Pendahuluan
Dua tulisan terdahulu telah panjang lebar membahas soal penanganan perlawanan dalam KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025). Pertama mengenai perlawanan yang diajukan penuntut umum karena dikabulkannya eksepsi (baca: perlawanan), dan kedua mengenai penanganan perlawanan oleh terdakwa atau advokat dalam hal ditolaknya eksepsi.
O iya, keduanya juga membatasi khusus terhadap alasan selain kewenangan mengadili. Jadi berfokus pada alasan dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan. Karena untuk kewenangan mengadili, KUHAP telah jelas mengaturnya.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Nah, ternyata selain ketiga alasan eksepsi yang dikenal di KUHAP, juga terdapat hal yang dapat menjadi dasar pengajuan eksepsi, tetapi khusus terkait lingkungan hidup. Pejuang hak atas lingkungan hidup, demikian biasa disebut.
“Hak Imunitas” Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup
Ups sengaja hak imunitas diberi tanda kutip. Selama ini hak imunitas identik dengan anggota dewan. Kekebalan hukum yang dimiliki anggota dewan agar tidak dapat dituntut secara hukum ketika menjalankan tugas konstitusionalnya.
Lah kalau pejuang hak atas lingkungan hidup? Tidak secara tersurat disebut pengertiannya, tetapi dengan mencermati Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) tersirat hal tersebut. “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi lengkap pasalnya.
Demikianlah, muncul istilah pejuang hak atas lingkungan hidup. Terus “hak imunitasnya”? lah kan dibunyi pasal menyebutkan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata? Baiklah, bukan itu fokus pembahasan tulisan, tetapi lebih apakah benar hal tersebut dapat menjadi alasan eksepsi dan bagaimana penanganannya serta apakah upaya hukumnya adalah perlawanan seperti ketiga jenis alasan eksepsi dalam KUHAP?
Perlawanan Khusus Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup
Pengaturan soal perlawanan ini, Perma 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma Lingkungan Hidup) dapat dirujuk. “Hak imunitas” sebagaimana dimaksud dalam UU Lingkungan Hidup dapat dijadikan alasan mengajukan eksepsi dalam perkara pidana.
Ketentuan Pasal 76 Perma Lingkungan Hidup mengatur mengenai mekanisme penggunaan alasan eksepsi tersebut. Sama seperti eksepsi dalam perkara pidana, diajukan setelah pembacaan dakwaan untuk kemudian diberikan kesempatan penuntut umum menanggapi sebelum akhirnya hakim mengambil putusan. Yang menarik adalah adanya batasan waktu, yaitu paling lambat 30 hari sejak pengajuan eksepsi hakim harus sudah mengambil putusan.
Apa putusannya? Tentu jika terbukti pejuang hak atas lingkungan hidup maka dengan “hak imunitasnya”, hakim harus menyatakan penuntutan tidak dapat diterima. Sebaliknya, jika hakim menolak maka pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Nah, apakah jika pemeriksaan perkara dilanjutkan selesai “hak imunitas” tadi? Ternyata tidak. Pasal 76 ayat (7) Perma menyebutkan jika dalam pemeriksaan pokok perkara ternyata terbukti dakwaan melanggar “hak imunitas” maka dakwaan tidak dapat diterima. Hal ini agak berbeda dengan ketentuan selanjutnya di Pasal 77 Perma. Dimana, jika sampai selesai pemeriksaan pokok perkara, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdakwa juga terbukti pejuang hak atas lingkungan hidup maka putusannya lepas dari tuntutan hukum.
Sekilas sama tetapi kenapa putusannya berbeda? Jika mencermati kedua pasal tersebut, untuk Pasal 76 ayat (7) terlihat terbuktinya dakwaan melanggar “hak imunitas” pejuang hak atas lingkungan hidup diketahui sebelum hakim menyelesaikan pemeriksaan pokok pekara. Dan saat itu pula, hakim harus menjatuhkan putusan. Ya, semacam ketika hakim menyatakan tidak berwenang mengadili secara absolut, atau ketika hakim menetapkan perkara gugur karena terdakwa meninggal dunia. Sesaat setelah terbuktinya pelanggaran “hak imunitas” hakim menjatuhkan putusan. Dakwaan tidak dapat diterima, demikian bunyi Perma.
Terkait hal ini, menarik mencermati Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026. Pada halaman 375-376 disebutkan dalam hal sebagaimana Pasal 76 ayat (7) Perma, putusan yang dijatuhkan adalah penuntutan tidak dapat diterima. Jadi sama dengan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) Perma. Lebih pas demikian, kenapa? ya karena pertimbangan dan alasan hukumnya sama, yaitu adanya pelanggaran terhadap “hak imunitas” pejuang hak atas lingkungan hidup. Pembedaan hanya waktu terbuktinya, jika yang pertama sebelum putusan sela dan yang kedua setelah putusan sela pada saat pemeriksaan pokok perkara belum selesai.
Hanya yang menarik adalah, apakah tidak kontradiktif ketika dengan putusan sela sebelumnya Hakim telah menolak eksepsi pelanggaran Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan, kemudian saat pembuktian pokok perkara hakim justru menyatakan bahwa terdakwa adalah pejuang hak atas lingkungan hidup dengan segala hak imunitasnya? Bukankah seperti hakim menganulir putusan selanya sendiri? Bisa jadi ketika pembuktian eksepsi, hakim tidak mendapatkan cukup pembuktian, sehingga terhadap hal tersebut baru dapat dibuktikan ketika pembuktian pokok perkara? Ah bukannya jika begitu harusnya hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan sehingga sidang dilanjutkan, ketentuan mana yang merujuk pada Pasal 206 ayat (3) KUHAP? Rasanya akan panjang jika dijelaskan disini, semoga di lain tulisan dapat disambung.
Bukan Perlawanan Upaya Hukumnya
Berikutnya, apa upaya hukumnya? Bukan perlawanan ternyata. Jika untuk tiga jenis eksepsi, baik kewenangan mengadili maupun dakwaan tidak dapat diterima maupun dakwaan harus dibatalkan adalah perlawanan, maka tidak demikian dengan eksepsi terkait “hak imunitas” pejuang hak atas lingkungan hidup.
Sebagaimana dijelaskan, terhadap putusan sela (yang mengakhiri perkara) karena mengabulkan eksepsi terkait “hak imunitas” tersebut, baik ketentuan dalam Pasal 76 ayat (5) maupun dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026 upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Kasasi ke Mahkamah Agung. Bukan perlawanan ke pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.
Hal tersebut tentu beralasan. Kenapa? Karena alasan eksepsinya sendiri adalah diluar tiga alasan eksepsi sebagaimana dalam KUHAP. Berikutnya, “hak imunitas” tersebut adalah dalam lingkup ketentuan khusus, dan Perma juga telah mengatur secara khusus, maka ketentuan mengenai Perlawanan dalam KUHAP juga tidak dapat diterapkan terhadapnya.
Hal yang sama, tentunya juga harus diterapkan terhadap putusan dalam Pasal 76 ayat (7) Perma. Kenapa? Ya sebagaimana dijelaskan di atas, karena masih satu alasan hukum yang sama, terlebih dalam Buku II disebutkan amar putusannya juga sama dengan ketentuan Pasal 76 ayat (4), maka sudah seharusnya upaya hukum yang dapat ditempuh juga harus sama. Kasasi ke Mahkamah Agung.
Lalu bagaimana terhadap putusan dimaksud dalam Pasal 77 Perma, dimana hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum? Perma sebagai pedoman yang mengisi kekosongan hukum acara pidana terkait lingkungan hidup tidak mengatur tersendiri. Sehingga mendasarkan pada asas, akan kembali kepada ketentuan umum dalam KUHAP. Banding, sebagai upaya hukum terhadap putusan lepas.
Penutup
Benar ternyata, selain kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan yang merupakan tiga alasan eksepsi, terdapat satu alasan eksepsi yang tidak diatur KUHAP. Yaitu, khusus untuk pejuang hak atas lingkungan hidup. Dapat mengajukan eksepsi dengan mendasarkan pada “hak imunitas” sebagaimana dimaksud Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.
Sebagai salah satu bentuk eksepsi, alasan “hak imunitas” juga harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh hakim. Putusan hakim tersebut dapat berupa putusan sela, yang tentu menjadi putusan akhir, karena mengakhiri perkara. Atau juga putusan akhir, yang karena putusan selanya ditolak, kemudian dalam pemeriksaan pokok perkara, telah ternyata terdapat pelanggaran terhadap “hak imunitas’ tadi. Keduanya, sudah seharusnya berisi amar yang sama, penuntutan tidak dapat diterima.
Terhadap keduanya, Perma yang juga memuat ketentuan hukum acara, juga telah menentukan upaya hukum terhadap dikabulkanya eksepsi. Kasasi ke Mahkamah Agung, bukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sedangkan, dalam hal keterbuktian pejuang hak atas lingkungan hidup setelah selesainya pembuktian pokok perkara, maka merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 77 Perma Lingkungan Hidup. Putusannya, lepas dari segala tuntutan hukum. Bagaimana dengan upaya hukumnya? Karena tidak diatur dalam Perma, maka kembali ke ketentuan hukum acara pidana, KUHAP. Banding sebagai upaya hukumnya. Semoga. (al/ldr)
Baca Juga: Kali Ini Tentang Polemik Penanganan Perlawanan Terdakwa Atas Ditolaknya Eksepsi
Bale Bandung, 23 Oktober 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI