Cari Berita

Penyalahgunaan Deepfake &voice cloning terhadap Keamanan Digital dalam Perspektif Hukum

Muhamad Iman - PN Bengkulu - Dandapala Contributor 2026-05-24 08:00:11
Dok. Ist.

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat digital. Berbagai aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini semakin bergantung pada teknologi berbasis kecerdasan buatan, mulai dari komunikasi, pendidikan, industri kreatif, hingga transaksi ekonomi digital. Di tengah perkembangan tersebut, muncul teknologi deepfake dan voice cloning yang mampu meniru wajah serta suara seseorang secara realistis melalui pengolahan data digital.

Pada awalnya, teknologi tersebut dikembangkan untuk kebutuhan hiburan dan produksi media. Dalam industri perfilman misalnya, AI digunakan untuk memperbaiki kualitas visual, membuat efek digital, serta membantu proses pengisian suara. Namun dalam perkembangannya, teknologi tersebut mulai disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, terutama dalam bentuk penipuan, manipulasi informasi elektronik, dan penyebaran konten palsu.

Deepfake merupakan teknologi yang digunakan untuk membuat video manipulatif sehingga seseorang tampak melakukan atau mengucapkan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Sementara itu,voice cloning digunakan untuk meniru suara seseorang dengan tingkat kemiripan sangat tinggi. Perkembangan AI generatif menyebabkan hasil manipulasi tersebut semakin sulit dibedakan dari rekaman asli, khususnya oleh masyarakat umum yang tidak memiliki kemampuan forensik digital.

Baca Juga: Deepfake Dilema: Tantangan Hukum Pidana di Era Artificial Intelligence

Ancaman penyalahgunaan identitas digital semakin relevan di Indonesia seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial. Berdasarkan Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024 yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 221 juta jiwa atau sekitar 79,5 persen dari total populasi nasional. Tingginya aktivitas digital masyarakat menyebabkan penyebaran konten manipulatif berbasis AI menjadi semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform daring.

Penyalahgunaan teknologi ini mulai terlihat dalam berbagai bentuk penipuan digital. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi ketika Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pelaku diduga menggunakan video manipulatif menyerupai gubernur untuk menawarkan program penjualan sepeda motor murah melalui media sosial. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Kasus tersebut menunjukkan bahwa manipulasi digital dapat digunakan untuk membangun tipu muslihat yang tampak meyakinkan bagi masyarakat.

Kasus serupa juga terjadi di tingkat internasional. Pada tahun 2024, perusahaan engineering asal Inggris, Arup Group, menjadi korban penipuan berbasis deepfake. Seorang pegawai bagian keuangan di kantor Hong Kong mengikuti rapat virtual yang tampak dihadiri sejumlah eksekutif perusahaan. Setelah rapat tersebut, pegawai tersebut melakukan transfer dana perusahaan sekitar HK$200 juta atau setara kurang lebih US$25 juta kepada pelaku. Belakangan diketahui bahwa peserta rapat tersebut merupakan hasil manipulasi AI berupa video dan suara palsu. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa teknologi AI dapat digunakan untuk menembus sistem verifikasi korporasi modern.

Dalam perspektif hukum Indonesia, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus dan eksplisit mengatur kriminalisasi deepfake dan voice cloning. Meskipun demikian, beberapa ketentuan hukum positif tetap dapat digunakan terhadap pelaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana penipuan, pemalsuan, maupun penyebaran informasi bohong. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberikan dasar hukum terhadap manipulasi dan distribusi informasi elektronik yang merugikan pihak lain.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap data biometrik seseorang. Wajah dan suara pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai data biometrik yang termasuk kategori data pribadi spesifik sehingga penggunaannya wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data. Oleh karena itu, penggunaan teknologi AI untuk meniru identitas seseorang tanpa izin dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Permasalahan terbesar dalam penyalahgunaan teknologi AI terletak pada aspek pembuktian digital. Video dan audio hasil deepfake sering kali sulit dibedakan dari rekaman asli tanpa pemeriksaan forensik digital. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan fitnah digital, manipulasi alat bukti elektronik, hingga kesalahan identifikasi dalam proses penegakan hukum. Dalam situasi seperti ini, kemampuan forensik digital menjadi sangat penting untuk memastikan keaslian suatu rekaman elektronik.

Perkembangan teknologi AI menunjukkan bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Regulasi mengenai deepfake, autentikasi digital, serta penguatan sistem forensik siber menjadi penting agar perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengancam keamanan dan kepastian hukum masyarakat digital.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024.

Robert Chesney dan Danielle Citron, Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security, California Law Review, 2019.

Baca Juga: Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Todd Helmus, Artificial Intelligence, Deepfakes, and Disinformation: A Primer, RAND Corporation, 2022.

Felipe Romero-Moreno, Deepfake Detection in Generative AI: A Legal Framework Proposal to Protect Human Rights, Computer Law & Security Review, 2025.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…