Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme Plea Bargain telah memperoleh dasar hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru memberikan pengaturan terkait sejumlah tahapan penting dalam mekanisme tersebut, mulai dari persyaratan pengajuan, prosedur pemeriksaan, penilaian oleh hakim, pengalihan perkara ke acara pemeriksaan singkat, hingga penjatuhan pidana.
Meskipun
demikian, pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan yang
berpotensi muncul dalam praktik. Masih terdapat sejumlah aspek yang belum
diatur secara eksplisit, sehingga dapat menimbulkan perbedaan dalam penerapan. Salah
satu persoalan yang menarik adalah kedudukan hakim yang sebelumnya telah
memeriksa dan menolak pengakuan bersalah dalam mekanisme Plea Bargain,
ketika perkara yang sama kemudian diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa.
Penolakan
Plea Bargain dan Persoalan Hakim yang Memeriksa Perkara
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Salah
satu pintu masuk mekanisme Plea Bargain dapat ditempuh melalui ketentuan
Pasal 78 KUHAP, yaitu pada tahap penuntutan. Dalam mekanisme tersebut,
pengakuan bersalah diajukan oleh penuntut umum untuk dinilai oleh hakim tunggal
yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Apabila
hakim menerima pengakuan bersalah tersebut, perkara selanjutnya diarahkan untuk
diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat. Sebaliknya, apabila pengakuan
bersalah ditolak, perkara dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan perkara
dengan acara pemeriksaan biasa.
Pada
titik inilah muncul persoalan yang menarik. Apakah hakim tunggal yang
sebelumnya telah memeriksa dan menolak pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78
KUHAP dapat kembali ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara yang sama
melalui acara pemeriksaan biasa? Hal ini dimungkinkan untuk dipertanyakan
karena salah satu persyaratan Plea Bargain berdasarkan Pasal 78 dan
Pasal 205 KUHAP memiliki kesamaan, yakni berkaitan dengan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pertanyaan
tersebut menjadi relevan karena pemeriksaan Plea Bargain bukan sekadar
pemeriksaan administratif. Hakim harus melakukan penilaian terhadap pengakuan
terdakwa dan menentukan apakah pengakuan tersebut memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, hakim yang memeriksa Plea
Bargain telah memperoleh pengetahuan dan membentuk penilaian awal mengenai perkara,
khususnya mengenai pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa.
Potensi
Persoalan Imparsialitas
Persoalan
ini menjadi lebih menarik jika pengakuan bersalah ditolak karena hakim tidak
memperoleh keyakinan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela,
pemahaman penuh, atau memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan KUHAP.
Dalam
keadaan demikian, hakim telah memberikan penilaian terhadap pernyataan
terdakwa. Ketika perkara kemudian diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa,
hakim yang sama harus kembali menilai alat bukti, dan pengakuan terdakwa secara
objektif dan tanpa terikat oleh penilaian sebelumnya.
Idealnya
seorang hakim diharapkan mampu memisahkan penilaian pada satu tahap pemeriksaan
dengan penilaian pada tahap berikutnya. Penolakan Plea Bargain tidak
serta-merta berarti hakim telah memiliki kesimpulan mengenai kesalahan
terdakwa. Persoalannya bukan semata-mata apakah hakim benar-benar mampu
bersikap objektif, tetapi juga apakah keadaan tersebut memberikan jaminan bahwa
proses pemeriksaan akan berlangsung secara imparsial.
Hal
ini penting karena dalam pemeriksaan Plea Bargain, hakim telah
berhadapan dengan pengakuan terdakwa dan harus memberikan penilaian terhadap
pengakuan tersebut. Apabila kemudian hakim yang sama menjadi bagian dari
majelis yang memeriksa perkara melalui acara pemeriksaan biasa, terdapat
kemungkinan munculnya persepsi bahwa hakim telah memiliki pandangan tertentu
terhadap perkara sebelum seluruh alat bukti diperiksa dalam pemeriksaan biasa.
Bagaimana
Jika Hakim yang Sama Ditunjuk?
Di
sisi lain, penunjukan hakim yang sama juga bukan tanpa alasan dan dapat
memiliki sejumlah keuntungan. Pertama, hakim tersebut telah memahami konteks
perkara sejak awal, sehingga tidak perlu membangun pemahaman dari awal kembali.
Kedua, apabila setiap penolakan Plea Bargain secara otomatis
mengakibatkan hakim tersebut tidak dapat lagi memeriksa perkara, hal itu dapat
menimbulkan persoalan tersendiri, terutama pada pengadilan dengan keterbatasan
jumlah hakim.
Dengan
demikian, tidak tepat pula jika penunjukan hakim yang sama langsung dianggap
bertentangan dengan prinsip imparsialitas. Persoalannya adalah apakah dalam
kondisi tersebut terdapat risiko yang cukup terhadap independensi penilaian
hakim.
Belajar
dari Pengaturan dalam Mekanisme Lain
Meskipun
KUHAP maupun peraturan perundang-undangan terkait belum memberikan pengaturan
secara eksplisit mengenai persoalan ini, terdapat beberapa ketentuan dalam
sistem peradilan Indonesia yang dapat dijadikan perbandingan. Diantaranya
adalah pengaturan mengenai pemeriksaan permohonan peninjauan kembali. Pasal 320
ayat (1) KUHAP menentukan bahwa Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima
permohonan peninjauan kembali menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara
semula yang dimohonkan peninjauan kembali untuk memeriksa permohonan peninjauan
kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 318 ayat (5).
Pola serupa dapat ditemukan dalam mekanisme mediasi. Pasal 3 ayat (5) PERMA
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada prinsipnya
mengatur bahwa Ketua Pengadilan menunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim
Pemeriksa Perkara yang memutus.
Kedua
ketentuan tersebut memang memiliki konteks yang berbeda dengan Plea Bargain.
Karena itu, keduanya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar bahwa hakim yang
sebelumnya memeriksa Plea Bargain secara hukum wajib dikecualikan dari
pemeriksaan perkara berikutnya.
Namun,
pola tersebut menunjukkan adanya suatu prinsip yang patut diperhatikan, yaitu
pemisahan tahapan pemeriksaan untuk menjaga objektivitas, independensi, dan
kepercayaan.
Imparsialitas
Bukan Berarti Meragukan Integritas Hakim
Perlu
ditegaskan bahwa gagasan untuk memisahkan hakim yang memeriksa Plea Bargain
dengan hakim yang memeriksa perkara melalui acara pemeriksaan biasa bukan
didasarkan pada anggapan bahwa hakim tidak mampu bersikap objektif. Sebaliknya,
pemisahan tersebut justru dapat dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap
profesionalitas hakim.
Hakim
memang dituntut untuk mampu menilai perkara secara objektif. Namun, sistem
peradilan tidak hanya dibangun untuk memastikan bahwa hakim bersikap imparsial,
tetapi juga untuk memastikan bahwa pihak yang berperkara dan masyarakat
memiliki alasan yang wajar untuk mempercayai bahwa proses tersebut berlangsung
secara imparsial. Dengan demikian, pemisahan hakim dapat ditempatkan sebagai jaminan
prosedural, bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap hakim. Pendekatan
ini juga sejalan dengan prinsip bahwa keadilan tidak cukup hanya dilaksanakan,
tetapi harus pula terlihat dilaksanakan secara adil (justice must not only
be done, but must also be seen to be done).
Bagaimana
Jika Kemudian Pengakuan Bersalah Diterima pada Tahap Berikutnya?
Persoalan
menjadi semakin kompleks apabila setelah Plea Bargain pada tahap
penuntutan ditolak, terdakwa kemudian kembali mengajukan pengakuan bersalah
dalam tahapan berikutnya yang dimungkinkan oleh KUHAP. Dalam keadaan demikian,
kemungkinan dapat terjadi situasi dimana hakim yang sebelumnya menolak
pengakuan bersalah kemudian menjadi anggota majelis yang memeriksa perkara
dalam acara pemeriksaan singkat dan harus memberikan penilaian terhadap
pengakuan bersalah yang kembali diajukan. Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa
persoalan imparsialitas tidak hanya muncul karena adanya penolakan sebelumnya,
tetapi juga karena hakim dapat menghadapi proses penilaian terhadap substansi
yang serupa dalam tahapan yang berbeda.
Di
sinilah diperlukan kejelasan mengenai desain kelembagaan Plea Bargain.
Sistem harus mampu membedakan antara hakim yang berfungsi sebagai penilai
kelayakan pengakuan bersalah pada tahap awal dengan hakim yang melakukan
pemeriksaan dan mengadili perkara setelah mekanisme tersebut tidak berhasil
atau beralih ke mekanisme pemeriksaan lainnya.
Perlukah
Mahkamah Agung Memberikan Pedoman?
Ketiadaan
pengaturan yang eksplisit mengenai persoalan ini berpotensi menimbulkan praktik
yang berbeda. Pada satu pengadilan, hakim yang sebelumnya memeriksa Plea
Bargain mungkin tetap ditunjuk untuk memeriksa perkara yang sama. Sementara
pada pengadilan lain, perkara tersebut dapat dialihkan kepada hakim yang
berbeda.
Oleh
karena itu, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan untuk memberikan pedoman
melalui Surat Edaran atau instrumen lainnya mengenai penunjukan hakim dalam
situasi tersebut. Pedoman tersebut setidaknya dapat memberikan arah mengenai
apakah hakim yang telah memeriksa dan menolak Plea Bargain dapat kembali
memeriksa perkara yang sama melalui acara pemeriksaan biasa, serta dalam
keadaan apa pengecualian dapat dilakukan.
Menurut
hemat penulis, prinsip yang dapat dipertimbangkan adalah pemisahan hakim
sedapat mungkin dilakukan, khususnya apabila tersedia hakim lain yang dapat
ditunjuk. Namun, jika keterbatasan jumlah hakim menyebabkan pemisahan tersebut
tidak memungkinkan, perlu tersedia mekanisme pengecualian yang tetap menjamin
objektivitas pemeriksaan.
Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI