Cari Berita

Jaga Marwah Peradilan, Pimpinan PN Lubuk Pakam Tegaskan Integritas & Zero Tolerance

PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-02-13 13:40:47
Dok. Ist.

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan pembinaan pada Kamis (12/02/2026), bertempat di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Pembinaan dipimpin langsung Ketua dan Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, serta diikuti oleh seluruh jajaran aparatur.

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen integritas dan disiplin internal, khususnya setelah Ketua PN Lubuk Pakam menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Jakarta.

“Integritas adalah fondasi utama lembaga peradilan. Korupsi terjadi karena keserakahan, dan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum Mahkamah Agung menerapkan prinsip zero tolerance”, ucap Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional, PN Lubuk Pakam Canangkan SMAP

Pria yang pernah bertugas di Biak ini menyampaikan apabila terjadi penyimpangan, tidak akan ada toleransi maupun pendampingan dalam proses hukumnya.

“Supaya senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi integritas dengan disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi”, tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa setiap aparatur wajib menjaga martabat lembaga peradilan serta menghindarkan diri dari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak citra, wibawa, dan kehormatan pengadilan maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuan seluruh insan peradilan harus selaras, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Oleh karenanya segala bentuk perilaku transaksional, penyimpangan, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dihindari. 

“Bekerja dan mengabdi harus dilandasi keikhlasan, kejujuran, dan komitmen moral terhadap lembaga”, ujar Indrawan.

Dalam aspek penguatan regulasi, Indrawan menekankan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur Peradilan. 

Selain itu, seluruh aparatur juga wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik Panitera dan Jurusita, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Regulasi tersebut bukan sekadar norma tertulis, melainkan pedoman yang harus diimplementasikan secara konkret”, jelasnya.

Diakhir pembinaannya Indrawan menyampaikan nudaya saling mengawasi dan saling mengingatkan sebagaimana diamanatkan dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016 harus berjalan efektif. Pimpinan unit wajib memperketat pengawasan terhadap jajaran di bawahnya. 

“Setiap izin keluar kantor harus jelas, mendapat persetujuan atasan, dan terdokumentasi secara akuntabel. Disiplin waktu, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab atas tugas menjadi indikator nyata integritas aparatur”, tutupnya.

Sementara itu Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso, menyampaikan bahwa pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat ditawar dan harus diwujudkan dalam implementasi nyata di tingkat satuan kerja. 

Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak

“Komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi salah satu langkah konkret dalam memastikan integritas terjaga secara sistematis dan berkelanjutan”, ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Sekayu ini.

Melalui pembinaan ini, PN Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang bersih, disiplin, dan berintegritas, serta memastikan setiap aparatur menjalankan tugasnya secara profesional demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…