Cari Berita

Membangun Rumah Rakyat Pemenuhan Hak Asasi Manusia Akan Hunian

Dr. Moh Puguh Haryogi-Hakim Ad-Hoc HAM pada Mahkamah Agung - Dandapala Contributor 2026-02-06 15:50:42
Dok. Ist.

Tujuan bernegara menurut faham demokrasi konstitusional mengusung konsep negara hukum material sebagai negara hukum formal, yakni sebuah negara yang dikenal dengan negara hukum formal mengedapankan kepentingan individualisme yang berbasis pada kepentingan kaum bangsawan.

Dengan konsep ini, negara peranannya menjadi sangat sempit dan pasif, yaitu negara disebut hanya sebagai negara penjaga malam saja (nacht-wachter staat), yang hanya menjaga keselamatan dan harta benda kaum bangsawan, melindungi dari pencurian, penipuan, pelaggaranan kontrak, dan gangguan keamanan. Maka tidaklah heran jika bentuk negara terrsebut bersistem liberalisme yang konsekwensinya muncullah ketimpangan sosial, dan akan juga muncul ketidakadilan dibidang ekonomi.

Sebagai reaksi, munculah konsep negara hukum material atau disebut dengan negara welfare state, sistem ini mengharusan negara untuk bertanggungjawab terhadap kesejahteraan warga masyarakat dengan campurtangan penyelenggara negara yang intensif dan bertanggungjawab terhadap bidang ekonomi dan segala pembangunan yang mengarah kepada pencapaian kesejahteraan masyarakat yang maksimal.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Konsep welfare state ini adalah sebuah gagasan negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Program ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, suatu negara yang menerapkan konsep negara welfare state mempunyai kebijakan publik yang bersifat pelayanan, bantuan, perlindungan atau pencegahan pada masalah sosial. (1)

Tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia adalah menggabungkan kedua aliran diatas yaitu sebagaimana ternyata dalam Alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Memajukan kesejahteraan umum bisa dilaksanakan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dilaksanakan dengan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia

Pembangunan rumah merupakan salah satu indikator demi tercapainya kesejahteraan umum. Sejalan dengan hal tersebut kebutuhan akan rumah merupakan hak setiap orang. Hal tersebut dapat kita lihat pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan” 

Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia. Dalam rangka memenuhinya perlu diperhatikan kebijaksanaan umum pembangunan perumahan, kelembagaan, masalah pertanahan, pembiayaan dan unsur-unsur penunjang pembangunan perumahan. (2)

Oleh karena itulah negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Demikian menurut penjelasan Umum dilahirkannnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya menjadi pendukung untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat.

Perwujudan upaya tersebut dilakukan dengan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan, disamping itu juga adanya tuntutan sebagai bentuk negara modern yang selalu mengikuti dinamika kehidupan dalam masyarakat, yaitu responsif terhadap perkembangan sosial yang ada.

Perkembangan sosial masa kini terdapat fakta banyaknya orang yang tidak mempunyai rumah sehingga adanya UU Tapera ini menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah tunawisma di Indonesia.

Meskipun demikian lahirnya Undang-undang Tapera yang dari segi konsepnya sangat bagus, tetap saja terjadi penentangan dari beberapa pihak, diantaranya dengaan alasan besaran simpanan yang ditentukan oleh Pemerintah sebanyak 3% yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% yang ditanggung oleh Pemberi Kerja, hal sedemikian menjadikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keberatan dengan alasan sudah banyak kewajiban yang secara tidak langsung menjadi tanggungan Perusahaan, antara lain adalah iuran BPJS kesehatan, bagi Pekerja 1% dari upah dan bagi Pemberi Kerja (Pengusaha) 4% dari upah20. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja untuk dana jaminan hari tua 3,7% dari upah, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74% dari upah, jaminan kematian 0,3% dari upah, jaminan pensiun 2% dari upah, cadangan pesangon 8%.

Berdasarkan uraian diatas munculah permasalah yang mengemuka, yang akan dibahas dalam makalah yang singkat ini, yaitu Bagaimanakah peran dan Tanggung Jawab Negara dalam rangka pemenuhan HAM dalam bidang hunian yang layak.

Hunian yang layak Dalam Perspektif HAM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.

 Hak untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, juga tercantum dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu, Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Pemenuhan tempat tinggal yang layak, sehat dan memenuhi kriteria lingkungan hidup yang sehat jelas telah tercantum dalam Konstitusi serta dalam Undang-undang HAM, dengan begitu memberi landasan yang kuat bagi semua orang untuk memperoleh hak dimaksud, demikian juga menjadi kewajiban bagi negara untuk berusaha memenuhinya.

Lebih lanjut dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukinan disebutkan bahwa  Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.

Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.

Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, pemenuhan hunian yang sehat bagi setiap orang merupakan keharusan yang harus dipenuhi dalam suatu negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia dalam konstitusinya, terlebih dengan telah mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu termuat dalam pembukaan konstitusi, dan lebih dioperasionalkan lagi dalam pasal-pasal konstitusi serta dalam implementasinya telah didukung oleh Undang-undang organik yang mengaturnya, dengan begitu tidak ada alasan lain untuk pemenuhannya sesuai dengan konsep pemerintah  sebagai regulator dalam pemenuhannya untuk mencapai tujuan bernegara.

Rumah tinggal merupakan kebutuhan pokok yang ketiga setelah pangan dan sandang. Rumah tinggal selain berfungsi untuk melindungi diri dari alam juga berfungsi untuk meningkatkan harkat hidup manusia dalam pergaulan di Masyarakat. Rumah tinggal juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan zamannya, antara lain sebagai tempat berkumpul anggota keluarga, tempat untuk melakukan bermacam-macam kegiatan meliputi kegiatan ekonomi, produksi, pengasuhan dan pendidikan anak, merawat orang tua, kegiatan sosial, dan sebagainya.

Penguatan Kelembagaan

Disamping telah lahir Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Kawasan Pemukiman, lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dimaksudkan untuk lebih memberikan wadah yang kuat bagi pelaksanaan pemenuhan janji sebagai negara kesejahteraan, yang dalam hal ini mengelola Tabungan dari rakyat dan diperuntukan pada Pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan primer bagi sebagian besar rakyat Indonesia, peran negara dalam hal ini juga bisa diilhami dari tugas utama negara untuk menjaga keseimbangan yang terjadi dalam Masyarakat, negara mempunyai peran-peran starategis untuk memperkecil kesenjangan yang ada, demikian juga negara menjadi figure sentral yang paling tepat untuk melaksanakan terpenuhi janji-janji dalam konsep negara Welfare state, menuju pada konsep negara yang lebih memperhatikan kesejahteraan pada warga negaranya.

Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), merupakan salah satu bentuk ikhtiar pembuat Undang-undang untuk lebih menkonkritkan konsep Pembangunan rumah untuk rakyat, dan dimaksudkan sebagai pelaksana di lapangan agar tujuan dari konsep Pembangunan rumah untuk rakyat dapat tercapai sesuai dengan konsep yang telah digariskan yaitu pemenuhan HAM dalam hal bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai amanat Konstitusi Pasal 28 H ayat 1 tersebut, karena itulah Lembaga ini diharapkan agar menjadi Lembaga yang bermanfaat dalam ikut serta berkontribusi pada pencapaian tujuan bernegara.

Serangkaian aturan kelembagaan yang ada saat ini sebagai landasan hukum BP Tapera bergerak dalam menjalankan aktivitasnya harus menjadikan BP Tapera sebagai suatu kelembagaan baru yang Kapabel dalam mengemban amanah mulia untuk ikut berkontribusi dalam menuju pencapaian tujuan bernegara yaitu mencapai kesejahteraan umum, meskipun aturan yang ada belumlah memadai, dikarenakan masih ada perasaan ragu-ragu dan takut para organ BP Tapera terhadap akibat hukum yang mungkin timbul, diantaranya terjerat masalah tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian uang, dan mungkin ketakutan akan terjerat pada tindak pidana yang lainnya. Karena itulah kepada BP Tapera ini harus diberikan penguatan dalam beberapa hal, diantaranya dengan berpedoman pada teori hukum progresif.

Menurut teori hukum progresif (3) yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa pemaknaan aturan-aturan hukum yang bersifat abstrak haruslah disandarkan pada kepentingan manusia sebagai subyek dari hukum tersebut, hal mana membawa konsekwensi bahwa aturan-aturan hukum lebih mengedepankan pada pada perasaan keadilan yang dianut oleh rakyat banyak.

Karena itu hukum progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik orientasinya, maka harus memiliki kepekaan pada persoalan-persolana yang timbul dalam hubungan antar manusia, yang salah satu persoalan krusial dalam hubungan-hubungan sosial adalah keterbelengguan manusia pada struktur yang menindas, baik ekonomi politik, maupun sosail dan budaya. Maka hukum progresif harus tampil sebagai institusi yang emansipatoris atau yang membebaskan.

Dalam bidang yang lebih konkrit, teori ini lebih mengedepankan pada substansi aturan di tengah faham formalitas belaka yang bersifat kaku dan kurang berkembang, dengan demikian ajaran hukum progresif ini lebih menekankan kepada pemberian diskresi yang lebih kepada para pelaksana yang terorganisir dalam kelembagaan yang dibuat untuk menjalankan tugasnya sebagai agen-agen emansipatoris yang membebaskan manusia dari keterbelengguan.

Dengan demikian konsep hukum progresif membawa pencerahan kepada semua pihak yang mana dengan teori tersebut akan membebaskan masyarakat dan para pelaksana Lembaga negara yang terorganisir dari aturan yang bersifat kaku, dan lebih mengarahkan kepada kehendak dan kemauan masyarakat. Pelaksanaan aktivitas tidak boleh terjebak pada aturan formal belaka, tetapi aturan hukum lebih mengarah pada substansi dan kejadian yang sesunggunya terjadi, asalkan untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.

Pendekatan Hukum Progresif memang belum sampai pada desain final tentang apa fungsionaris hukum harus bertindak secara konkrit dalam menghadapi kebekuan produk legislasi, oleh karena itu sebagai sebuah pendekatan, menawarkan banyak jalan bagi para pemikir hukum untuk membantu agar prinsip hukum yang mengalir itu berada dalam saluran yang tepat menuju pada muara yang diharapkan, yakni hukum yang membahagian dan mensejahterakan manusia. (4)

PENUTUP

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, keharusan akan penyediaan hunian dalam lingkungan hidup yang sehat dan baik menjadi tugas negara untuk memenuhinya, dan menjadi hak setiap orang untuk memperolehnya, hal mana sebagai konsekwensi kesepakatan hidup bernegara yang tertuang dalam konstitusi, yang menjadi rel dalam pencapaian tujuan bernegara.     

Bahwa cita-cita bangsa Indonesia salah satunya adalah untuk mewujudkan suatu negara yang mengutamakan kesejahteraan rakyat (welfare state), merupakan tipe negara yang mencampuri banyak bidang kegiatan dan pelayanan dalam masyarakat, negara merupakan bagian mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam peraturan hukum yang menangani banyak sekali bidang yang mengakomodir hajat hidup orang banyak.

Undang-undang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang didalamnya mengatur pembentukan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ataupun nantinya pembentukan lembaga apapun namanya, harus lebih diarahkan menuju pada pemenuhan hajat hidup Warga negara, yang dalam hal pemenuhan hunian yang layak bagi rakyat merupakan pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk hidup sejahtera terlebih dengan mendapatkan hak atas hunian yang layak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki disesuaikan dengan strata ekonomi dan budaya warga negara yang tentu masing-masing bersifat heterogen. (ldr/wi)

 

Daftar Pustaka

Miftachul huda, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009, hal. 73.

Komarudin Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman, Yayasan REI-Raka-Sindo, Jakarta, 1997 hlm. 46.

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

Bernard L Tanya Dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, 2006, CV.Kita Surabaya, hal. 175.

Sidharta, Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, Dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Konsorsium Hukum Progresif, Thafa Media, Jogjakarta, 2013, Hal.37.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…