Transisi
hukum acara pidana melalui UU 20/2025 (KUHAP Baru) menciptakan 2 (dua) rezim
hukum yang berjalan paralel dalam satu dimensi waktu. Dualisme ini
termanifestasi secara tajam dalam ketentuan peralihan Pasal 361. Terdapat
perbedaan ontologis yang fundamental antara Pasal 361 huruf c yang menganut
prinsip keberlanjutan hukum lama, dengan Pasal 361 huruf d yang menganut
prinsip pemutusan demi penerapan hukum baru.
Penulis
berupaya menelaah secara kritis landasan hermeneutika yang mempersamakan frasa
"pemeriksaan terdakwa" dengan "pemeriksaan identitas",
serta konsekuensi yuridis dari mandat imperatif "diperiksa, diadili, dan
diputus".
Frasa
ini bukan sekadar petunjuk prosedural, melainkan mandat revolusioner yang
mewajibkan perubahan total paradigma peradilan, termasuk penerapan jalur khusus
(Pasal 78), bagi perkara yang belum diperiksa identitasnya. Melalui comparative
analysis dan tafsir sistematis, Penulis berupaya mengurai bagaimana batas
tipis "permulaan pemeriksaan" menentukan nasib fundamental hak asasi
seorang Terdakwa.
Baca Juga: Samakan Persepsi: Ini Makna Frasa Pemeriksaan Terdakwa dalam KUHAP Baru
Hukum
acara pidana Indonesia sedang mengalami peristiwa langka yang dapat disebut
sebagai eklips keadilan, sebuah momen di mana bayang-bayang hukum lama
masih menutupi sebagian wajah hukum baru. Pengesahan UU 20/2025 membawa konsekuensi
logis berupa masa transisi yang krusial.
Jantung
dari persoalan transisi ini berdenyut pada Pasal 361, yang secara spesifik
mengatur nasib perkara yang sedang berjalan. Pasal ini tidak memberlakukan satu
aturan tunggal, melainkan membelah penanganan perkara menjadi dua jalur yang
saling bertolak belakang berdasarkan satu parameter teknis: dimulainya
pemeriksaan sidang. Memahami perbedaan filosofis dan praktis antara huruf c dan
huruf d dalam pasal ini adalah kunci untuk mencegah kekacauan penegakan hukum.
Untuk
memahami esensi Pasal 361, perlu dilakukan bedah anatomi komparatif antara
huruf c dan huruf d. Keduanya bagaikan air dan minyak yang dipisahkan oleh satu
momen prosedural.
A. Pasal 361 huruf c: the sunset clause
(rezim status quo)
Pasal ini mengatur: "perkara... yang
sudah dimulai proses pemeriksaannya, proses pemeriksaan perkaranya tetap
dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981..."
Secara esensial,
huruf c adalah klausul matahari terbenam yang mengizinkan KUHAP 1981
untuk tetap hidup dalam sisa waktu penyelesaian perkara tersebut. Logika yang
dipakai adalah efisiensi dan kepastian hukum prosedural. Jika "kereta
sudah berjalan" (pemeriksaan sudah mulai), maka tidak bijak mengganti rel
di tengah jalan. Terdakwa dalam kategori ini harus ikhlas diadili dengan mekanisme
inquisitoir lama, tanpa hak-hak baru seperti jalur khusus.
B. Pasal 361 huruf d: the sunrise clause
(rezim pembaruan total)
Sebaliknya, Pasal
361 huruf d mengatur kondisi di mana perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,
namun "proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai". Terhadap perkara
ini, UU memberikan mandat radikal. Ini adalah klausul matahari terbit.
Begitu masuk kategori ini, segala anasir hukum lama harus ditinggalkan. Tidak
ada kompromi.
Perbedaan mendasar
kedua pasal ini terletak pada basis legitimasi tindakan hakim. Pada huruf c,
hakim bertindak sebagai penjaga masa lalu. Pada huruf d, hakim bertindak
sebagai eksekutor masa depan.
Bagaimana
inti argumentasi untuk menjawab keraguan mengenai tafsir frasa "proses
pemeriksaan Terdakwa belum dimulai" dalam Pasal 361 huruf d. Apakah frasa
ini merujuk pada pemeriksaan materiil (keterangan terdakwa sebagai alat bukti)
yang lazimnya dilakukan di akhir sidang, atau pemeriksaan formil (identitas) di
awal sidang?
Melalui
pendekatan ilmu hukum, dapat dibuktikan bahwa frasa tersebut mutlak merujuk
pada pemeriksaan identitas berdasarkan tiga landasan interpretasi:
1. Interpretasi autentik
Asas hukum
menegaskan bahwa jika UU telah memberikan definisi sendiri, maka definisi lain
dikesampingkan. Penjelasan Pasal 142 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 secara expressis
verbis mendefinisikan terminologi "pemeriksaan" dalam konteks
persidangan.
Penjelasan tersebut
berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'pemeriksaan' adalah untuk mendapatkan
keterangan mengenai identitas Tersangka atau Terdakwa..."
Dengan demikian,
secara autentik, pembentuk UU telah membatasi makna "pemeriksaan"
pada tahap awal identifikasi subjek hukum, bukan pada penggalian alat bukti
keterangan terdakwa.
2. Interpretasi sistematis
Hukum acara pidana
adalah sebuah sistem yang runtut. Pasal 361 tidak berdiri sendiri, melainkan
terikat dengan Pasal 201 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tata
urutan dimulainya persidangan.
Pasal 201 ayat (1) menyatakan
tindakan pertama Hakim Ketua setelah membuka sidang adalah "menanyakan
identitas Terdakwa". Dalam logika hukum acara, ini adalah primus actus
pemeriksaan terhadap subjek hukum. Sebelum identitas diperiksa dan dicocokkan,
subjek di kursi pesakitan belum sah berstatus sebagai "Terdakwa" yang
dapat diadili.
Oleh karena itu,
secara sistematis, momen "pemeriksaan Terdakwa dimulai" adalah detik
di mana Hakim Ketua mengetuk palu untuk menanyakan nama lengkap, umur, dan
alamat Terdakwa.
3. Interpretasi teleologis dan reductio ad
absurdum
Ratio legis dari ketentuan peralihan adalah kepastian
hukum. Jika frasa "pemeriksaan Terdakwa" dalam Pasal 361 huruf d
ditafsirkan sebagai "pemeriksaan keterangan Terdakwa" (yang posisinya
di akhir pembuktian), maka akan terjadi kekacauan nalar.
Sebuah perkara yang
sudah berjalan 6 bulan, sudah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, namun Terdakwa
belum diperiksa keterangannya. Jika menggunakan tafsir "keterangan
terdakwa", maka perkara yang sudah hampir putus ini harus
"reset" dan beralih ke hukum baru secara mendadak.
Hal ini akan
merusak validitas pembuktian yang sudah berjalan dan menciptakan inefisiensi
luar biasa. Oleh karena itu, satu-satunya tafsir yang logis dan memberikan clear
cut-off point adalah pemeriksaan identitas. Tafsir ini mencegah terjadinya campuran
dua hukum di tengah jalan.
Setelah
menetapkan batas demarkasi yang kokoh di atas, konsekuensi hukum dari Pasal 361
huruf d menjadi tak terelakkan. Pasal tersebut memerintahkan: "...perkara
diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
ini."
Penggunaan
tiga verba imperatif ini menegaskan totalitas keberlakuan UU Baru:
1. Diperiksa:
Hukum acara pembuktian, termasuk cara
mengajukan pertanyaan dan perlindungan saksi, wajib menggunakan standar baru
yang lebih protektif terhadap HAM.
2. Diadili:
Proses peradilan harus memenuhi standar fair
trial modern, termasuk bantuan hukum yang lebih substantif.
3. Diputus:
Ini konsekuensi
pamungkas. Perintah agar perkara "diputus berdasarkan Undang-Undang
ini" mewajibkan Hakim menggunakan seluruh instrumen pemutusan perkara yang
tersedia dalam UU 20/2025.
Jika UU Baru
menyediakan mekanisme plea bargaining dalam Pasal 78, maka mekanisme
tersebut menjadi hak hukum yang melekat pada Terdakwa. Hakim tidak memiliki
diskresi untuk menolak permohonan Jalur Khusus dengan alasan administratif (misal:
dakwaan Jaksa masih pakai format lama).
Penerapan
Pasal 361 huruf d tak pelak memicu antinomi pragmatis. Terdapat ketegangan
antara input lama (berkas dakwaan KUHAP 1981 yang dibuat sebelum sidang)
dengan kewajiban menghasilkan output baru (Putusan KUHAP 2025).
Dalam
benturan ini, Hakim harus bertindak sebagai penjaga transisi. Dengan berpegang
pada supremasi Pasal 361 huruf d, Hakim wajib memenangkan hukum baru (lex
favor reo).
Apabila
Terdakwa yang belum diperiksa identitasnya memohon penggunaan Pasal 78, Hakim
wajib mengabulkannya dan memerintahkan Penuntut Umum menyesuaikan sikap
penuntutannya. Ketidaksiapan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk
merampas hak Terdakwa yang telah dijamin oleh frasa imperatif "diadili dan
diputus". Ini adalah bentuk ketaatan mutlak terhadap perintah
Undang-Undang.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Melalui
analisis hermeneutika, terbukti bahwa frasa "pemeriksaan Terdakwa"
dalam Pasal 361 huruf d ekuivalen dengan "pemeriksaan identitas" di
awal sidang. Batas ini adalah fire line yang memisahkan masa lalu dan
masa depan peradilan pidana. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI