Lubuk Pakam, Sumut - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan Sosialisasi beberapa peraturan dan kebijakan di lingkungan MA Republik Indonesia pada Selasa (02/02/2026), bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran internal Pengadilan serta dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Kabupaten Deli Serdang dan Lubuk Pakam, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, serta para Advokat.
“Kegiatan sosialisasi diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan Mahkamah Agung, khususnya dalam bidang administrasi perkara, persidangan elektronik, pelayanan publik, serta penerapan keadilan restoratif. Sosialisasi dibagi ke dalam dua sesi utama, dengan materi yang disusun secara komprehensif dan relevan dengan perkembangan regulasi peradilan,” bunyi Rilis PN Lubuk Pakam.
Pada Sesi I,
peserta memperoleh pemaparan mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6
Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum serta persidangan kasasi
dan peninjauan kembali secara elektronik, yang ditujukan bagi internal Pengadilan
maupun dari APH lain. Selain itu, disampaikan pula sosialisasi mengenai
persidangan elektronik perkara pidana berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 365/SK/KMS/XII/2022.
Seluruh materi pada sesi ini disampaikan oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan
Endah Dayatra,
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Masih dalam
sesi yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Kebijakan Restorative
Justice (RJ) terbaru serta diskusi penerapannya di lingkungan pengadilan.
Diskusi tersebut diikuti oleh seluruh hakim PN Lubuk Pakam yang menghadirkan
hakim PN Lubuk Pakam, Roziyanti, serta Simon Charles Pangihutan Sitorus,
sebagai narasumber, dengan Ade Permana Putra, selaku moderator.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sesi II, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Surat Edaran (SE) Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dan SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 terkait optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), baik bagi internal maupun eksternal pengadilan. Sesi ini juga membahas SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Materi disampaikan oleh Daniel Anderson Putra Sitepu, dan Ivan Endah Dayatra dengan Dedy Anthony selaku moderator.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional, PN Lubuk Pakam Canangkan SMAP
Kehadiran
APH dan para advokat dari wilayah Deli Serdang dan Lubuk Pakam mencerminkan
kuatnya sinergi antar penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang
terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta
kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, PN Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola peradilan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta memastikan setiap kebijakan Mahkamah Agung dapat diimplementasikan secara optimal demi memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat. (zm/wi/bayu wicaksono)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI