Sebagaimana
diketahui bersama Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru) sejak
tanggal 2 Januari 2026 telah menggantikan KUHAP lama (Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981). Salah satu aspek krusial yang perlu dicermati adalah pergeseran kewenangan
Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara pada tingkat banding, khususnya
terkait putusan bebas (vrijspraak).
Terkait
kewenangan memeriksa perkara oleh Pengadilan Tinggi, dalam KUHAP Lama disebutkan
dalam Pasal 67 bahwa Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap
putusan Pengadilan Tingkat Pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Sehingga sesuai
ketentuan lama tersebut putusan bebas / lepas dikecualikan untuk banding,
artinya menurut KUHAP Lama putusan bebas / lepas tidak bisa banding.
Sebaliknya
menurut KUHAP Baru, dalam Pasal 168 disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi
berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding, yang mana Pasal tersebut dalam penjelasannya
disebutkan cukup jelas.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Terkait
upaya hukum ini apabila dibandingkan dengan kewenangan Mahkamah Agung, dalam Pasal
28 UU 14 Tahun 1985 disebutkan wewenang Mahkamah Agung adalah mengadili
permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali (PK), dimana
kewenangan tersebut telah dilakukan batasan dalam UU 5 tahun 2004 tentang
perubahan Undang-undang Mahkamah Agung tersebut dalam Pasal 45A UU yaitu tiga pengecualian
yang tidak bisa dilakukan kasasi yaitu:
- a. Putusan tentang praperadilan,
- b. Perkara pidana yang diancam perkara pidana penjara paling
lama satu tahun dan atau diancam dengan pidana denda, dan
- c. Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa
keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah
bersangkutan.
Dalam pembatasan
tersebut memang tidak ada pembatasan kalau putusan pidana bebas tidak bisa
diajukan kasasi. Meskipun demikian dalam Pasal 244 KUHAP Lama telah disebutkan
bahwa Putusan Bebas tidak bisa diajukan kasasi, namun dalam praktek putusan
bebas selama ini selalu diajukan kasasi oleh Penuntut Umum dan diterima serta
diperiksa oleh Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 28 tersebut.
Dikaitkan
dengan kewenangan tersebut melihat kepada pengaturan KUHAP Baru apabila
dicermati dalam Pasal 299 ayat (2), juga sudah ditegaskan kembali bahwa
pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diajukan terhadap yang salah satunya adalah Putusan Bebas. Sehingga sesuai KUHAP
Baru kewenangan Kasasi untuk memeriksa perkara bebas tidak diperkenankan.
Apabila
menggunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu asas yang menyatakan
jika aturan baru memiliki hierarki yang sama atau lebih tinggi dari aturan
lama, maka aturan baru tersebut mengesampingkan aturan lama, sehingga timbul
pertanyaan apakah dengan memperhatikan asas ini, Mahkamah agung masih berwenang
memeriksa perkara bebas yang diajukan kasasi ?, menurut penulis tidak lagi.
Timbul
pertanyaan lagi di era KUHAP Baru ini apakah putusan bebas menjadi berkekuatan
hukum tetap (BHT) di Pengadilan Negeri ? untuk hal ini ada beberapa pendapat
dalam tulisan-tulisan sebelumnya yang menyatakan BHT. Sebelum menjawabnya maka
dalam hal ini perlu dilihat kewenangan Pengadilan Tinggi menurut Pasal 168 KUHAP
Baru tersebut. Dalam Pasal 168 KUHAP Baru tidak terdapat pengecualian
sebagaimana Pasal 67 KUHAP Lama, demikian pula mencermati dalam Pasal-Pasal
lain dalam KUHAP Baru juga tidak terdapat pengecualian kewenangan Pengadilan
tinggi tersebut, dan tidak pula ada larangan untuk upaya banding seperti
larangan pengajuan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHAP
baru.
Mencermati
Pasal 244 KUHAP Baru secara keseluruhan memang tidak diatur secara detail
terhadap upaya hukum bagi Putusan Bebas, yang ada adalah upaya hukum bagi
putusan lepas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak
penuntut umum untuk mengajukan banding. Meskipun demikian KUHAP tidak melarang
secara spesifik Putusan Bebas untuk dilakukan upaya hukum banding.
Hal
tersebut selaras dengan maksud pembuat KUHAP Baru sebagaimana terdapat dalam
penjelasan umum KUHAP Baru pada huruf J yaitu mengatur kembali upaya hukum
dengan menitikberatkan pada peningkatan efektifitas dan akuntabilitas dalam mekanisme
banding untuk menguatkan peran PT melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada
sesuai dengan perannya untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekedar
formalitas melainkan sebagai sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara
menyeluruh, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut kewenangan judex facti yaitu
Pengadilan Tinggi untuk memeriksa perkara benar-benar diperkuat dengan KUHAP
Baru ini.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Dari
uraian di atas terlihat dalam KUHAP Baru berdasarkan Pasal 168 KUHAP Baru dan
penjelasan umum huruf J di atas Pengadilan Tinggi berwenang mengadili putusan
bebas yang dimintakan banding, sehingga menurut pendapat penulis dengan
demikian dapat diartikan bahwa menurut Pasal 168 KUHAP Baru Pengadilan Tinggi
berwenang mengadili putusan bebas yang dimintakan banding, sehingga semoga
Mahkamah Agung bisa membuat edaran terkait hal tersebut sebagai pedoman upaya
hukum terhadap putusan bebas. (gp/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI