Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PP IKAHI Prof. Yanto beserta jajaran pimpinan pusat IKAHI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ketua IPASPI dan jajarannya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pihaknya memiliki perhatian serius terhadap kondisi hakim di Indonesia, baik dari aspek kesejahteraan maupun jaminan keamanan dalam menjalankan tugas. "Pembahasan RUU Jabatan Hakim harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para hakim, termasuk risiko dan tekanan yang muncul dalam penanganan perkara," sebutnya.
Salah satu usulan penting yang mengemuka dalam forum tersebut disampaikan oleh PP IKAHI, yaitu terkait jaminan keamanan hakim. Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Yanto, menyampaikan bahwa pengamanan pengadilan merupakan praktik yang lazim di negara hukum modern. Menurutnya, semakin kompleksnya perkara yang ditangani pengadilan, berimplikasi pada meningkatnya potensi ancaman terhadap hakim.
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Ketua Umum PP IKAHI juga menegaskan bahwa independensi hakim tidak hanya dijamin melalui norma hukum, tetapi juga harus didukung oleh sistem keamanan yang memadai. Tanpa jaminan keamanan yang kuat, hakim berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan ancaman fisik yang dapat mempengaruhi independensi dalam memutus perkara.
"Dalam konteks tersebut, PP IKAHI mengusulkan agar RUU Jabatan Hakim memuat ketentuan mengenai pembentukan Satuan Khusus Pengamanan Pengadilan. Satuan pengamanan ini diusulkan direkrut dari sumber daya TNI dan/atau POLRI," tegasnya.
Baca Juga: PP IKAHI Serukan Donasi Nasional Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Usulan pembentukan Satuan Khusus Pengamanan Pengadilan dari unsur TNI dan/atau POLRI ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengamanan pengadilan membutuhkan personel yang memiliki kemampuan, pelatihan, serta kewenangan yang memadai dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.
Pembahasan RUU Jabatan Hakim sendiri masih akan terus berlanjut dengan menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan peradilan, sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan hakim dan sistem peradilan di Indonesia. (AAR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI