Cari Berita

Berwenangkah PT Memeriksa Perkara dengan Putusan Bebas? Analisis KUHAP 2025

Ngurah Suradatta Dharmaputra-Ketua PN Situbondo - Dandapala Contributor 2026-03-31 07:30:00
Dok. Penulis.

Sebagaimana diketahui bersama Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru) sejak tanggal 2 Januari 2026 telah menggantikan KUHAP lama (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981). Salah satu aspek krusial yang perlu dicermati adalah pergeseran kewenangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara pada tingkat banding, khususnya terkait putusan bebas (vrijspraak).

Terkait kewenangan memeriksa perkara oleh Pengadilan Tinggi, dalam KUHAP Lama disebutkan dalam Pasal 67 bahwa Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Sehingga sesuai ketentuan lama tersebut putusan bebas / lepas dikecualikan untuk banding, artinya menurut KUHAP Lama putusan bebas / lepas tidak bisa banding.

Sebaliknya menurut KUHAP Baru, dalam Pasal 168 disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding, yang mana Pasal tersebut dalam penjelasannya disebutkan cukup jelas.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Terkait upaya hukum ini apabila dibandingkan dengan kewenangan Mahkamah Agung, dalam Pasal 28 UU 14 Tahun 1985 disebutkan wewenang Mahkamah Agung adalah mengadili permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali (PK), dimana kewenangan tersebut telah dilakukan batasan dalam UU 5 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang Mahkamah Agung tersebut dalam Pasal 45A UU yaitu tiga pengecualian yang tidak bisa dilakukan kasasi yaitu:

  • a.  Putusan tentang praperadilan,
  • b.  Perkara pidana yang diancam perkara pidana penjara paling lama satu tahun dan atau diancam dengan pidana denda, dan
  • c.   Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

Dalam pembatasan tersebut memang tidak ada pembatasan kalau putusan pidana bebas tidak bisa diajukan kasasi. Meskipun demikian dalam Pasal 244 KUHAP Lama telah disebutkan bahwa Putusan Bebas tidak bisa diajukan kasasi, namun dalam praktek putusan bebas selama ini selalu diajukan kasasi oleh Penuntut Umum dan diterima serta diperiksa oleh Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 28 tersebut.

Dikaitkan dengan kewenangan tersebut melihat kepada pengaturan KUHAP Baru apabila dicermati dalam Pasal 299 ayat (2), juga sudah ditegaskan kembali bahwa pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap yang salah satunya adalah Putusan Bebas. Sehingga sesuai KUHAP Baru kewenangan Kasasi untuk memeriksa perkara bebas tidak diperkenankan.

Apabila menggunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu asas yang menyatakan jika aturan baru memiliki hierarki yang sama atau lebih tinggi dari aturan lama, maka aturan baru tersebut mengesampingkan aturan lama, sehingga timbul pertanyaan apakah dengan memperhatikan asas ini, Mahkamah agung masih berwenang memeriksa perkara bebas yang diajukan kasasi ?, menurut penulis tidak lagi.

Timbul pertanyaan lagi di era KUHAP Baru ini apakah putusan bebas menjadi berkekuatan hukum tetap (BHT) di Pengadilan Negeri ? untuk hal ini ada beberapa pendapat dalam tulisan-tulisan sebelumnya yang menyatakan BHT. Sebelum menjawabnya maka dalam hal ini perlu dilihat kewenangan Pengadilan Tinggi menurut Pasal 168 KUHAP Baru tersebut. Dalam Pasal 168 KUHAP Baru tidak terdapat pengecualian sebagaimana Pasal 67 KUHAP Lama, demikian pula mencermati dalam Pasal-Pasal lain dalam KUHAP Baru juga tidak terdapat pengecualian kewenangan Pengadilan tinggi tersebut, dan tidak pula ada larangan untuk upaya banding seperti larangan pengajuan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHAP baru.

Mencermati Pasal 244 KUHAP Baru secara keseluruhan memang tidak diatur secara detail terhadap upaya hukum bagi Putusan Bebas, yang ada adalah upaya hukum bagi putusan lepas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak penuntut umum untuk mengajukan banding. Meskipun demikian KUHAP tidak melarang secara spesifik Putusan Bebas untuk dilakukan upaya hukum banding.

Hal tersebut selaras dengan maksud pembuat KUHAP Baru sebagaimana terdapat dalam penjelasan umum KUHAP Baru pada huruf J yaitu mengatur kembali upaya hukum dengan menitikberatkan pada peningkatan efektifitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding untuk menguatkan peran PT melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada sesuai dengan perannya untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekedar formalitas melainkan sebagai sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut kewenangan judex facti yaitu Pengadilan Tinggi untuk memeriksa perkara benar-benar diperkuat dengan KUHAP Baru ini.

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Dari uraian di atas terlihat dalam KUHAP Baru berdasarkan Pasal 168 KUHAP Baru dan penjelasan umum huruf J di atas Pengadilan Tinggi berwenang mengadili putusan bebas yang dimintakan banding, sehingga menurut pendapat penulis dengan demikian dapat diartikan bahwa menurut Pasal 168 KUHAP Baru Pengadilan Tinggi berwenang mengadili putusan bebas yang dimintakan banding, sehingga semoga Mahkamah Agung bisa membuat edaran terkait hal tersebut sebagai pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas. (gp/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…