Cari Berita

Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional, PN Lubuk Pakam Canangkan SMAP

Humas PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-01-21 20:25:21
Dok. Ist

Lubuk Pakam, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam secara resmi mencanangkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Senin, (19/01/26). Pencanangan ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Penerapan SMAP menjadi langkah strategis PN Lubuk Pakam dalam memperkuat upaya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan. Selain itu, pencanangan ini juga mendukung keberlanjutan pembangunan Zona Integritas (ZI), mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta mendorong terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui implementasi SMAP, PN Lubuk Pakam menegaskan komitmen untuk menolak segala bentuk penyuapan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh aparatur terhadap nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak

Pencanangan SMAP diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari budaya kerja aparatur PN Lubuk Pakam.

Dengan penerapan SMAP, PN Lubuk Pakam terus berupaya menghadirkan layanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyuapan, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, PN Lubuk Pakam juga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) pada Senin, (19/01/26). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap regulasi yang mengatur disiplin, pengawasan, penanganan pengaduan, serta tata cara penyelesaian permohonan dan perkara tertentu.

Sosialisasi dilaksanakan dalam 2 sesi yang masing-masing difokuskan pada penguatan aspek tata kelola internal dan peningkatan kualitas layanan peradilan. Pada sesi pertama, peserta memperoleh pemaparan yang disampaikan langsung oleh KPN Lubuk Pakam, Indrawan dan WKPN Lubuk Pakam, Imam Santoso, mengenai PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung, serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan melalui Whistleblowing System. Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam membangun budaya kerja yang disiplin, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan peradilan.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas

Memasuki sesi kedua, sosialisasi diarahkan pada regulasi yang berkaitan dengan penanganan permohonan dan perlindungan hak pihak terkait dalam perkara pidana yang disampaikan oleh Hakim PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan dan Khairu Rizki. Materi yang disampaikan meliputi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, serta PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PN Lubuk Pakam berupaya memastikan seluruh aparatur memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terhadap peraturan yang berlaku. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. (zm/wi/fac/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…