A. Kedudukan Asas
Hukum dalam Sistem KUHAP
Asas hukum
merupakan prinsip fundamental yang menjadi dasar pembentukan, penerapan, dan
penafsiran norma hukum acara pidana. Dalam sistem KUHAP, asas hukum berfungsi
sebagai ruh dan ratio legis dari ketentuan normatif yang tertulis. Oleh karena
itu, ketika norma KUHAP bersifat tidak jelas (vague), multitafsir (ambiguous),
atau tidak lengkap (lacuna legis), maka asas hukum berperan sebagai alat
penafsir utama bagi hakim dan aparat penegak hukum.[Sudikno Mertokusumo, 2009 :
53] Pandangan ini sejalan dengan doktrin bahwa hukum tidak dapat dipahami
semata-mata sebagai kumpulan pasal, melainkan sebagai sistem nilai dan prinsip
yang harus dibaca secara utuh dan kontekstual.[Satjipto Rahardjo, 2009 : 15]
B. Dasar Teoretis
Penggunaan Asas sebagai Alat Penafsir
Baca Juga: Illusory Truth Effect dalam Penegakan Hukum
Teori Radbruch: Keadilan sebagai
Orientasi Tafsir
Gustav Radbruch menegaskan bahwa
penafsiran hukum harus mengharmonikan tiga nilai dasar hukum, yaitu kepastian
hukum,keadilan, dan kemanfaatan.[Gustav Radbruch, 1950 : 107] Dalam konteks
hukum acara pidana, apabila kepastian hukum dalam norma KUHAP menimbulkan
ketidakadilan, maka asas hukum harus digunakan untuk mengarahkan tafsir kepada
keadilan prosedural dan substantif.
Ronald Dworkin: Asas sebagai Moral
Reading of Law
Ronald Dworkin membedakan antara rules
dan principles. Menurutnya, ketika aturan tidak memberikan jawaban
pasti, hakim wajib menggunakan asas hukum sebagai prinsip moral yang melekat
dalam sistem hukum.[Ronald Dworkin,1977 : 22–28] Oleh karena itu, asas hukum
menjadi alat penafsir untuk menemukan makna terbaik (best interpretation)
dari norma KUHAP.
Satjipto Rahardjo: Hukum untuk Manusia
Satjipto Rahardjo menekankan bahwa
hukum acara pidana tidak boleh terjebak pada legalisme prosedural. Penafsiran
hukum harus berorientasi pada perlindungan martabat manusia, sehingga asas
hukum berfungsi sebagai koreksi atas teks normatif yang kaku.[ Satjipto
Rahardjo, 2009 : 67]
C. Asas Hukum
sebagai Alat Penafsir dalam Hukum Acara Pidana
1. Penafsiran terhadap Norma yang
Tidak Jelas
Dalam Hukum Acara Pidana sering
dijumpai frasa seperti “alasan yang sah”, “kepentingan penyidikan”, atau “cukup
bukti” yang tidak memiliki definisi limitatif. Dalam kondisi demikian, asas
hukum digunakan sebagai pedoman interpretatif. Asas yang relevan dalam hal ini
: asas due process of law, asas perlindungan HAM, asas praduga tidak
bersalah. Penafsiran harus diarahkan pada makna yang paling melindungi hak
tersangka/terdakwa, sesuai prinsip in dubio pro libertate.[M. Yahya
Harahap, 2010 : 45]
2. Penafsiran terhadap Norma yang
Multitafsir
Ketika satu norma membuka lebih dari
satu kemungkinan tafsir, asas hukum berfungsi sebagai alat seleksi tafsir. Prinsip umum : kewenangan negara ditafsirkan
secara restriktif, sedangkan hak warga negara ditafsirkan secara ekstensif.[ M.
Yahya Harahap, 2010 : 52] Contohnya, norma tentang penahanan dalam KUHAP harus
ditafsirkan berdasarkan asas: legalitas, necessity (keperluan),
proporsionalitas.
Dengan demikian, penahanan tidak boleh
dipahami sebagai tindakan rutin, melainkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.[ M. Yahya
Harahap, 2010 : 61]
3. Asas Hukum sebagai Pengisi
Kekosongan Norma (Rechtsvinding)
Dalam hal KUHAP tidak mengatur suatu
persoalan secara eksplisit, hakim tetap wajib memutus perkara berdasarkan asas ius
curia novit. Asas hukum berfungsi sebagai sumber penemuan hukum untuk
mengisi kekosongan norma.[Sudikno Mertokusumo,2009 : 91]
Asas yang digunakan antara lain: asas
keadilan, asas kepatutan, asas persamaan di hadapan hukum, asas peradilan yang
jujur dan tidak memihak. Penggunaan
asas ini mencegah terjadinya denial of justice dalam proses peradilan
pidana.
Dalam praktik peradilan pidana, asas
hukum melahirkan beberapa prinsip penafsiran penting, antara lain:
1)
In dubio pro reo, bahwa setiap keraguan
dalam proses pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.[ M. Yahya
Harahap,2010 : 275]
2)
In
dubio pro libertate, bahwa setiap
keraguan terkait pembatasan kebebasan harus ditafsirkan demi kebebasan
individu.
3)
Lex
stricta terhadap
upaya paksa, bahwa upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan
penggeledahan harus ditafsirkan secara ketat.
4)
Penafsiran teleologis-konstitusional, bahwa Norma KUHAP
harus ditafsirkan selaras dengan UUD 1945 dan prinsip HAM.
D. Asas Hukum
sebagai Alat Penafsir dalam KUHAP 2025
1. Asas sebagai
Penafsir Ketentuan Umum.
Dalam Bab Ketentuan Umum KUHAP 2025,
undang-undang memberikan definisi tentang: tersangka, terdakwa, penyidik, penuntut
umum, upaya paksa, dan proses peradilan pidana. Namun, sejumlah istilah kunci
seperti: “kepentingan penyidikan”, “cukup bukti”, “tindakan yang sah menurut
hukum”, tidak didefinisikan secara limitatif.
Dalam konteks ini, asas “due
process of law”, “perlindungan HAM”, dan “praduga tidak bersalah”, berfungsi
sebagai alat penafsir langsung terhadap norma definisional tersebut. Ketika
aparat menafsirkan kewenangan berdasarkan ketentuan umum, tafsir tersebut wajib
diarahkan oleh asas, bukan semata-mata kepentingan efektivitas penegakan hukum.[Sudikno
Mertokusumo, 2009 : 53-54]
2. Asas Hukum dan
Pasal-Pasal tentang Upaya Paksa.
Penafsiran Asas terhadap Norma
Penangkapan dan Penahanan. Bab tentang
Upaya Paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan) dalam KUHAP
2025 memberikan kewenangan yang besar kepada negara, tetapi tidak selalu
merinci batasannya secara kasuistik. Norma kunci dalam KUHAP 2025 bahwa Penahanan “dapat dilakukan demi kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan”. Penangkapan dilakukan
atas dasar alasan yang sah menurut hukum. Masalah normatif berupa frasa
“kepentingan” dan “alasan yang sah” bersifat multitafsir. Dalam hal ini peran
asas hukum sebagai alat penafsir yakni asas legalitas dimana kewenangan ditafsirkan ketat (lex
stricta), asas necessity dan proporsionalitas, menafsirkan penahanan bukan tindakan otomatis,
asas in dubio pro libertate dimana keraguan ditafsirkan demi kebebasan. Kesimpulan tafsir bahwa Penahanan dalam KUHAP
2025 harus ditafsirkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen administratif
rutin. [M. Yahya Harahap, 2010 : 61–63]
3. Asas sebagai
Penafsir Hak-Hak Prosedural yang dimiliki Tesangka dan Terdakwa.
KUHAP 2025 secara eksplisit memuat
pasal-pasal tentang hak tersangka dan terdakwa, antara lain: hak atas penasihat
hukum, hak untuk diberitahu sangkaan, hak untuk tidak disiksa, hak untuk
mengajukan keberatan atas tindakan aparat. Masalah praktik beberapa hak tersebut tidak selalu disertai
sanksi prosedural eksplisit apabila dilanggar. Dalam kondisi tersebut, asas
hukum: fair trial, equality of arms, perlindungan martabat manusia, menjadi
alat penafsir korektif. Implikasi
yuridis pelanggaran hak prosedural harus ditafsirkan sebagai: cacat proses, dasar
pembatalan tindakan, atau alasan tidak sahnya alat bukti. [ M. Yahya Harahap
2010 : 45-47]
4. Asas Hukum dan Pasal-Pasal tentang
Praperadilan
Asas sebagai Jiwa Praperadilan. Dalam KUHAP
2025 memperluas fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap: penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan, dan tindakan paksa lainnya. Masalah normatif Tidak semua bentuk
pelanggaran prosedural dirinci secara eksplisit. Peran asas hukum: due
process of law sebagai dasar pengujian sah/tidak sah, non-arbitrariness
guna mencegah kesewenang-wenangan, akuntabilitas
kekuasaan dimana negara harus membuktikan keabsahan tindakannya.
Hakim praperadilan tidak boleh
menafsirkan kewenangannya secara sempit, melainkan harus menggunakan asas hukum
sebagai dasar koreksi terhadap penyalahgunaan wewenang.[M. Yahya Harahap 2010 :
75-78]
5. Asas Hukum dan Pasal-Pasal tentang
Pembuktian
Asas sebagai Penentu Validitas Alat
Bukti. Dalam Bab Pembuktian, KUHAP 2025
mengakui perkembangan alat bukti modern, namun tidak seluruh aspek teknisnya
diatur rinci. Masalah interpretatif atas legalitas perolehan alat bukti, keterkaitan
antara prosedur dan kebenaran materiil. Asas penafsir: fair trial, due
process of law, the exclusionary rule (doktrin). Alat bukti yang diperoleh
melalui pelanggaran, asas harus ditafsirkan tidak memiliki nilai pembuktian,
meskipun relevan secara faktual.[Ronald Dworkin, 1977 : 22–28]
Dari keseluruhan pasal KUHAP 2025, dapat
ditarik prinsip penafsiran berikut: Kewenangan negara bersifat tafsir restriktif, Hak warga negara bersifat tafsir ekstensif, Keraguan prosedural bersifat demi kebebasan. Konflik norma menjadikan asas konstitusional sebagai
rujukan utama
E. Penutup
Asas hukum menjadikan hakim tidak
sekadar pelaksana teks undang-undang, melainkan penjaga keadilan prosedural dan
substantif. Dalam konteks KUHAP, asas hukum berfungsi sebagai alat penafsir
yang hidup, yang memastikan bahwa hukum acara pidana tidak berubah menjadi
instrumen kekuasaan yang represif, melainkan tetap berada dalam koridor negara
hukum yang beradab.
Dalam KUHAP UU No. 20 Tahun 2025, asas
hukum bukan sekadar latar belakang filosofis, melainkan instrumen penafsiran
langsung terhadap pasal-pasal yang kabur, multitafsir, atau tidak lengkap.
Dengan demikian: pasal memberi bentuk, asas memberi jiwa, dan hakim memberi
makna.
Daftar Pustaka
•
Dworkin,
Ronald. Taking Rights Seriously. Cambridge: Harvard University Press, 1977.
•
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
•
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung:
Angkasa, 2009.
•
Rahardjo,
Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta
Publishing, 2009.
•
Radbruch,
Gustav. Legal Philosophy. London: Oxford University Press, 1950.
•
Sudikno
Mertokusumo. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2009.
•
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
•
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI