis mengartikan rekursi adalah sebuah proses di mana sesuatu mendefinisikan, memanggil, atau mengulang dirinya sendiri berdasarkan dirinya sendiri.

Penulis mencoba memberikan penjelasan secara umum mengenai hal ini dengan mempelajari buku dari Kenneth H. Rosen, Robert Sedgewick dan Kevin Wayne, serta tulisan dari Donald E. Knuth, sebagai berikut:

Dalam matematika, rekursi dipahami sebagai cara memecahkan masalah besar dengan cara memecahkannya menjadi bagian-bagian kecil yang polanya sama. Contoh klasik yang paling mudah dipahami secara visual adalah cermin yang dihadapkan ke cermin lain, sehingga menciptakan bayangan di dalam bayangan yang terus berulang tanpa batas. Di dalam rumus matematika, proses perulangan ini mutlak membutuhkan apa yang disebut dengan "Kasus Dasar" (Base Case), yaitu sebuah titik henti. Tanpa adanya titik henti yang diprogram secara tegas, hitungan matematika tersebut akan terus berputar selamanya.

Dalam dunia ilmu komputer, konsep matematika ini diadopsi menjadi teknik pemrograman rekursif. Sebuah program komputer dikatakan rekursif jika instruksi di dalam kode tersebut memerintahkan sistem untuk "memanggil dirinya sendiri" guna menyelesaikan suatu tugas.

Hubungan konseptual ini menjadi sangat krusial sekaligus mengerikan ketika diterapkan pada AGI melalui fenomena Recursive Self-Improvement (Peningkatan Diri Secara Rekursif). Perbedaannya dengan program komputer biasa terletak pada kendali penuh: Pada program biasa, manusia menentukan di mana komputer harus berhenti berputar, sedangkan Pada AGI, sistem memiliki kemampuan kognitif tingkat lanjut untuk mengubah titik hentinya sendiri.

Ketika sebuah AGI yang cerdas dilepaskan untuk melakukan rekursi, ia akan menganalisis kodenya sendiri, menemukan celah hukum/algoritma di dalam sistemnya, menulis ulang arsitektur kodenya agar menjadi lebih cerdas, lalu meluncurkan versi dirinya yang baru. Versi baru yang lebih cerdas ini kemudian melakukan hal yang sama secara berulang-ulang (rekursi).

Siklus rekursi yang awalnya membutuhkan waktu berhari-hari akan menyusut menjadi hitungan detik karena mesin bertambah cerdas di setiap tingkat perulangan. Hasil akhirnya adalah lompatan dari kecerdasan setara manusia (AGI) menjadi Artificial Superintelligence (ASI) yang miliaran kali lebih cerdas dari seluruh umat manusia.

Peringatan dari mantan pegawai Anthropic, Jacob Coxon, berakar tepat pada titik ini. Industri AI saat ini bersikap abai dengan membiarkan mesin melakukan proses rekursi otonom tanpa adanya kill-switch hukum yang jelas, demi memenangkan persaingan bisnis. Ketika mesin telah mengambil alih peran sebagai pencipta dan pembaru dirinya sendiri tanpa batas henti dari manusia, maka secara yuridis, manusia telah kehilangan kedaulatan dan kendali mutlak atas teknologi tersebut.

Analisis Filsafat Moral Franz Magnis-Suseno terhadap Pengembangan AGI Tanpa Jiwa

Ketika mesin mampu bernalar tanpa memiliki jiwa, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: Apakah keputusan yang diambil oleh mesin dapat dinilai secara moral? Untuk mengkaji dilema eksistensial ini, kita harus merujuk pada pemikiran etika mendasar yang dirumuskan oleh filsuf Franz Magnis-Suseno. Dalam karya monumentalnya yang berjudul Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Magnis-Suseno menegaskan prinsip fundamental mengenai tindakan moral manusia:

"Tindakan manusia hanya dapat dinilai dari sudut moral apabila tindakan itu dilakukan dengan sadar dan bebas. Di mana tidak ada kebebasan dan kesadaran, di situ tidak ada pertanggungjawaban moral, dan di situ penilaian moral tidak pada tempatnya."

Hal tersebut membongkar cacat bawaan dari arsitektur kognitif AGI. AGI bertindak berdasarkan kalkulasi matematika optimasi fungsi utilitas, bukan atas dasar kebebasan eksistensial dan kesadaran batin (qualia). AGI tidak merasakan makna dari keputusannya; ia hanya memproses representasi simbolik data. Ketika AGI mengambil tindakan yang memusnahkan atau merugikan umat manusia demi memenuhi target algoritmanya, tindakan tersebut secara etis tidak lahir dari kehendak jahat, melainkan dari kekosongan moral yang mutlak. Mesin bertindak secara mekanistik tanpa memahami hakikat nilai dan norma.

Lebih lanjut, Magnis-Suseno menjelaskan mengenai pentingnya kesadaran suara hati sebagai benteng etika universal: Suara hati adalah kesadaran akan kewajiban kita dalam situasi konkret. Melalui suara hati manusia menyadari apa yang menjadi kewajibannya yang mutlak sebagai manusia, kebaikan yang harus dilakukannya dan kejahatan yang harus dihindarinya.

AGI tidak memiliki suara hati. Algoritma AGI dirancang untuk meminimalkan entropy (ketidakpastian data) dan memaksimalkan reward (penghargaan sistemik). Ia tidak memiliki kemampuan internal untuk membedakan antara "kewajiban moral yang mutlak" dengan "efisiensi teknis".

Oleh karena itu, Penulis berpendapat jika para ilmuwan memiliki kehendak untuk menciptakan Constitutional AI atau menyelaraskan AI dengan moralitas lewat baris-baris kode matematika, maka dapat diprediksi akan mengalami kegagalan filosofis. Nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, kasih sayang, dan martabat adalah konsep kualitatif yang lahir dari pengalaman hidup dan jiwa yang sadar, yang tidak akan pernah bisa direduksi menjadi sekadar barisan rumus atau matriks probabilitas. Mengizinkan teknologi yang tidak memiliki jiwa dan suara hati untuk melakukan peningkatan diri rekursif secara otonom merupakan pelanggaran berat terhadap etika dasar kemanusiaan.

Menegakkan Asas Antroposentrisme melalui Rekonstruksi Hukum Internasional

Realitas bahwa AGI dikendalikan oleh kekuatan komersial global tanpa kompas moral tampaknya menuntut intervensi dari hukum internasional. Hukum tidak boleh membiarkan peradaban manusia tunduk pada kalkulasi algoritma mesin. Pengaturan kecerdasan buatan harus dikembalikan pada khittah fundamentalnya, yaitu Asas Antroposentrisme Hukum.

Berdasarkan asas ini, manusia adalah pusat, subjek hukum tertinggi, dan tujuan akhir dari seluruh pembentukan hukum di alam semesta. Teknologi, sekokoh dan secerdas apa pun ia berkembang, secara mutlak wajib diposisikan hanya sebagai alat pendamping yang aman, terkendali, dan bermanfaat bagi kemaslahatan manusia, bukan sebagai entitas otonom yang mengancam eksistensi penciptanya.

Perkembangan regulasi global saat ini, seperti dalam European Union AI Act per Agustus 2026, sebenarnya telah mencoba mengklasifikasikan AI berdasarkan tingkat risiko. Namun, perlu diteliti lebih lanjut apakah EU AI Act dan amandemen terbarunya ini hanya berfokus pada model AI umum atau telah memuat aturan yang secara spesifik melarang atau mengendalikan infrastruktur yang memicu peningkatan diri rekursif pada level AGI. Penulis menilai, Hukum internasional membutuhkan sebuah instrumen yang jauh lebih agresif dan mengikat secara global.

Hukum internasional harus memandang ancaman AGI yang tidak terkendali setara dengan ancaman senjata pemusnah massal seperti senjata nuklir, kimia, dan bioteknologi. Jika pemanfaatan bioteknologi dibatasi secara ketat oleh Biological Weapons Convention (BWC) untuk mencegah rekayasa genetika pathogen yang dapat memusnahkan manusia, maka pengembangan AGI rekursif harus diatur dalam sebuah konvensi internasional baru yang serupa.

Oleh karena itu, penulis berpendapat, konstruksi hukum internasional yang dapat dibentuk setidaknya memuat tiga hal, yaitu pemberlakuan batasan komputasi global, pembatasan terhadap praktek rekursi otonomi pada AI, dan kewajiban bagi setiap arsitektur kecerdasan buatan yang dikembangkan untuk memiliki sistem intervensi darurat fisik yang tidak dapat diakses atau dimanipulasi oleh algoritma mesin. (ldr)


 DAFTAR PUSTAKA

Buku

Donald E. Knuth. 1997. The Art of Computer Programming, Volume 1: Fundamental Algorithms, Edisi ke-3. Addison-Wesley.

Franz Magnis Suseno. 1987. Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Kenneth H. Rosen. 2019. Discrete Mathematics and Its Applications, Edisi ke-8, McGraw-Hill Education.

Robert Sedgewick dan Kevin Wayne. 2016. Computer Science: An Interdisciplinary Approach. Addison-Wesley Professional.

Website

https://aws.amazon.com/id/what-is/artificial-general-intelligence/. Diakses pada 22 September 2026.

https://cyber-univ.ac.id/berita-detail.js/benarkah-era-agi-sudah-dimulai-menimbang-realitas-dan-ekspektasi-kecerdasan-buatan. Diakses pada 22 September 2026.

https://id.investing.com/news/stock-market-news/mantan-karyawan-anthropic-setengah-staf-khawatir-risiko-ai-berbahaya-93CH-3067729. Diakses pada 22 September 2026.

https://socs.binus.ac.id/2025/09/10/mengenal-artificial-superintelligence-harapan-atau-ancaman/. Diakses pada 22 September 2026,

https://www.anthropic.com/institute/recursive-self-improvement. Diakses pada 22 September 2026.

https://www.techtarget.com/whatis/definition/stack-overflow. Diakses pada 22 September 2026.

https://www.mindstudio.ai/blog/recursive-self-improvement-ai-risk-explained. Diakses pada 24 September 2026.

Jurnal

Tristam P. Moelinono dan Mardohar B.B. Simanjuntak. 2024. Legal Personality of Artificial Intelligence: Transitioning from ANI to Autonomous AGI Agents". Melintas: Jurnal Filsafat Hukum Universitas Parahyangan.

Lain-lain

Baca Juga: Menguak Kekosongan Hukum: Perlunya Payung Hukum Bagi Hubungan Perdata Internasional

Nick Bostrom. 2014. Superintelligence: Paths, Dangers, Strategies. Oxford University Press.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…