Cari Berita

Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945

Agus Suharsono-Hakim Pengadilan Pajak - Dandapala Contributor 2025-09-19 09:30:14
Dok. Penulis.

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental dalam banyak konstitusi negara demokratis, termasuk Indonesia (Butt, 2023), Amerika Serikat, dan berbagai negara lainnya (Képes, 2019). Prinsip ini menjamin bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya secara bebas dari tekanan atau pengaruh eksternal, sehingga mampu menjaga sikap imparsial dan netral dalam memutus perkara (Hung, 2021).

Salah satu aspek penting dari independensi kehakiman adalah jaminan konstitusional atas gaji hakim. Di Amerika Serikat, misalnya, Pasal III Konstitusi memberikan jaminan masa jabatan seumur hidup bagi hakim federal serta perlindungan atas gaji mereka.

Hal ini dimaksudkan agar hakim tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum, bukan opini publik atau kepentingan kekuasaan (Hessick, 2018). Perlindungan ini sangat penting untuk menjaga independensi peradilan dan mencegah campur tangan dari cabang kekuasaan lainnya (Nolan, 2015).

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

Lebih jauh, kesejahteraan finansial hakim juga berdampak langsung terhadap kualitas dan independensi lembaga peradilan. Gaji yang tidak memadai dapat mengancam keberlangsungan sistem peradilan, karena hakim yang berpengalaman mungkin memilih meninggalkan jabatan, dan calon hakim potensial dari kalangan profesional hukum yang berkualitas bisa enggan menerima pengangkatan (Anderson & Helland, 2012). Penurunan daya saing gaji hakim dibandingkan profesi hukum lainnya telah menjadi isu yang cukup serius (Thompson & Cooper, 2007).

Dalam perspektif perbandingan, setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam menjamin independensi hakim melalui pengaturan gaji. Sistem di Amerika Serikat memberikan perlindungan yang sangat kuat, sementara negara lain mungkin menghadapi tantangan dalam menerapkan jaminan serupa atau menggunakan mekanisme yang berbeda (K. Saparbekova et al., 2024).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa independensi kehakiman adalah pilar utama dalam tata kelola demokratis, dan jaminan konstitusional atas gaji hakim memainkan peran penting dalam menjaga pilar tersebut. Memberikan kompensasi yang layak dan perlindungan dari tekanan politik merupakan syarat mutlak untuk menegakkan prinsip negara hukum dan menjamin putusan peradilan yang adil dan tidak memihak.

Konstitusi Amerika Serikat mengatur dalam Article III – Section 1: The judicial Power of the United States, shall be vested in one supreme Court, and in such inferior Courts as the Congress may from time to time ordain and establish. The Judges, both of the supreme and inferior Courts, shall hold their Offices during good Behaviour, and shall, at stated Times, receive for their Services, a Compensation, which shall not be diminished during their Continuance in Office.

Terjemahan bebasnya adalah Kekuasaan kehakiman Amerika Serikat diberikan kepada satu Mahkamah Agung, dan kepada pengadilan-pengadilan yang lebih rendah sebagaimana dari waktu ke waktu dapat ditetapkan dan dibentuk oleh Kongres. Para hakim, baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, akan memegang jabatan mereka selama berkelakuan baik, dan akan menerima, pada waktu-waktu tertentu, kompensasi atas jasa mereka, yang tidak akan dikurangi selama mereka menjabat.

Di Indonesia saat ini, UUD 1945 memang telah mengatur prinsip dasar independensi kekuasaan kehakiman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Namun, tidak ada ketentuan eksplisit dalam UUD 1945 yang menjamin gaji atau kompensasi hakim secara konstitusional, seperti yang terdapat dalam Konstitusi Amerika Serikat (Pasal III Ayat 1), yang menyatakan bahwa gaji hakim tidak boleh dikurangi selama mereka menjabat.

Padahal, jaminan atas gaji hakim merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga independensi peradilan. Tanpa jaminan tersebut, hakim berpotensi terpengaruh oleh tekanan politik atau kebijakan fiskal yang dapat mengganggu netralitas dan integritas putusan hakim.

Dalam praktiknya, gaji hakim di Indonesia diatur melalui undang-undang dan peraturan pemerintah, yang secara hierarkis berada di bawah konstitusi dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Dengan demikian, pengaturan eksplisit dalam UUD 1945 mengenai jaminan besaran gaji hakim dan tidak dapat dikurangi selama menjabat, akan memberikan perlindungan konstitusional yang lebih kuat terhadap independensi hakim. Hal ini juga akan memperkuat posisi lembaga peradilan sebagai kekuasaan yang sejajar dengan eksekutif dan legislatif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (seg/ldr)

Daftar Pustaka

Anderson, J. M., & Helland, E. (2012). How much should judges be paid? an empirical study on the effect of judicial pay on the state bench. Stanford Law Review, 64(5), 1277–1342.

Butt, S. (2023). Constitutional Court Decisions on the Judicial Independence of Other Indonesian Courts. Constitutional Review, 9(2), 247–275. https://doi.org/10.31078/consrev922

Hessick, F. A. (2018). Consenting to adjudication outside the Article III Courts. Vanderbilt Law Review, 71(3), 715–763.

Hung, T. Q. (2021). Significance of Judicial Independence in the Law Governed by the Rule of Law in Vietnam. International Journal of Criminal Justice Sciences, 16(2), 131–148.

K. Saparbekova, E., B. Smanova, A., B. Makhambetsaliyev, D., S. Nessipbaeva, I., & B. Nussipova, L. (2024). Comparative Analysis of the Concept of Constitutional Judicial Law-Making in the United States of America and Kazakhstan. International Journal for the Semiotics of Law, 38(2), 603–617. https://doi.org/10.1007/s11196-024-10138-y

Képes, G. (2019). Development of the structural independence of the hungarian judiciary from the beginning until the end of the 19th century. Journal on European History of Law, 10(2), 158–167.

Nolan, A. (2015). The doctrine of constitutional avoidance: A legal overview. In Constitutional Inquiries: The Doctrine of Constitutional Avoidance and the Political Question Doctrine (pp. 1–40). Nova Science Publishers, Inc.

Baca Juga: Mengenang Soepomo, Hakim dan Arsitek Konstitusi Indonesia

Thompson, L. D., & Cooper, C. J. (2007). The state of the judiciary: A corporate perspective. Georgetown Law Journal, 95(4), 1107–1125.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI