Cari Berita

Apakah Tujuan Hukum Gustav Radbruch Merupakan Sebuah Utopia?

Prama Widianugraha-Hakim PN Gedong Tataan - Dandapala Contributor 2025-12-08 15:05:24
Dok. Penulis.

Konsep tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch merupakan salah satu yang paling dikenal secara luas oleh para kaum Akademisi maupun Praktisi. Prinsip tujuan hukum Gustav Radbruch awalnya lahir dari konteks sejarah Jerman pada awal abad ke-20 yang tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil sintesis panjang berkat pengetahuan dan pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman Jerman pada tahun 1921–1923 serta menjadi Saksi atas runtuhnya masa Nazi.

Sebelum rezim era Nazi berkuasa, Eropa dikuasai positivisme hukum yang dicetuskan oleh Hans Kelsen yang menekankan legalitas sebagai satu-satunya kriteria validitas hukum. Radbruch juga mengalami masa ketika bagaimana hukum yang sah secara formal dapat menjadi alat kejahatan karena pada masa Nazi menunjukkan bahwa hukum positif dapat dijadikan sebagai sebuah alat pembenaran tindakan tidak manusiawi, termasuk diskriminasi rasial, perampasan hak, bahkan Genosida. Konsep tujuan hukum ini Radbruch ini awalnya muncul untuk membedakan antara fakta dan nilai karena hukum tidak hanya persoalan fakta dan bentuk, tetapi juga persoalan nilai-nilai moral.

Pergulatan filosofis Radbruch terhadap peristiwa-peristiwa tersebut melahirkan 3 (tiga) prinsip tujuan hukum apa yang sering disebut sebagai Triadik Nilai Hukum Radbruch (Radbruchsche Werte-Trias) yaitu:

Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK

Kepastian Hukum (Rechtssicherheit).

Memiliki 4 (empat) hal dasar yaitu:

  1. Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif ialah perundang-undangan;
  2. Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan pada kenyataan;
  3. Fakta yang tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan dan penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan;
  4. Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah

Kepastian hukum dengan hukum positifnya dianggap sebagai pilar penting untuk mengatur kepentingan-kepentingan individu masyarakat, oleh karenan itu kepastian hukum menjadi pilar penting agar masyarakat dapat bertindak dengan prediktabilitas. Tanpa kepastian, hukum tidak dapat diandalkan sebagai sistem aturan.

Kemanfaatan Hukum (Zweckmäßigkeit).

Dalam sistem nilai Radbruch, kemanfaatan merujuk pada dimensi teleologis hukum yaitu fungsi hukum untuk mencapai tujuan-tujuan sosial konkret seperti ketertiban umum, kesejahteraan, perlindungan hak-hak sosial, dan efektivitas tata kelola masyarakat. Dengan kata lain, kemanfaatan adalah tuntutan bahwa aturan hukum harus berguna atau sesuai untuk mencapai tujuan sosial kehidupan masyarakat. Nilai ini menempatkan hukum sebagai alat bermakna untuk memajukan kepentingan masyarakat, bukan sekadar struktur formal.

Keadilan Hukum (Gerechtigkeit)

Menurut Gustav Radbruch, keadilan sudah cukup apabila kasus-kasus yang sama diperlakukan dengan cara yang sama. Bagi Gustav Radbruch, keadilan memiliki beberapa arti, yaitu:

  1. Keadilan dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif sebagai keadilan sekunder adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer.
  2. Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (Rechtsideee).
  3. Inti dari keadilan adalah kesamaan. Dalam hal ini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles dan membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.

Secara sekilas ketiga prinsip tersebut merupakan tujuan hukum yang sangat ideal, namun justru karena sifat ideal dari prinsip tersebut muncul pertanyaan apakah ketiga prinsip tujuan hukum tersebut terlalu abstrak? Karena ketiga prinsip ini terlalu menekankan nilai moral yang abstrak, sehingga muncul pandangan kritik bahwa prinsip ini dianggap sebagai Utopia.

Dalam konteks teori hukum, istilah "utopia" sendiri merujuk pada gagasan normatif yang sangat ideal pada tataran teoritis tetapi sulit diterapkan secara konsekeuen dan konsisten dalam pelaksanaannya.

Hukum sebagai Proses: Jawaban terhadap Tuduhan Utopia

Hakikatnya relasi konsep Radbruch mengenai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial yaitu menggabungkan nilai-nilai moral maupun fungsi sosial. Ketiga prinsip tujuan hukum Radbruch justru menekankan kepentingan tarik menarik antara keadilan dengan kepastian maupun kemanfaatan.

Radbruch menyadari bahwa hukum selalu berada dalam konflik nilai. Pada sisi tertentu Radbruch mengakui pentingnya kepastian hukum karena hukum tidak terlepas dari nilai moral. Begitu juga dengan kemanfaatan hukum yang sangat efektif diterapkan untuk tujuan kepentingan umum tertentu yang melanggar prinsip keadilan mendasar yang bersifat kasuistis dan individual.

Dari sinilah Radbruch merumuskan bahwa hukum perlu diciptakan dari nilai-nilai moral yang humanis. Hukum positif tanpa dimensi moral akan membuka ruang bagi kekuasaan yang sewenang-wenang. Radbruch juga menyadari hukum harus memiliki batas moral dengan tetap mengakui perlunya kepastian hukum dengan tanpa menghapus hukum positif seperti dalam teori hukum alam klasik, karena hukum positif diperlukan untuk mencegah disparitas terhadap perbedaan penerapan keadilan yang ekstrem.

Hingga pada akhirnya Gustav Radbruch menawarkan konsep asas prioritas yaitu jika terjadi ketegangan antara ketiga tujuan tersebut, maka berdasarkan asas prioritas yaitu prioritas pertama selalu jatuh pada nilai keadilan, baru nilai kegunaan atau kemanfaatan dan terakhir baru kepastian hukum.

Radbruch tidak mengatakan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat dicapai secara sempurna karena ketiganya merupakan prinsip yang bersifat tidak pernah final. Tidak ada negara yang bisa mencapai keadilan sepenuhnya.

Apabila suatu keadilan mutlak tidak dapat dicapai, bukan berarti hal tersebut merupakan utopia karena keadilan harus dipahami, sebagai nilai orientasi dasar untuk melahirkan setiap kebijakan maupun produk hukum dan tidak dianggap sebagai tujuan akhir.

Dengan demikian ketiga prinsip ini berusaha mewujudkan nilai secara proporsional demi mencapai titik keseimbangan, oleh karena itu ketiga prinsip ini bukanlah sebuah utopia dalam rangka mencapai gagasan kesempurnaan karena ketiga konsep tujuan hukum ini bukanlah sebuah idealisme kosong, melainkan sebuah dasar pandangan realisme moral dalam rangka merancang sebuah tatanan masyarakat yang mendekati ideal.

Kesimpulan

Tujuan hukum menurut Radbruch bukanlah sebuah utopia dalam arti cita-cita yang mustahil dicapai karena ketiga prinsip tujuan hukum ini lahir dari realitas hukum yang buruk dan ketiga prinsip ini bukanlah sebagai jawaban final dari suatu imajinasi ideal, tetapi harus dianggap sebagai dasar penerapan nilai moral agar setiap kebijakan maupun produk hukum dilaksanakan secara humanis dan tidak disalagunakan sebagai alat kekuasaan bagi penguasa. (ldr)

REFERENSI:

Gustav Radbruch, *Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht* (Süddeutsche Juristen-Zeitung 1946).

Stanley L. Paulson, “Radbruch on Unjust Laws: Competing Earlier and Later Views?” *Oxford Journal of Legal Studies* 15, no. 3 (1995): 489–500.

Brian Bix, *Jurisprudence: Theory and Context*, 8th ed. (Carolina Academic Press, 2022).

H.L.A. Hart, *The Concept of Law*, 3rd ed. (Oxford University Press, 2012).

Lon L. Fuller, *The Morality of Law*, rev. ed. (Yale University Press, 1969).

Robert Alexy, “A Defence of Radbruch’s Formula,” in *Recrafting the Rule of Law*, edited by David Dyzenhaus (Hart Publishing, 1999).

Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional

Dino Rizka Afdhali dan Taufiqurrohman Syahuri, Collegium Studiosum Journal, VOL. 6 NO. 2, DESEMBER 2023

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…