Cari Berita

Problematika Panggilan Sidang dalam Era Digitalisasi dan Solusinya

Alex Adam Faisal-Hakim Pengadilan Negeri Surabaya - Dandapala Contributor 2026-05-30 10:30:56
Dok. Penulis.

Ketika alamat pihak yang berperkara (Tergugat/Termohon) tidak diketahui dengan jelas atau tidak diketahui keberadaannya maka pemanggilan sidangnya melalui media massa atau surat kabar (koran, kententuan ini diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura) serta Pasal 219 ayat (3) R.Bg (untuk wilayah luar Jawa dan Madura).

Panggilan sidang yang disampaikan melalui media massa/koran memerlukan biaya yang tidak sedikit yang dibebankan kepada pihak, akan tetapi walaupun sudah mengeluarkan biaya akan tetapi permasalahannya panggilan ini tidak efektif karena berdasarkan data jumlah pembaca koran manual atau cetak terus menurun drastis akibat perubahan kebiasaan masyarakat yang beralih ke berita digital. Pembaca kini lebih memilih mengakses informasi secara instan, gratis, dan real-time melalui ponsel cerdas mereka (Portal Universitas Nasional, Melihat Potensi Media Cetak 10 Tahun).

Dalam Era digital, peralihan teknologi analog ke teknologi digital, internet, dan komputer yang membuat segalanya menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi (Menghadapi Tantangan Era Digital, Strategi Media Sosial, Asosiasi Riset Manajemen Kewirausahaan) dan dikaitkan dengan UU tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 2 ayat (4) dinyatakan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, ketentuan panggilan yang disampaikan melalui media massa atau surat kabar (koran) terjadi kontradiktif karena panggilan yang disampaikan melalui media massa atau surat kabar (koran) tidak efektif dan tidak berbiaya ringan.

Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana

Instansi pemerintah wajib membuat website untuk mewujudkan transparansi, memberikan pelayanan publik yang efisien, dan memfasilitasi komunikasi dua arah dengan masyarakat. Kehadiran situs web juga berfungsi sebagai pusat informasi resmi guna mencegah penyebaran hoaks di ruang digital. (Instagram KEMENPAN RB, 26 Agustus 2025) dan ini juga termasuk dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (M.A.R.I.) beserta satker diwajibkan membuat Website sebagaimana dimaksud dan bahkan dalam perkembangan Satker-Satker tersebut tidak saja membuat website tetapi juga membuat Media Sosial (Instagram, Facebook, Tiktok) agar program dari satker dapat disampaikan kepada masyarakat pencari keadilan

M.A.R.I., sudah membuat terobosan hukum dengan Mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, yang salah satunya terobosan itu adalah menyatakan: “Dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili Elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat” (Pasal 17 ayat (2)) dan sebagai tindak lanjutnya M.A.R.I., mengadakan kerja sama dengan PT Pos, pada Jumat, 14 Juli 2023 di Bandung dan selanjutnya sejak saat itu panggilan sidang yang sebelumnya dilakukan oleh Juru Sita digantikan oleh Surat Tercatat (Petugas PT Pos).

Menyikapi adanya permasalahan di atas, Lembaga yang berwenang (DPR dan Pemerintah) harus segera membuat UU/Peraturan yang berkaitan Hukum Acara Perdata yang termasuk aturan tentang panggilan sidang khususnya panggilan sidang melalui media massa atau surat kabar (koran) yang disesuaikan dengan perkembangan jaman, dalam hal ini disampaikan melalui Website dan Media Sosial dari Satker (Pengadilan Negeri) sehingga apabila ini dilakukan, selain lebih efektif, sasarannya terarah dan paling penting memangkas biaya sehingga peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat diwujudkan dan ketika pembuatan aturan tersebut masih lama, M.A.R.I., bisa mengambil inisiatif untuk membuat Peraturan sebagaimana halnya dalam PERMA  7 tahun 2022, yang mengganti panggilan dari Juru Sita melalui Surat Tercatat, walaupun dalam perjalanannya, PERMA  7 tahun 2022 dalam praktiknya tidak berjalan mulus.

Pemberlakuan Surat Tercatat (Petugas PT Pos) tujuannya adalah untuk lebih efektif akan tetapi dalam praktiknya ada beberapa perkara Perdata yang terkendala dan bermasalah dikarenakan Panggilan yang dilakukan Petugas PT Pos tidak sesuai dengan kaidah yang diatur dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini dapat dimaklumi karena Petugas PT Pos adalah orang yang diluar dari Pengadilan (Negeri) yang masih minim pengetahuan hukumnya sehingga perlu diadakan monitoring/evaluasi dan sosialisasi yang berkelanjutan agar nantinya panggilan sidang tersebut sesuai dengan Hukum Acara.

Pembahasan

Panggilan Sidang

M. Yahya Harahap menyatakan: “Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi (officiaicial) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan.

Dalam praktiknya panggilan sidang (perkara perdata) sudah ditentukan dalam HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura) serta R.Bg (untuk wilayah luar Jawa dan Madura), dalam Pasal 122, Pasal 388, dan Pasal 390, panggilan dianggap “sah” jika dilakukan oleh pejabat berwenang di wilayah yurisdiksi tertentu, seperti Jurusita atau Jurusita Pengganti (Pasal 388). Panggilan harus disampaikan langsung kepada pihak yang berperkara di tempat tinggalnya. Jika tidak bisa bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal 390 ayat 1). Sedangkan kriteria "patut" menyatakan bahwa waktu antara penerimaan panggilan dan hari sidang tidak kurang dari 3 hari (Pasal 122). (Portal Pengadilan Agama Blora)

Panggilan Umum (Panggilan melalui Media Massa/Koran)

Panggilan umum/koran adalah panggilan kepada pihak berperkara (Tergugat/Termohon) yang alamat tinggalnya tidak diketahui atau tidak jelas keberadaannya, akan tetapi “secara praktis tingkat efektivitasnya sangat rendah. Metode ini umumnya digunakan sebagai jalan terakhir untuk memanggil pihak Tergugat/Termohon yang alamatnya tidak diketahui (Alamat Ghaib). Panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu”. (Portal Pengadilan Agama Penajam).

Kendala yang menjadi penghambat suatu proses penyelesaian perkara perdata salah satunya terkait panggilan via koran (media massa) dan ini harus segera dicarikan solusinya agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan Lembaga yang terkait dengan permasalahan ini yaitu DPR dan Pemerintah diharapkan segera untuk membuat regulasi mengatasi permasalahan terkait Panggilan Umum (Panggilan melalui Media Massa/Koran) dan sambil menunggu aturan terkait permsaalahan di atas, M.A.R.I., segera membuat terobosan hukum sebagaimana halnya pernah mengeluarkan PERMA  7 tahun 2022, yang mengganti panggilan dari Juru Sita melalui Surat Tercatat yang dilakukan oleh Petugas PT. Pos yaitu dengan mengeluarkan Peraturan tentang panggilan yang disampaikan melalui koran panggilannya dapat digantikan melalui Website/Media Sosial di Pengadilan Negeri di tempat proses perkara tersebut berlangsung dan dengan adanya Kebijakan ini tentunya sangat mendukung penyelesaian proses perkara (perdata) lebih efektif, cepat, jangkauannya luas karena dapat dibaca tidak saja secara nasional tapi dapat dibaca oleh masyarakat dunia dan biaya yang timbul dapat diminimalisir sehingga membantu meringankan masyarakat pencari keadilan, mempermudah dunia usaha, menambah kepercayaan masyarakat nasional dan dunia terhadap pengadilan Indonesia dan yang paling penting adalah peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat diwujudkan.

Panggilan Surat Tercatat (Panggilan melalui PT. Pos Indonesia)

Penulis sangat setuju dengan adanya PERMA  7 tahun 2022, selain untuk meringankan beban kerja dari Petugas Pengadilan/Juru Sita, panggilan dilakukan lebih cepat dan mengurangi interaksi antara Petugas Pengadilan dengan yang akan dipanggil sehingga transaksional antar individu dapat diminimalisir, akan tetapi setelah peran Juru Sita digantikan oleh Surat Tercatat (Petugas PT Pos) mulai berjalan, panggilan sidang kadang bahkan sering terjadi panggilan Surat Tercatat menjadi kendala dalam suatu proses persidangan perkara perdata, kendala ini diawal penerapan masih dapat dimaklumi karena masih adaptasi dan perlu proses waktu, akan tetapi seiring berjalannya waktu, panggilan sidang melalui surat tercatat yang disampaikan Petugas PT. Pos masih tetap terjadi dan menjadi permasalahan, sehingga proses persidangan terhambat. Penulis mengindentifikasi masalah-masalah panggilan sidang dalam surat tercatat yang disampaikan Petugas PT. Pos sebagai berikut:

Baca Juga: 2026, Digitalisasi Buku Agenda Sidang Hakim: Dukung Profesionalitas Hakim Indonesia!

1.     Faktor Internal, Petugas PT. Pos yang menyampaikan panggilan sidang:

  • a. Belum mengerti Hukum Acara sehingga kurang memahami tentang fungsi dan arti penting tentang panggilan sidang dalam suatu proses suatu perkara;
  • b. Tidak melakukan pemanggilan secara patut dan sah;
  • c. Tidak akurat dan mencatat mengenai orang yang menerima, apakah mempunyai hubungan dengan yang dipanggil
  • d. Tidak menyampaikan kepada kelurahan/desa apabila alamat yang dituju tidak sesuai atau rumah dalam keadaaan kosong, tetapi mengembalikan panggilan tersebut ke Pengadilan.

2.     Faktor External, adanya penolakan dari Kelurahan/Desa untuk menerima dan menandatangani surat yang disampaikan Petugas PT. Pos yang menyampaikan panggilan sidang

Dari permasalahan di atas, perlu diadakan Monitoring dan Evaluasi yang berkelanjutan sebagai berikut:

  1. M.A.R.I., dengan PT. Pos mengadakan pelatihan secara periodik kepada Petugas PT. Pos, agar Petugas PT. Pos yang menyampaikan panggilan sidang sudah memenuhi syarat.
  2. Juru Sita walaupun panggilan sidang dilakukan oleh Petugas PT. Pos, harus tetap berttanggungjawab untuk memantau panggilan tersebut sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.
  3. M.A.R.I., melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, agar aparatur KEMENDAGRI menerima dan menandatangani panggilan sidang surat tercatat yang disampaikan oleh Petugas PT. Pos bukan sebaliknya dengan menolak menerima dan menolak menandatanganii panggilan surat tercatat tersebut.

REFERENSI

  1. UU Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. HIR Herzien Inlandsch Reglement (atau sering juga disebut Reglemen Indonesia yang Diperbarui/RIB).,
  3. RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) hukum acara perdata di Indonesia untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Madur.
  4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
  5. Website Universitas Nasional, Melihat Potensi Media Cetak 10 Tahun
  6. Instagram KEMENPAN RB, 26 Agustus 2025.
  7. Arief Nugroho, Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia, Sie Bantuan Hukum II Dit.Hukum Humas Kantor Pusat DJKN, Panggilan Sidang Secara Patut Dalam Hukum Acara Perdata.
  8. Website, Pengadilan Agama Blora
  9. Website, Pengadilan Agama Penajam
  10. Website Delik Hukum, Mahkamah Agung dan PT Pos Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama, Mei 24, 2022

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…