Cari Berita

Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?

Tatok Musianto - Dandapala Contributor 2025-02-27 09:00:42
Tatok Musianto

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke negara lain, lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 

Paspor berisi informasi tentang identitas pemegang paspor yang terdiri dari foto, nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, instansi yang menerbitkan, tanda tangan pemegang paspor dan informasi lainnya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Sedangkan untuk mengajukan penerbitan paspor, seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor) Permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan persyaratan sebagai berikut; a) kartu tanda penduduk b) kartu keluarga c) akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis d) surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan f) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Setelah diajukan permohonan paspor oleh pemohon, permohonan akan diperiksa kelengkapan berkasnya oleh petugas dan diproses pembuatan serta penerbitannya setelah memenuhi semua persyaratan. Namun adakalanya, setelah paspor (biasa) terbit terdapat perbedaan data yang tercantum pada paspor pemohon dan dokumen kependudukan lainnya yang dimiliki oleh pemohon. Sehingga terhadap perbedaan data tersebut diperlukan perubahan, yang mana terhadap perubahan tersebut seringkali membuat masyarakat bingung, apakah perubahan data dilakukan oleh instansi yang menerbitkan paspor ataukah memerlukan penetapan Pengadilan. 

Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Perkara Permohonan

Kewenangan Pengadilan Negeri secara umum diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”. 

Sedangkan kewenangan Pengadilan Negeri terkait perkara permohonan diatur lebih lanjut dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Edisi 2007 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 (disingkat Buku II), adapun jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri antara lain: a) Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa, b) Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, c) Permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi), d) Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mendapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, e) Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun, f) Permohonan pembatalan perkawinan, g) Permohonan pengangkatan anak, h) Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalan akta catatan sipil, i) Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa), j) Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dunia, dan k) Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan. 

Selain itu pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan) terkait pencatatan peristiwa penting lainnya. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.

Ketentuan Terkait Perubahan Data pada Paspor

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian paspor terdiri atas ; a) paspor diplomatik b) paspor dinas dan c) paspor biasa, adapun perubahan data paspor yang dimaksud disini terkait dengan perubahan paspor biasa. Apabila dilihat peraturan terkait perubahan data paspor dapat ditemukan pada Pasal 24 ayat (1) PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan “Dalam hal terjadi perubahan data identitas diri pemegang paspor biasa yang meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi”. Dari pasal tersebut dapat diketahui apabila terjadi perubahan data pemegang paspor, maka penggantian paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi. Lebih lanjut terkait prosedur perubahan data paspor diatur pada Pasal 24 ayat (2) “Prosedur perubahan data Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui tahapan: a) pengajuan permohonan penggantian paspor; b) penelaahan pejabat imigrasi; c) persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi; d) persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan e) penerbitan paspor”.

Praktik di Pengadilan

Berdasarkan praktik pengadilan, terdapat Penetapan yang mengabulkan permohonan perubahan data paspor, menyatakan permohonan perubahan data paspor tidak dapat diterima dan menolak permohonan perubahan data paspor. Sebagai contoh, untuk penetapan yang mengabulkan permohonan data paspor Penetapan Nomor 264/Pdt.P/2023/PN Blb. Dalam pertimbangannya, Hakim mengacu pada Pasal 24 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam pasal tersebut diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi. Selain itu dalam tata persyaratan perubahan data paspor ada 7 poin yakni ; 1) mengajukan Surat Permohonan mengenai ganti/tambah nama tersebut kepada Konsulat Jenderal RI, 2) Paspor RI, 3) Mengisi formulir Perdim 14, 4) 2 (dua) buah foto ukuran 2×2 inci 5) Menyerahkan copy Akte Kelahiran (jika ingin menambahkan nama orangtua), 6) Menyerahkan copy Surat Nikah (jika ingin menambahkan nama suami) dan 7) menyerahkan copy Surat Keterangan Ganti Nama dari pengadilan di Indonesia (jika ingin mengganti dengan nama lain). Adapun pada poin 7 tersebut, Penetapan Pengadilan perihal ganti nama dijadikan salah satu syarat dalam perubahan data paspor kepada kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Kemudian dapat juga dilihat Penetapan Nomor 179/Pdt.P/2018/PN Srg, dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Selain itu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bertujuan memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk dan warga negara Indonesia. 

Sedangkan untuk Penetapan yang menyatakan permohonan perubahan data pada paspor tidak dapat diterima dapat dilihat pada Penetapan Nomor 641/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr. dalam pertimbangan hukumnya termuat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 telah diatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian, pembatalan dan pencabutan serta penggantian dokumen perjalanan yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Serta mengacu pada ketentuan pasal 24 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memberikan ijin kepada seseorang untuk melakukan perubahan identitas pada paspor, maka pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang. Selain itu ada juga Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2020/PN Bon dengan pertimbangan mengacu Pasal 24 ayat (1) Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, bahwa apabila terjadi perubahan data pemegang paspor meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi. Adapun prosedur dan tahapan mengacu pada Pasal 24 ayat (2) Permenkumham tersebut. Selain itu masih dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menilai perubahan nama di paspor tidak dapat disamakan dengan perubahan nama/ganti nama dalam persyaratan dokumen Pasal 4 ayat (1) huruf f Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang mensyaratkan penetapan ganti nama, dimana perubahan nama dalam pasal tersebut terkait perubahan nama dalam dokumen kependudukan, yangmana berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

Adapun untuk permohonan perubahan data paspor yang menolak dapat ditemukan pada Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2023/PN Tjt terkait permohonan perubahan tempat tanggal lahir pemohon dan Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2025/PN Tjt terkait perubahan nama pemohon. Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan ketentuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan terkait jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri, yangmana permohonan perubahan data paspor tidak termasuk di dalamnya. Kemudian juga menyebutkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yangmana pada pasal tersebut dapat diketahui apabila terjadi perubahan data pemegang paspor meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, maka penggantian paspor biasa diajukan kepada pejabat yang berwenang yakni Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi. 

Berdasarkan hal tersebut, diperoleh informasi bahwa ada Penetapan Hakim yang mengabulkan permohonan perubahan nama pada paspor, Penetapan Hakim yang menyatakan permohonan perubahan data pada paspor tidak dapat diterima dan menolak permohonan perubahan data pada paspor dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas. Adanya perbedaan tersebut merupakan bentuk independensi Hakim dalam memutus perkara, yang telah dijelaskan lengkap dalam pertimbangan hukumnya. Franken ahli hukum Belanda, sebagaimana dikutip J. Djohansjah, menyatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman dapat dibedakan menjadi empat bentuk, yaitu 1) Independensi konstitusional (Constitutionele onafhankelijkheid); 2) Independensi fungsional (Zakelijke of functionele onafhankelijkheid); 3) Independensi personal hakim (Persoonlijke of rechtspositionele onafhankelijkheid); dan 4) Independensi praktis yang nyata (Praktische of feitelijke onafhankelijkheid). Independensi konstitusional (Constitutionele onafhankelijkheid) adalah independensi yang dihubungkan dengan doktrin Trias Politika dengan system pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Independensi fungsional (Zakelijke of functionele onafhankelijkheid) berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh hakim ketika menghadapi suatu sengketa dan harus memberikan suatu putusan. Sedangkan Independensi personal hakim (Persoonlijke of rechtspositionele onafhankelijkheid) adalah mengenai kebebasan hakim secara individu ketika berhadapan dengan suatu sengketa. ndependensi praktis yang nyata (Praktische of feitelijke onafhankelijkheid) adalah independensi hakim untuk tidak berpihak (imparsial). Pertimbangan dalam putusan Hakim merupakan salah satu bentuk independensi fungsional yang berkaitan dengan kebebasannya dalam memutus perkara karena dihadapkan dengan adanya suatu permasalahan.

Penutup

Apabila mengacu kepada jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana tercantum pada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan dan ketentuan PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor maupun sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan. Maka permohonan perubahan nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin pada paspor tidak termasuk di dalamnya. Dari pasal 24 ayat (1) PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dapat diketahui apabila terjadi perubahan data pemegang paspor berupa nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, maka penggantian paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi. Lebih lanjut terkait prosedur perubahan data paspor diatur pada Pasal 24 ayat (2) PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Namun demikian praktiknya di Pengadilan ada Penetapan yang mengabulkan permohonan perubahan data paspor, menyatakan permohonan perubahan data paspor tidak dapat diterima dan menolak permohonan perubahan data paspor.

Dengan adanya peraturan terkait perubahan data paspor tersebut, permohonan perubahan nama pada paspor cukup melalui instansi sebagaimana disebut dalam PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sebagaimana dalam peribahasa latin, interpretatio cessat in claris, jika redaksi undang-undang sudah terang-benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Hal itu untuk memberikan kemudahan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan perubahan data pada paspor. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk berperkara di Pengadilan guna memperoleh Penetapan sebagai salah satu syarat mengajukan perubahan data paspor. Masyarakat tinggal mengajukan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi melalui prosedur yang telah diatur.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum