Cari Berita

PN Buntok Terapkan Pidana Pengawasan, dalam Perkara Pencurian Gas LPG

PN Buntok - Dandapala Contributor 2026-01-30 12:10:26
Dok. Penulis.

Buntok, Kalimantan Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Buntok kembali menegaskan arah baru pemidanaan nasional dengan menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara tindak pidana pencurian yang diputus pada Kamis (29/01/2026).

Putusan ini menjadi contoh konkret penerapan keadilan restoratif dan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang menempatkan pemulihan dan pembinaan sebagai inti proses peradilan pidana.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa memanfaatkan kondisi rumah Korban yang sedang kosong. Terdakwa masuk melalui dapur dan mengambil dua buah tabung gas LPG 3 kilogram, kemudian mengambil satu unit telepon genggam OPPO A55 dari dalam kamar Korban. Pada persidangan terungkap bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat Terdakwa sedang tidak bekerja.

Baca Juga: Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul Divonis 6 Bulan Penjara

Pada amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Eva Syahidah dengan anggota Nisa Fitria dan Haedar Ghaffar Ulfafaza menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. 

Namun, Majelis Hakim dalam pemidanaannya mendasarkan pada asas lex mitior, memilih menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) bulan yang tidak perlu dijalani, dengan menggantinya melalui pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun sesuai KUHP Nasional Jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

”Meskipun unsur kesengajaan (dolus) dalam perbuatan Terdakwa terbukti, namun pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari tujuan pemidanaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 51 KUHP Nasional, yakni mencegah terjadinya tindak pidana, membina Pelaku agar menjadi pribadi yang berguna, memulihkan keseimbangan akibat tindak pidana, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan tanggung jawab pada diri Pelaku”, tegas Eva Syahidah selaku Hakim Ketua Majelis.

Pertimbangan utama Majelis Hakim adalah tercapainya perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang difasilitasi di persidangan pada 8 Januari 2026, sembari bersimpuh dihadapan Korban, Terdakwa menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Korban, yang diterima Korban dengan kelapangan hati tanpa menuntut ganti kerugian kepada Terdakwa. 

Perdamaian tersebut dinilai memenuhi prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, karena telah memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, dan mendorong pertanggungjawaban Pelaku tanpa harus mengorbankan kemerdekaan Terdakwa.

”Majelis Hakim menilai bahwa penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama proses hukum telah cukup memberikan efek pembelajaran dan menumbuhkan kesadaran hukum. Dalam konteks ini, pemidanaan dipandang sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sejalan dengan prinsip bahwa pidana penjara sedapat mungkin dihindari apabila tujuan pemidanaan dapat dicapai melalui sarana lain yang lebih proporsional dan manusiawi”, tulis Release yang diterima DANDAPALA.

Baca Juga: Damai! PN Lahat Berhasil Selesaikan Sengketa Gas LPG 3 Kg

Dengan berpedoman pada Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional dan asas proporsionalitas serta individualisasi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 54 KUHP Nasional, pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan, dan pencegahan, guna mewujudkan keadilan yang substantif bagi semua pihak. 

Pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut merupakan bentuk sanksi yang paling tepat, karena tetap mengandung unsur pengendalian dan pertanggungjawaban hukum pidana, namun sekaligus memberi ruang bagi Terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat. (Bintoro/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…