Cari Berita

Menjaga Independensi dan Nalar Pengadilan

Imannul Yakin-Hakim PN Namlea - Dandapala Contributor 2026-04-09 07:30:04
Dok. Penulis.

Setiap senin pagi, warga peradilan membuka aktivitasnya dengan gema 7 (tujuh) Nilai Utama Mahkamah Agung, dan nilai pertama yang selalu lantang diteriakkan adalah Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Lalu sejauh mana nilai pertama itu (atau bahkan nilai-nlai lainnya) dijaga, dirawat, dan ditegakkan dalam sistem peradilan kita? Atau hanya menjadi teriakan hampa yang tidak bernilai apa-apa.

Pertanyaan di atas menjadi tantangan untuk lembaga peradilan meneguhkan posisi etis dan politisnyanya dalam struktur ketatanegaraan, serta menerjemahkan dinamika sosial, khusunya yang akhir-akhir ini berkembang dalam sistem ketatanegaraan dan sistem hukum kita. Semua telah bercampur aduk, sehingga tidak ada batasan antara yang benar dan salah, di mana yang salah bisa saja menjadi benar, dan yang benar bisa saja menjadi salah.

Ketidakpastian itu bukan tanpa alasan, ia lahir karena arus informasi yang tak terkendali dalam era informasi seperti sekarang ini. Hal ini berdampak sangat sistematis pada proses penegakkan hukum. Manakala informasi tidak terkendali, opini publik akan terbentuk, apabila opini public terbentuk, maka intervensi lembaga lain bahkan publik itu sendiri menjadi rentan mencemari proses penegakkan hukum, khususnya dalam proses peradilan.

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

Dalam diskursus filsafat, era informasi yang tak terkendali yang menyebabkan kaburnya batasan antara benar dan salah ini dikenal dengan istilah “post truth”. Oleh Jean Baudrilard menyebutnya dengan istilah simulacra (simulacrum) (Dr. Akhyar Yusuf Lubis, 2014). Dimana dari dua istilah itu digambarkan betapa rentannya pemahaman publik untuk dipengaruhi oleh informasi yang nampak pada permukaannya saja, dan mengabaikan fakta yang sesungguhnya.

Arus informasi di era sekarang menerjang pemahaman dengan sangat cepat, sehingga tidak ada waktu bagi awam untuk berpikir. Apalagi jika informasi tersebut berhasil menyentuh sisi moral dan etis individu. Arus ini akan terus bergerak mencapai tujuannya, sehingga apa yang dihendaki pemilik informasi dapat didengar dan ditindaklanjuti. Itulah yang sekarang melahirkan jargon “no viral no justice”, yang kemudian bersambut gayung dengan lahirnya praktik baru pengawasan publik melalui lembaga eksternal sebagaimana yang sedang populer dan kita ketahui bersama saat ini.

Praktik yang demikian ini, akhir-akhir ini menjadi tidak terkendali. Dimana tekanan publik baik dari opini publik itu sendiri, maupun dari lembaga eksternal kemudian menggempur nalar-nalar peradilan. Hal ini tidak perlu disembunyikan, dan kita mesti jujur dengan dinamika seperti ini. Sebab menurut penulis pribadi, praktik-praktik ini telah jauh melampaui batas dan mengusik indenpendensi lembaga peradilan.

Lembaga peradilan dalam posisi etisnya harus tegak lurus dalam indenpendensinya, selayaknya kemandirian kekuasaan kehakiman. Ia harus berada dalam posisinya yang netral dan terlepas dari kendali opini yang liar yang belum tentu kebenarannya.

Posisi publik hari ini tidaklah menentu, sehingga bias itu tidak bisa serta-merta dijawab dengan mengikuti opini yang berkembang. Publik bisa saja berubah seiring dengan arus informasi yang diperoleh. Karena sejatinya informasi itu tidak bergerak tanpa angka, melainkan ada algoritma dibelakangnya yang bekerja. Jika pun informasi itu bekerja secara alamiah melalui algoritma yang tidak dikendalikan, maka kebenaran itupun masih terbelah.

Oleh karenanya dalam dinamika yang seperti itu, maka Pengadilan haruslah meneguhkan posisinya sebagai lembaga yang netral, yang terlepas dari kendali opini publik serta berbagai macam tekanan eksternal. Untuk itu, pengadilan (khusunya hakim) perlu menegaskan semu pihak dalam setiap persidangan bahwa informasi yang diperoleh dalam setiap persidangan, haruslah ditanggapi serta dikelola dengan penuh tanggungjawab dan bijaksana, degan menjunjung tinggi serta menghormati setiap proses dan prinsip-prinsip penegakkan hukum. Hal ini dilakukan untuk menjaga kejernihan nalar pengadilan sebagai lembaga yang independen, serta memandang suatu persoalan atau suatu perkara secara objektif.

Selain itu, pentingnya penegasan tersebut di atas dilakukan untuk menutup celah informasi yang dapat memicu spekulasi publik, yang pada akhirnya memunculkan bias-bias pendapat dan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi putusan pengadilan.

Dalam diskursus tentang konsep keadilan, memang dikenal konsep keadilan tradisional dengan mazhab utilitarian. Di mana Jeremy Bentham sebagai penganut mazhab ini memandang suatu keadilan dalam jargon besarnya “the greatest happiness for the greatest number”. Dalam kerangka konsep utilitarian ini, memang secara sederahana apabila kita memandang keadilan berdasarkan suara-suara publik yang terbanyak, maka tentu saja ini akan menjadi sebuah kebenaran. Namun, jika dikontekstualisasi dengan era sekarang ini, untuk menjamin arus informasi yang netral itu sangat sulit. Karena dibalik informasi ada “kendali”, jikapun tidak ada kendali, maka ada ke-“awam”-an yang menggerakkannya (meskipun tidak semua).

Untuk itu, perlu suatu penilaian yang jujur. Keadilan tidak semata digerakkan oleh opini publik. Meskipun hukum harus tertatih-tatih mengejar perkembangan masyarakat, namun hakim sabagai ujung tombak peradilan dituntut untuk memiliki pemahaman yang jauh lebih cepat daripada perkembangan itu sendiri. Jika masyarakat awam hanya memiliki peranti berupa nurani dalam mengendalikan informasi, maka hakim memiliki peranti yang kompleks, yaitu ilmu pengetahuan dan hati nurani.

Sebagai penutup, dalam upaya menjaga, merawat, dan menegakkan indenpendensi peradilan sebagaimana prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman, kita ditantang oleh zaman untuk mendudukkan keadilan yang menjangkau kepentingan umum, tanpa menodai ilmu pengetahuan. Pencarian keadilan harus tetap terawat dalam cara dan prosesnya.

Ia harus dinilai secara jujur dan apa adanya, sebagai bentuk kerjenihan nalar dan netralitas dalam prinsip “no bias”. Jhon Rawls, mengajukan satu prinsip “justice as fairness”, dalam terjemahan bebasnya diartikan sebagai “keadilan yang setara/keadilan sebagai kesetaraan”.

Secara sederhana dalam konsep ini, suatu keadilan hanya dapat dicapai dengan jalan menentukan dan menilai kondisi-kondisi objektif, serta kondisi-kondisi subjektif yang ada ditangah-tengah masyarakat (Andi Tarigan, 2025). Untuk itu, peran pengetahuan dan nurani hakim, harus mampu menjangkau kondisi-kondisi tersebut.

Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?

Sekarang PRnya adalah, kita warga peradilan khusunya hakim, akan condong mengaktifkan keadilan tradisional dalam konsep utilitarian Bentham, atau memilih jalan keadilan yang jujur sebagaimana Rawls. Wallahu ‘alam bisshawab. (ldr/seg)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…