Tujuan bernegara
menurut faham demokrasi konstitusional mengusung konsep negara hukum material sebagai
negara hukum formal, yakni sebuah negara yang dikenal dengan negara hukum
formal mengedapankan kepentingan individualisme yang berbasis pada kepentingan
kaum bangsawan.
Dengan
konsep ini, negara peranannya menjadi sangat sempit dan pasif, yaitu negara
disebut hanya sebagai negara penjaga malam saja (nacht-wachter staat),
yang hanya menjaga keselamatan dan harta benda kaum bangsawan, melindungi dari
pencurian, penipuan, pelaggaranan kontrak, dan gangguan keamanan. Maka tidaklah
heran jika bentuk negara terrsebut bersistem liberalisme yang konsekwensinya
muncullah ketimpangan sosial, dan akan juga muncul ketidakadilan dibidang
ekonomi.
Sebagai
reaksi, munculah konsep negara hukum material atau disebut dengan negara welfare
state, sistem ini mengharusan negara untuk bertanggungjawab terhadap
kesejahteraan warga masyarakat dengan campurtangan penyelenggara negara yang
intensif dan bertanggungjawab terhadap bidang ekonomi dan segala pembangunan
yang mengarah kepada pencapaian kesejahteraan masyarakat yang maksimal.
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
Konsep
welfare state ini adalah sebuah gagasan negara yang menggunakan sistem
pemerintahan yang demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan
rakyatnya.
Program
ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan,
pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, suatu
negara yang menerapkan konsep negara welfare state mempunyai kebijakan
publik yang bersifat pelayanan, bantuan, perlindungan atau pencegahan pada
masalah sosial. (1)
Tujuan dibentuknya negara Republik
Indonesia adalah menggabungkan kedua aliran diatas yaitu sebagaimana ternyata dalam
Alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang mana salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum
dam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Memajukan kesejahteraan umum bisa
dilaksanakan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dilaksanakan dengan
pembangunan nasional, yang pada hakikatnya yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia
Pembangunan rumah merupakan salah satu
indikator demi tercapainya kesejahteraan umum. Sejalan dengan hal tersebut
kebutuhan akan rumah merupakan hak setiap orang. Hal tersebut dapat kita lihat
pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan”
Perumahan
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan faktor penting dalam
peningkatan harkat dan martabat manusia. Dalam rangka memenuhinya perlu
diperhatikan kebijaksanaan umum pembangunan perumahan, kelembagaan, masalah
pertanahan, pembiayaan dan unsur-unsur penunjang pembangunan perumahan. (2)
Oleh karena itulah negara menjamin
pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau
dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan
produktif. Demikian menurut penjelasan Umum dilahirkannnya Undang-undang Nomor
4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya menjadi
pendukung untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak
masih dihadapkan pada kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk
menunjang pembiayaan perumahan rakyat.
Perwujudan upaya tersebut dilakukan dengan
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan
perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan, disamping
itu juga adanya tuntutan sebagai bentuk negara modern yang selalu mengikuti
dinamika kehidupan dalam masyarakat, yaitu responsif terhadap perkembangan
sosial yang ada.
Perkembangan sosial masa kini terdapat
fakta banyaknya orang yang tidak mempunyai rumah sehingga adanya UU Tapera ini
menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah tunawisma di Indonesia.
Meskipun
demikian lahirnya Undang-undang Tapera yang dari segi konsepnya sangat bagus,
tetap saja terjadi penentangan dari beberapa pihak, diantaranya dengaan alasan
besaran simpanan yang ditentukan oleh
Pemerintah sebanyak
3% yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% yang ditanggung oleh
Pemberi Kerja, hal sedemikian menjadikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keberatan
dengan alasan sudah banyak kewajiban yang secara tidak langsung menjadi tanggungan
Perusahaan, antara lain adalah iuran
BPJS kesehatan, bagi Pekerja 1% dari upah dan bagi Pemberi Kerja (Pengusaha) 4%
dari upah20. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja untuk dana jaminan hari
tua 3,7% dari upah, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74% dari upah, jaminan
kematian 0,3% dari upah, jaminan pensiun 2% dari upah, cadangan pesangon 8%.
Berdasarkan
uraian diatas munculah permasalah yang mengemuka, yang akan dibahas dalam makalah
yang singkat ini, yaitu Bagaimanakah peran dan Tanggung Jawab Negara dalam
rangka pemenuhan HAM dalam bidang hunian yang layak.
Hunian yang layak Dalam
Perspektif HAM
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.
Hak untuk memperoleh tempat tinggal yang
layak, juga tercantum dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, yaitu, Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak.
Pemenuhan
tempat tinggal yang layak, sehat dan memenuhi kriteria lingkungan hidup yang
sehat jelas telah tercantum dalam Konstitusi serta dalam Undang-undang HAM,
dengan begitu memberi landasan yang kuat bagi semua orang untuk memperoleh hak
dimaksud, demikian juga menjadi kewajiban bagi negara untuk berusaha
memenuhinya.
Lebih
lanjut dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukinan disebutkan bahwa Tempat
tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta
kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan
tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus
ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.
Negara bertanggung
jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah
yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi
masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di
daerah padat penduduk di perkotaan.
Negara juga bertanggung
jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi
masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta
keswadayaan masyarakat. Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut
merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi,
dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan
dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, pemenuhan hunian yang
sehat bagi setiap orang merupakan keharusan yang harus dipenuhi dalam suatu
negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia dalam konstitusinya, terlebih dengan
telah mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu termuat dalam pembukaan
konstitusi, dan lebih dioperasionalkan lagi dalam pasal-pasal konstitusi serta
dalam implementasinya telah didukung oleh Undang-undang organik yang
mengaturnya, dengan begitu tidak ada alasan lain untuk pemenuhannya sesuai
dengan konsep pemerintah sebagai
regulator dalam pemenuhannya untuk mencapai tujuan bernegara.
Rumah tinggal merupakan kebutuhan pokok
yang ketiga setelah pangan dan sandang. Rumah tinggal selain berfungsi untuk
melindungi diri dari alam juga berfungsi untuk meningkatkan harkat hidup manusia
dalam pergaulan di Masyarakat. Rumah tinggal juga dituntut untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan zamannya, antara lain sebagai tempat
berkumpul anggota keluarga, tempat untuk melakukan bermacam-macam kegiatan
meliputi kegiatan ekonomi, produksi, pengasuhan dan pendidikan anak, merawat
orang tua, kegiatan sosial, dan sebagainya.
Penguatan Kelembagaan
Disamping telah lahir Undang-undang Nomor
1 tahun 2011 Tentang Kawasan Pemukiman, lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun
2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dimaksudkan untuk lebih memberikan
wadah yang kuat bagi pelaksanaan pemenuhan janji sebagai negara kesejahteraan,
yang dalam hal ini mengelola Tabungan dari rakyat dan diperuntukan pada
Pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan primer bagi sebagian besar rakyat
Indonesia, peran negara dalam hal ini juga bisa diilhami dari tugas utama
negara untuk menjaga keseimbangan yang terjadi dalam Masyarakat, negara
mempunyai peran-peran starategis untuk memperkecil kesenjangan yang ada,
demikian juga negara menjadi figure sentral yang paling tepat untuk
melaksanakan terpenuhi janji-janji dalam konsep negara Welfare state,
menuju pada konsep negara yang lebih memperhatikan kesejahteraan pada warga
negaranya.
Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat
(BP Tapera), merupakan salah satu bentuk ikhtiar pembuat Undang-undang untuk
lebih menkonkritkan konsep Pembangunan rumah untuk rakyat, dan dimaksudkan
sebagai pelaksana di lapangan agar tujuan dari konsep Pembangunan rumah untuk
rakyat dapat tercapai sesuai dengan konsep yang telah digariskan yaitu
pemenuhan HAM dalam hal bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, sebagai amanat Konstitusi Pasal 28 H ayat 1 tersebut, karena
itulah Lembaga ini diharapkan agar menjadi Lembaga yang bermanfaat dalam ikut
serta berkontribusi pada pencapaian tujuan bernegara.
Serangkaian aturan kelembagaan yang ada
saat ini sebagai landasan hukum BP Tapera bergerak dalam menjalankan
aktivitasnya harus menjadikan BP Tapera sebagai suatu kelembagaan baru yang
Kapabel dalam mengemban amanah mulia untuk ikut berkontribusi dalam menuju
pencapaian tujuan bernegara yaitu mencapai kesejahteraan umum, meskipun aturan
yang ada belumlah memadai, dikarenakan masih ada perasaan ragu-ragu dan takut
para organ BP Tapera terhadap akibat hukum yang mungkin timbul, diantaranya
terjerat masalah tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian uang, dan
mungkin ketakutan akan terjerat pada tindak pidana yang lainnya. Karena itulah
kepada BP Tapera ini harus diberikan penguatan dalam beberapa hal, diantaranya
dengan berpedoman pada teori hukum progresif.
Menurut teori hukum progresif (3) yang
dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa pemaknaan aturan-aturan hukum yang
bersifat abstrak haruslah disandarkan pada kepentingan manusia sebagai subyek
dari hukum tersebut, hal mana membawa konsekwensi bahwa aturan-aturan hukum
lebih mengedepankan pada pada perasaan keadilan yang dianut oleh rakyat banyak.
Karena itu hukum
progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik
orientasinya, maka harus memiliki kepekaan pada persoalan-persolana yang timbul
dalam hubungan antar manusia, yang salah satu persoalan krusial dalam
hubungan-hubungan sosial adalah keterbelengguan manusia pada struktur yang
menindas, baik ekonomi politik, maupun sosail dan budaya. Maka hukum progresif
harus tampil sebagai institusi yang emansipatoris atau yang membebaskan.
Dalam bidang yang lebih
konkrit, teori ini lebih mengedepankan pada substansi aturan di tengah faham
formalitas belaka yang bersifat kaku dan kurang berkembang, dengan demikian
ajaran hukum progresif ini lebih menekankan kepada pemberian diskresi yang
lebih kepada para pelaksana yang terorganisir dalam kelembagaan yang dibuat
untuk menjalankan tugasnya sebagai agen-agen emansipatoris yang membebaskan
manusia dari keterbelengguan.
Dengan demikian konsep
hukum progresif membawa pencerahan kepada semua pihak yang mana dengan teori
tersebut akan membebaskan masyarakat dan para pelaksana Lembaga negara yang terorganisir
dari aturan yang bersifat kaku, dan lebih mengarahkan kepada kehendak dan
kemauan masyarakat. Pelaksanaan aktivitas tidak boleh terjebak pada aturan
formal belaka, tetapi aturan hukum lebih mengarah pada substansi dan kejadian
yang sesunggunya terjadi, asalkan untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.
Pendekatan Hukum
Progresif memang belum sampai pada desain final tentang apa fungsionaris hukum
harus bertindak secara konkrit dalam menghadapi kebekuan produk legislasi, oleh
karena itu sebagai sebuah pendekatan, menawarkan banyak jalan bagi para pemikir
hukum untuk membantu agar prinsip hukum yang mengalir itu berada dalam saluran
yang tepat menuju pada muara yang diharapkan, yakni hukum yang membahagian dan
mensejahterakan manusia. (4)
PENUTUP
Dalam perspektif
Hak Asasi Manusia, keharusan akan penyediaan hunian dalam lingkungan hidup yang
sehat dan baik menjadi tugas negara untuk memenuhinya, dan menjadi hak setiap
orang untuk memperolehnya, hal mana sebagai konsekwensi kesepakatan hidup bernegara
yang tertuang dalam konstitusi, yang menjadi rel dalam pencapaian tujuan
bernegara.
Bahwa cita-cita bangsa Indonesia salah
satunya adalah untuk mewujudkan suatu negara yang mengutamakan kesejahteraan
rakyat (welfare state), merupakan tipe negara yang mencampuri banyak
bidang kegiatan dan pelayanan dalam masyarakat, negara merupakan bagian mata
rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam peraturan hukum yang
menangani banyak sekali bidang yang mengakomodir hajat hidup orang banyak.
Undang-undang Tentang Tabungan Perumahan
Rakyat, yang didalamnya mengatur pembentukan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan
Rakyat (BP Tapera) ataupun nantinya pembentukan lembaga apapun namanya, harus
lebih diarahkan menuju pada pemenuhan hajat hidup Warga negara, yang dalam hal
pemenuhan hunian yang layak bagi rakyat merupakan pemenuhan Hak Asasi Manusia
untuk hidup sejahtera terlebih dengan mendapatkan hak atas hunian yang layak
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki disesuaikan dengan strata ekonomi dan
budaya warga negara yang tentu masing-masing bersifat heterogen. (ldr/wi)
Daftar Pustaka
Miftachul
huda, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah
Pengantar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009, hal. 73.
Komarudin
Menelusuri Pembangunan Perumahan dan
Permukiman, Yayasan REI-Raka-Sindo, Jakarta, 1997 hlm. 46.
Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran
Bernard
L Tanya Dkk, Teori Hukum, Strategi
Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, 2006, CV.Kita Surabaya,
hal. 175.
Sidharta, Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, Dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Konsorsium Hukum Progresif, Thafa Media, Jogjakarta, 2013, Hal.37.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI