Cari Berita

Hegemoni Negara Dalam Litigasi Privat: Analisis Terhadap Perma 4/2025

Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-02-15 13:00:27
Dok. Penulis.

Perkembangan sektor jasa keuangan yang makin kompleks, cepat, dan terdigitalisasi memperlihatkan paradoks klasik dalam hukum perdata, di mana hubungan yang secara doktrinal dipahami sebagai relasi privat yang setara, dalam praktik justru bertumpu pada asimetri informasi dan asimetri daya tawar. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengoperasikan produk dan layanan yang sarat teknologi, klausula baku, serta struktur risiko yang tidak mudah dibaca oleh konsumen.

Dalam situasi demikian, mekanisme "gugat sendiri" yang menjadi nadi litigasi perdata konvensional sering berakhir sebagai hak yang semu. Kerugian individual yang relatif kecil, biaya berperkara yang tidak sedikit, dan ketakutan menghadapi institusi besar menumbuhkan apatisme rasional, akhirnya konsumen memilih diam karena menggugat terasa tidak sepadan.

Di titik itu intervensi negara memperoleh justifikasi. Melalui mandat perlindungan konsumen, OJK diberi kewenangan pembelaan hukum, termasuk secara eksplisit mengajukan gugatan untuk pemulihan harta dan/atau ganti kerugian akibat pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan, dengan penegasan bahwa ganti kerugian hanya dipergunakan untuk membayar pihak yang dirugikan.

Baca Juga: PN Kayuagung: Negara Berwenang Ajukan Gugatan Kerusakan Lingkungan Lahan Privat

Namun kewenangan substantif itu cukup lama berhadapan dengan problem prosedural, yakni bagaimana gugatan yang mewakili banyak konsumen diletakkan dalam hukum acara perdata yang dirancang untuk sengketa individual, bagaimana pengadilan mengelola pembuktian massal, bagaimana menutup celah litigasi berulang, dan bagaimana mengeksekusi putusan yang sasarannya menyentuh ribuan orang.

Jawaban prosedural tersebut dihadirkan melalui PERMA 4/2025 yang mengatur tata cara mengadili gugatan OJK sebagai upaya pelindungan konsumen. Pada tataran teori, PERMA ini mencerminkan pergeseran dari litigasi privat individual menuju litigasi korektif berbasis kepentingan publik dan keseimbangan, yakni model yang bertujuan mengoreksi kegagalan pasar dan ketimpangan struktural dalam relasi konsumen - pelaku usaha jasa keuangan. Karena itu, istilah "hegemoni negara" perlu didefinisikan secara eksplisit.

Hegemoni dalam konteks ini bukan dominasi negara yang meniadakan otonomi privat, melainkan perluasan fungsi negara kesejahteraan sebagai koreksi struktural, di mana negara hadir mengambil alih sebagian beban litigasi agar hak perdata yang secara teoritis ada benar-benar efektif dijalankan dalam kenyataan, terutama ketika mekanisme privat gagal menghasilkan pemulihan yang memadai. Catatan definisional ini penting agar "hegemoni" tidak dibaca sebagai glorifikasi negara, tetapi sebagai konsep kerja untuk menjelaskan pergeseran fungsi.

Konsekuensi pertama tampak pada konstruksi kedudukan OJK di pengadilan. Ketika OJK mengajukan gugatan, OJK tidak ditempatkan sebagai kuasa berdasarkan mandat individual konsumen, melainkan sebagai pengampu kepentingan perlindungan konsumen berdasarkan kewenangan undang-undang. Karena itu, PERMA menegaskan OJK dapat mengajukan gugatan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen. Namun frasa "tanpa kuasa dari konsumen" tidak berarti tanpa instrumen representasi di persidangan, sebab OJK tetap dapat memberi surat tugas kepada pegawainya atau memberikan surat kuasa khusus kepada pihak lain yang memenuhi syarat sebagai kuasa. Dengan konstruksi demikian, legitimasi OJK sebagai penggugat tidak dibangun dari kuasa individual, melainkan dari mandat kelembagaan untuk melindungi kepentingan publik konsumen.

Pergeseran lain yang tidak kalah penting adalah mekanisme opt out. Sebelum gugatan diajukan, OJK wajib mengumumkan daftar konsumen yang akan dicantumkan dalam gugatan dan memberi ruang bagi konsumen untuk menyatakan keluar dalam jangka waktu tertentu melalui kanal pengumuman yang ditetapkan. Pernyataan keluar disampaikan kepada OJK, dan konsumen yang memilih keluar tidak dimasukkan dalam daftar konsumen di dalam gugatan.

Konsekuensi yuridisnya tegas, yakni konsumen yang keluar dapat menggugat sendiri melalui hukum acara perdata biasa, sedangkan konsumen yang tidak menyatakan keluar dan tercantum dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan gugatan kembali. Model ini menutup fragmentasi perkara dan mencegah gugatan ulang atas pokok perkara yang sama, tetapi sekaligus menuntut kecermatan pada aspek pemberitahuan agar "diam dianggap ikut" tidak berubah menjadi jebakan prosedural bagi konsumen yang tidak terjangkau informasi.

PERMA juga merombak arsitektur pemeriksaan perkara dengan cara yang sengaja dibuat ringkas. Proses pemeriksaan gugatan tidak membuka ruang replik, duplik, rekonvensi, intervensi, maupun kesimpulan. Secara kebijakan, ini diarahkan untuk memotong tahapan yang sering memperpanjang proses, menekan biaya, dan mengurangi ruang manuver menunda.

Namun percepatan tidak boleh dibaca sebagai tujuan tunggal. Dari sudut due process, pemangkasan tahapan menggeser beban artikulasi ke tahap awal, di mana penggugat harus merumuskan dalil, petitum, dan konstruksi pembuktian secara matang sejak gugatan, sementara tergugat harus menumpahkan bantahan dan bukti secara efektif dalam jawaban. Di sini kualitas manajemen perkara oleh hakim menjadi faktor kunci, di mana tanpa pengendalian sidang yang aktif dan tertib, desain ringkas dapat kontraproduktif karena justru memperbesar kebingungan isu, melemahkan pencarian kebenaran materiil, atau menimbulkan persepsi ketidakadilan prosedural.

Dimensi "hegemoni negara" makin jelas ketika melihat pilihan forum dan batas waktu. PERMA menempatkan kewenangan mengadili gugatan terhadap PUJK konvensional pada pengadilan niaga, dan terhadap pelaku usaha jasa keuangan syariah pada pengadilan agama. Pengaturan ini bukan sekadar pembagian administratif, melainkan penegasan yurisdiksi yang berkelindan dengan karakter produk dan prinsip yang melandasinya.

Pada saat yang sama, putusan tingkat pertama dibatasi tenggat pengucapannya, dan jika berlanjut ke kasasi, terdapat tenggat yang ketat pula. Pesan normatifnya gamblang, yakni perkara pelindungan konsumen tidak boleh dibiarkan menjadi sengketa berkepanjangan yang menggerus nilai pemulihan.

Tetapi, konsekuensi kelembagaannya perlu dibaca jernih, yakni pengadilan niaga maupun pengadilan agama dituntut kesiapan mengelola pembuktian massal, penataan alat bukti, dan manajemen perkara cepat agar tenggat tidak berubah menjadi tekanan formal yang mengorbankan kualitas pemeriksaan.

Kontroversi terbesar biasanya mengemuka pada rezim upaya hukum. PERMA menentukan bahwa terhadap putusan, para pihak hanya dapat mengajukan kasasi. Pembatasan ini perlu ditautkan langsung dengan due process, bukan semata-mata dipuji sebagai efisiensi. Karena pemeriksaan fakta pada dasarnya berhenti di tingkat pertama, standar kehati-hatian hakim tingkat pertama menjadi kompensasi utama, di mana penilaian alat bukti harus cermat, pertimbangan harus runtut, dan rumusan amar harus presisi.

Dengan kata lain, pembatasan upaya hukum menuntut "penebalan" kualitas putusan tingkat pertama agar risiko kekeliruan penilaian fakta, yang secara doktrin sulit diperbaiki di tingkat kasasi, dapat ditekan semaksimal mungkin. Tanpa kesadaran itu, desain kasasi sebagai satu-satunya upaya hukum dapat dipandang mengurangi peluang koreksi, khususnya dalam perkara massal yang kompleks secara data.

Aspek eksekusi menunjukkan bentuk paling konkret dari pergeseran peran negara. Jika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, penggugat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, dan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata, kecuali ditentukan lain. Dalam hal gugatan dikabulkan, pelaksanaan putusan dinyatakan selesai setelah pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi kepada OJK.

Mekanisme distribusi pembayaran ganti rugi dilakukan oleh OJK setelah penyerahan hasil eksekusi tersebut, dan OJK menyerahkan laporan pelaksanaan kepada pengadilan. Di sinilah OJK tampil bukan hanya sebagai penggugat, tetapi juga sebagai pengelola distribusi pemulihan.

Titik ini perlu diperjelas dari sisi diskresi. Secara konseptual, peran OJK dalam distribusi bersifat administratif karena melaksanakan amar dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Namun dalam praktik, distribusi hampir selalu membutuhkan keputusan teknis yang berpotensi mengandung diskresi, misalnya verifikasi identitas, pemadanan data, penanganan rekening tidak aktif, koreksi duplikasi klaim, serta pembagian ketika dana hasil eksekusi tidak menutup seluruh klaim.

Demi akuntabilitas, desain pelaksanaan idealnya menyediakan mekanisme koreksi atau keberatan yang proporsional, maka cukup untuk mengoreksi kekeliruan faktual dalam distribusi, namun tidak membuka pintu bagi sengketa baru yang mengulang perkara pokok. Dengan demikian, tujuan utama PERMA, pemulihan yang cepat dan efektif, tetap terjaga, tetapi rasa keadilan konkret pada tahap distribusi juga terlindungi.

Baca Juga: Kritik Konstitusional Terhadap Doktrin Group Of Companies & Separabilitas dalam Sengketa Infrastruktur Strategis

Pada akhirnya, PERMA 4/2025 memperlihatkan arah baru hukum acara perdata dalam konteks sektor jasa keuangan, di mana negara tidak lagi sekadar menyediakan forum, melainkan ikut memikul beban litigasi dan merancang jalan pemulihan kolektif. Kerangka ini sejalan dengan mandat perlindungan konsumen, tetapi sekaligus menuntut kedisiplinan institusional, yaitu kualitas seleksi kasus, ketepatan perumusan gugatan, kehati-hatian pembuktian, kesiapan kelembagaan pengadilan, serta akuntabilitas distribusi. Jika prasyarat itu dijaga, "hegemoni negara" yang lahir dari PERMA tidak akan dibaca sebagai dominasi yang menyingkirkan subjek privat, melainkan sebagai koreksi struktural yang memulihkan keseimbangan di pasar keuangan yang sejak awal tidak benar-benar setara. (asn/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…