Cari Berita

Pembacaan Putusan Berlangsung 5 Jam Lebih, Sudewo Akhirnya Divonis Penjara 8 Tahun 6 Bulan

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor
2026-10-21 15:15:36
Dok. Ist.

Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta kepada terdakwa Sudewa alias Sudewo, Rabu (21/10/2026). Pembacaan putusan berlangsung selama 5 jam 20 menit, dimulai pukul 09.05 WIB hingga pukul 14.25 WIB.

Perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang terdiri atas Edwin Pudyono Marwiyanto sebagai Hakim Ketua, serta Kukuh Kalonggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Arybowo masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Novianti sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Kelas IA Khusus.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu bagian pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga.

Baca Juga: Kue 8 Jam: Manis, Legendaris dan Filosofis

Selain pidana penjara, majelis menetapkan apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdakwa dikenai pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana amar yang diucapkan dari persidangan.

Terhadap barang bukti, majelis menetapkan pengembaliannya kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain serta perkara atas nama Sumarjono dan kawan-kawan. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Informasi pembacaan dan amar putusan dihimpun Dandapala dari Humas PN Semarang, Maryono, Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto serta Dr. Saut Hartono A. Munthe, hakim PN Semarang yang berada di lokasi. Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra. Sebelumnya, persidangan dibuka pada pukul 09.03 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Setelah terdakwa dihadapkan oleh jaksa penuntut umum dan ditanyakan kondisi kesehatan serta kesiapannya mengikuti persidangan, majelis mulai membacakan putusan.

Sidang putusan tersebut mendapat perhatian besar masyarakat. Berdasarkan perkiraan dari lokasi, sekitar 2.000 orang pendukung terdakwa hadir di sekitar kawasan Pengadilan Tipikor Semarang. Sebagian pendukung yang datang dari Pati telah melakukan doa bersama sejak pagi sebelum pembacaan putusan dimulai.

Akses menuju ruang sidang diatur sesuai kapasitas maksimal 64 kursi, dengan 25 kursi dialokasikan bagi keluarga dan kerabat terdakwa hingga wartawan.

Pengamanan melibatkan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta petugas pengamanan dalam pengadilan. Pamdal PN Semarang turut mendapat bantuan dari pamdal Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Dukungan pengamanan dan pelayanan di lokasi juga diperkuat pemerintah daerah melalui penyediaan mobil ambulans, fasilitas toilet, serta kendaraan pemadam kebakaran.

Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, bersama Wakil Ketua PN Semarang, Rendra Yozar Dharma Putra, serta Kepala Pengadilan Militer hadir memantau langsung jalannya persidangan. Pemantauan dan dukungan lintas instansi tersebut menyertai pelaksanaan sidang hingga pembacaan putusan selesai pada pukul 14.25 WIB. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…