Paradigma kebijakan politik hukum yang melandasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) secara konseptual ditujukan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan Negara, meskipun KUHAP 2025 disusun berdasarkan doktrin Ius Puniendi dengan participatory approach, akan tetapi secara paradigmatik wajib dipahami bahwa kandungan filosofis dari KUHAP 2025 tidak terlepas dari implementasi fungsi instrumentasi dari asas legalitas yang menurut Eddy O.S. Hiariej (2024:77) yaitu dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang, aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana.
Sebab
itu, hukum acara pidana juga berpegang pada lex
scripta (tertulis), lex certa
(jelas), lex stricta (ketat). Dalam
konteks ini, maka pada prinsipnya tidak boleh dilakukan interprestasi terhadap
hukum acara pidana, namun sebaliknya ketika hukum acara pidana harus
ditafsirkan maka guna melindungi hak asasi manusia berlaku prinsip Exceptio Firmat Regulam (harus ditafsirkan menguntungkan bagi tersangka/terdakwa).
Menurut Penulis, manifestasi atas konseptualisasi
norma dari fungsi instrumentasi asas legalitas tersebut terkandung dalam Pasal
2 KUHAP 2025, yang dengan tegas menyatakan bahwa acara pidana hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Putusan
Bebas vs Putusan Lepas
Perubahan upaya hukum putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari
segala tuntutan hukum (onslag van
rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025, terletak
pada perbedaan norma yang mengatur mengenai upaya hukum banding ke Pengadilan
Tinggi yang dapat dilakukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum terhadap semua
putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum (vide Pasal 67 Jo. Pasal 233 ayat (1)
KUHAP 1981). Sementara itu, norma terkait syarat putusan bebas dan putusan
lepas itu sendiri diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP 1981.
Hal ini berbeda dengan norma yang mengatur
putusan bebas dan putusan lepas serta upaya hukumnya dalam KUHAP 2025, dimana Pasal
244 ayat (2) bahwa “…dalam hal tindak
pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa
diputus bebas”. Kemudian Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa
yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.
Selanjutnya terhadap putusan lepas, Pasal 244 ayat (3) mengatur bahwa “…dalam hal perbuatan yang didakwakan
terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala
tuntutan hukum”. Kemudian, Pasal 244 ayat (5) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus lepas dari
segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum tidak
melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari
tahanan sejak putusan diucapkan”.
Berdasarkan pengaturan diatas, dapat
dilihat dalam dua perpektif, Pertama,
dalam perspektif perbandingan, KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 telah secara tegas
membedakan syarat putusan bebas dan putusan lepas, dimana putusan bebas menurut
KUHAP 1981 disandarkan pada tidak terbuktinya kesalahan Terdakwa. Padahal jika unsur
kesalahan tidak terbukti, maka sepatutnya Terdakwa diputus lepas. Kedua, pada tataran implementatif,
terdapat perbedaan tafsir terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, yaitu
pada satu sisi, ada pendapat yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 285 KUHAP
2025, terhadap putusan bebas Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas maka
Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a
KUHAP 2025. Pada sisi lainnya, ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada
lagi upaya hukum terhadap putusan bebas baik ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal
244 ayat (2) dan (4) maupun kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP
2025.
Sampai pada titik ini, pertanyaan
mendasarnya, apakah putusan bebas dapat dimintakan upaya banding ke Pengadilan
Tinggi?.
Pendekatan
Sistematis
Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
penulis akan menganalisisnya dengan membangun argumen hukum sebagai berikut:
Pertama,
bahwa Pasal 244 KUHAP 2025 mengatur norma terkait putusan bebas dan putusan
lepas yang disertai implikasi yuridisnya, khususnya terkait status penahanan
apabila Terdakwa dalam tahanan yaitu jika diputus bebas, maka Terdakwa
dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sebaliknya, apabila putusan
lepas maka ketika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa
dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sehingga, secara sistematis,
menafsirkan ketentuan Pasal 244 yang ruang lingkup normanya tidak mengatur
secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, maka
interprestasi logisnya tidak dapat dimaknai bahwa untuk putusan bebas, Penuntut
Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 285.
Meskipun dalam tafsir sistematis, penempatan bab dalam perundang-undangan
dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, namun demikian penempatan bab sangat
menentukan konteks lahirnya suatu norma, sehingga dengan tidak adanya norma
yang mengatur keadaan mengenai “upaya banding” terhadap putusan bebas, maka
sesuai fungsi instrumentasi dari asas legalitas, Penulis berpendapat bahwa terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan
upaya banding ke Pengadilan Tinggi, meskipun KUHAP 2025 tidak secara khusus
mengatur norma hukum sebagaimana Pasal 67 KUHAP 1981.
Tentu, ini berbeda ketika Penuntut Umum
mengajukan banding terhadap putusan lepas, sebab Pasal 244 ayat (5) mengatur
keadaan khusus sebelum Terdakwa dilepaskan dari tahanan yaitu dalam frasa “Penuntut Umum tidak melakukan upaya
banding”, sehingga dapat dimaknai secara logis bahwa ketika Penuntut Umum
mengajukan banding terhadap putusan lepas maka secara normatif akan tunduk pada norma yang mengatur
upaya hukum pemeriksaan tingkat banding, yang diatur dalam Bab XVI yang mengatur
tata cara pemeriksaan tingkat banding (vide
Pasal 285 s/d Pasal 298 KUHAP 2025).
Kedua,
dalam tafsir hubungan antar Pasal, menjadi pertanyaan mengapa terdapat
perbedaan norma terkait “keadaan” yang menyertai dalam putusan bebas dan
putusan lepas sesuai Pasal 244 ayat (4) dan (5)?.
Baca Juga: Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?
Penulis berpendapat bahwa dalam konteks
interpretasi sistematis, jawaban terhadap hal ini terkandung dalam norma Pasal
299 ayat (2) huruf a, dimana pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan
terhadap putusan bebas. Dalam konteks
ini, jika berlaku postulat hukum bahwa kasasi dapat diajukan hanya jika telah
menggunakan upaya banding, maka tidaklah logis jika putusan bebas dimaknai dapat
dibanding. Berbeda halnya dengan putusan lepas, dimana secara tegas diatur
dalam Pasal 244 ayat (5) yang memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk
mengajukan upaya banding. Sehingga logis ketika Penuntut Umum mengajukan banding
maka dapat dimaknai ketika upaya banding ditolak, selanjutnya Penuntut Umum
dapat menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung sebab putusan yang tunduk pada
pemeriksaan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (1) bahwa “Terhadap perkara pidana
yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain Mahkamah
Agung dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi”, kecuali pembatasan kasasi
terhadap 5 (lima) jenis putusan yang diatur dalam Pasal 299 ayat (2) yang nota
bene tidak termasuk didalamnya putusan lepas. Ini berarti, putusan lepas dapat
diajukan kasasi oleh Penuntut Umum jika telah menggunakan upaya banding.
Ketiga, pendapat yang menafsirkan putusan bebas boleh dibanding bertentangan dengan prinsip Exceptio Firmat Regulam, dimana hukum acara pidana harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa. Dalam konteks ini, tidak bolehnya putusan bebas dibanding guna melindungi hak asasi Terdakwa itu sendiri. (snr/ldr/gp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI