Cari Berita

Analisis Komparatif Diametral Pasal 361 Huruf C & Huruf D KUHAP Baru: Diperiksa, Diadili & Diputus

Dr. Bony Daniel Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-12 16:05:23
Dok. Penulis.

Transisi hukum acara pidana melalui UU 20/2025 (KUHAP Baru) menciptakan 2 (dua) rezim hukum yang berjalan paralel dalam satu dimensi waktu. Dualisme ini termanifestasi secara tajam dalam ketentuan peralihan Pasal 361. Terdapat perbedaan ontologis yang fundamental antara Pasal 361 huruf c yang menganut prinsip keberlanjutan hukum lama, dengan Pasal 361 huruf d yang menganut prinsip pemutusan demi penerapan hukum baru.

Penulis berupaya menelaah secara kritis landasan hermeneutika yang mempersamakan frasa "pemeriksaan terdakwa" dengan "pemeriksaan identitas", serta konsekuensi yuridis dari mandat imperatif "diperiksa, diadili, dan diputus".

Frasa ini bukan sekadar petunjuk prosedural, melainkan mandat revolusioner yang mewajibkan perubahan total paradigma peradilan, termasuk penerapan jalur khusus (Pasal 78), bagi perkara yang belum diperiksa identitasnya. Melalui comparative analysis dan tafsir sistematis, Penulis berupaya mengurai bagaimana batas tipis "permulaan pemeriksaan" menentukan nasib fundamental hak asasi seorang Terdakwa.

Baca Juga: Samakan Persepsi: Ini Makna Frasa Pemeriksaan Terdakwa dalam KUHAP Baru

Hukum acara pidana Indonesia sedang mengalami peristiwa langka yang dapat disebut sebagai eklips keadilan, sebuah momen di mana bayang-bayang hukum lama masih menutupi sebagian wajah hukum baru. Pengesahan UU 20/2025 membawa konsekuensi logis berupa masa transisi yang krusial.

Jantung dari persoalan transisi ini berdenyut pada Pasal 361, yang secara spesifik mengatur nasib perkara yang sedang berjalan. Pasal ini tidak memberlakukan satu aturan tunggal, melainkan membelah penanganan perkara menjadi dua jalur yang saling bertolak belakang berdasarkan satu parameter teknis: dimulainya pemeriksaan sidang. Memahami perbedaan filosofis dan praktis antara huruf c dan huruf d dalam pasal ini adalah kunci untuk mencegah kekacauan penegakan hukum.

Untuk memahami esensi Pasal 361, perlu dilakukan bedah anatomi komparatif antara huruf c dan huruf d. Keduanya bagaikan air dan minyak yang dipisahkan oleh satu momen prosedural.

A.     Pasal 361 huruf c: the sunset clause (rezim status quo)

Pasal ini mengatur: "perkara... yang sudah dimulai proses pemeriksaannya, proses pemeriksaan perkaranya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981..."

Secara esensial, huruf c adalah klausul matahari terbenam yang mengizinkan KUHAP 1981 untuk tetap hidup dalam sisa waktu penyelesaian perkara tersebut. Logika yang dipakai adalah efisiensi dan kepastian hukum prosedural. Jika "kereta sudah berjalan" (pemeriksaan sudah mulai), maka tidak bijak mengganti rel di tengah jalan. Terdakwa dalam kategori ini harus ikhlas diadili dengan mekanisme inquisitoir lama, tanpa hak-hak baru seperti jalur khusus.

B.      Pasal 361 huruf d: the sunrise clause (rezim pembaruan total)

Sebaliknya, Pasal 361 huruf d mengatur kondisi di mana perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun "proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai". Terhadap perkara ini, UU memberikan mandat radikal. Ini adalah klausul matahari terbit. Begitu masuk kategori ini, segala anasir hukum lama harus ditinggalkan. Tidak ada kompromi.

Perbedaan mendasar kedua pasal ini terletak pada basis legitimasi tindakan hakim. Pada huruf c, hakim bertindak sebagai penjaga masa lalu. Pada huruf d, hakim bertindak sebagai eksekutor masa depan.

Bagaimana inti argumentasi untuk menjawab keraguan mengenai tafsir frasa "proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai" dalam Pasal 361 huruf d. Apakah frasa ini merujuk pada pemeriksaan materiil (keterangan terdakwa sebagai alat bukti) yang lazimnya dilakukan di akhir sidang, atau pemeriksaan formil (identitas) di awal sidang?

Melalui pendekatan ilmu hukum, dapat dibuktikan bahwa frasa tersebut mutlak merujuk pada pemeriksaan identitas berdasarkan tiga landasan interpretasi:

1.       Interpretasi autentik

Asas hukum menegaskan bahwa jika UU telah memberikan definisi sendiri, maka definisi lain dikesampingkan. Penjelasan Pasal 142 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 secara expressis verbis mendefinisikan terminologi "pemeriksaan" dalam konteks persidangan.

Penjelasan tersebut berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'pemeriksaan' adalah untuk mendapatkan keterangan mengenai identitas Tersangka atau Terdakwa..."

Dengan demikian, secara autentik, pembentuk UU telah membatasi makna "pemeriksaan" pada tahap awal identifikasi subjek hukum, bukan pada penggalian alat bukti keterangan terdakwa.

2.       Interpretasi sistematis

Hukum acara pidana adalah sebuah sistem yang runtut. Pasal 361 tidak berdiri sendiri, melainkan terikat dengan Pasal 201 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tata urutan dimulainya persidangan.

Pasal 201 ayat (1) menyatakan tindakan pertama Hakim Ketua setelah membuka sidang adalah "menanyakan identitas Terdakwa". Dalam logika hukum acara, ini adalah primus actus pemeriksaan terhadap subjek hukum. Sebelum identitas diperiksa dan dicocokkan, subjek di kursi pesakitan belum sah berstatus sebagai "Terdakwa" yang dapat diadili.

Oleh karena itu, secara sistematis, momen "pemeriksaan Terdakwa dimulai" adalah detik di mana Hakim Ketua mengetuk palu untuk menanyakan nama lengkap, umur, dan alamat Terdakwa.

3.       Interpretasi teleologis dan reductio ad absurdum

Ratio legis dari ketentuan peralihan adalah kepastian hukum. Jika frasa "pemeriksaan Terdakwa" dalam Pasal 361 huruf d ditafsirkan sebagai "pemeriksaan keterangan Terdakwa" (yang posisinya di akhir pembuktian), maka akan terjadi kekacauan nalar.

Sebuah perkara yang sudah berjalan 6 bulan, sudah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, namun Terdakwa belum diperiksa keterangannya. Jika menggunakan tafsir "keterangan terdakwa", maka perkara yang sudah hampir putus ini harus "reset" dan beralih ke hukum baru secara mendadak.

Hal ini akan merusak validitas pembuktian yang sudah berjalan dan menciptakan inefisiensi luar biasa. Oleh karena itu, satu-satunya tafsir yang logis dan memberikan clear cut-off point adalah pemeriksaan identitas. Tafsir ini mencegah terjadinya campuran dua hukum di tengah jalan.

Setelah menetapkan batas demarkasi yang kokoh di atas, konsekuensi hukum dari Pasal 361 huruf d menjadi tak terelakkan. Pasal tersebut memerintahkan: "...perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini."

Penggunaan tiga verba imperatif ini menegaskan totalitas keberlakuan UU Baru:

1.       Diperiksa:

Hukum acara pembuktian, termasuk cara mengajukan pertanyaan dan perlindungan saksi, wajib menggunakan standar baru yang lebih protektif terhadap HAM.

2.       Diadili:

Proses peradilan harus memenuhi standar fair trial modern, termasuk bantuan hukum yang lebih substantif.

3.       Diputus:

Ini konsekuensi pamungkas. Perintah agar perkara "diputus berdasarkan Undang-Undang ini" mewajibkan Hakim menggunakan seluruh instrumen pemutusan perkara yang tersedia dalam UU 20/2025.

Jika UU Baru menyediakan mekanisme plea bargaining dalam Pasal 78, maka mekanisme tersebut menjadi hak hukum yang melekat pada Terdakwa. Hakim tidak memiliki diskresi untuk menolak permohonan Jalur Khusus dengan alasan administratif (misal: dakwaan Jaksa masih pakai format lama).

Penerapan Pasal 361 huruf d tak pelak memicu antinomi pragmatis. Terdapat ketegangan antara input lama (berkas dakwaan KUHAP 1981 yang dibuat sebelum sidang) dengan kewajiban menghasilkan output baru (Putusan KUHAP 2025).

Dalam benturan ini, Hakim harus bertindak sebagai penjaga transisi. Dengan berpegang pada supremasi Pasal 361 huruf d, Hakim wajib memenangkan hukum baru (lex favor reo).

Apabila Terdakwa yang belum diperiksa identitasnya memohon penggunaan Pasal 78, Hakim wajib mengabulkannya dan memerintahkan Penuntut Umum menyesuaikan sikap penuntutannya. Ketidaksiapan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk merampas hak Terdakwa yang telah dijamin oleh frasa imperatif "diadili dan diputus". Ini adalah bentuk ketaatan mutlak terhadap perintah Undang-Undang.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Melalui analisis hermeneutika, terbukti bahwa frasa "pemeriksaan Terdakwa" dalam Pasal 361 huruf d ekuivalen dengan "pemeriksaan identitas" di awal sidang. Batas ini adalah fire line yang memisahkan masa lalu dan masa depan peradilan pidana. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…