Cari Berita

Part 1. Plea Bargain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Dr. Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-30 07:10:04
Dok. Penulis.

Tulisan ini membedah Dialektika Pengakuan dalam Arsitektur UU 20/2025: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan (Consensual Disposition), Prosedural, dan Pembuktian yang terbagi dalam 4 Seri. Untuk mendapatkan dialektika yang utuh, Sobat Fellas disarankan membaca part lainnya.


UU Nomor 20 Tahun 2025 menandai pergeseran kebijakan hukum acara pidana Indonesia dengan membuka beberapa jalur penyelesaian perkara yang memanfaatkan pengakuan pada tahap yang berbeda. Pergeseran ini tidak hanya teknis prosedural, melainkan menyentuh desain insentif, standar kehati-hatian pemeriksaan hakim, dan konsekuensi pelepasan hak terdakwa dalam batas-batas yang ditentukan undang-undang. Pada level konsep, UU ini merumuskan “Pengakuan Bersalah (plea bargain)” sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya, yang diproses melalui tata cara yang diatur lebih lanjut di dalam undang-undang.

Baca Juga: Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Kompleksitas muncul karena pengakuan diatur dalam 3 (tiga) kluster yang kerap dipertemukan dalam praktik, yakni Pasal 78, Pasal 204–205, dan Pasal 234. Walaupun sama-sama menjadikan pengakuan sebagai variabel prosedural, ketiganya bekerja pada titik masuk proses, rasionalitas normatif, dan konsekuensi yuridis yang berbeda. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata apakah pengakuan diperbolehkan, melainkan bagaimana memetakan demarkasi yuridis agar orientasi efisiensi tidak mengendurkan beban pembuktian negara dan tidak mengurangi integritas pencarian kebenaran materiil.

Pertama, Pasal 78 mengatur rezim Pengakuan Bersalah yang secara fungsional dekat dengan plea bargaining, namun dengan karakteristik khas, di mana hal tersebut berangkat dari tahap penuntutan dan dibingkai melalui perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. Kesepakatan ini tidak dirancang sebagai “jalan pintas” yang meniadakan prinsip peradilan, melainkan sebagai mekanisme penyelesaian dini yang tetap mengandung kontrol normatif. Materinya wajib memuat, antara lain, bahwa terdakwa mengetahui konsekuensi Pengakuan Bersalahnya (termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa), bahwa pengakuan dilakukan sukarela, serta adanya penggambaran pasal yang didakwa, hasil perundingan, dan bukti yang menunjukkan tindak pidana dilakukan terdakwa.

Konsekuensi pentingnya terletak pada kontrol yudisial yang eksplisit. Hakim wajib menilai bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Jika hakim menerima, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat; jika hakim menolak, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa. Lebih jauh, putusan sesuai kesepakatan menuntut keyakinan hakim bahwa seluruh ketentuan terpenuhi dan pengakuan didukung oleh dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, Pasal 78 dapat dibaca sebagai kanal efisiensi yang tetap bersandar pada due process, yakni negosiasi dimungkinkan, tetapi validitasnya ditentukan oleh standar voluntariness, transparansi konsekuensi, serta verifikasi dan keyakinan hakim.

Kedua, Pasal 204 – 205 beroperasi pada ranah ajudikasi awal ketika perkara sudah memasuki sidang. Pasal 204 mengatur tata awal sidang, di mana hakim menanyakan identitas terdakwa, meminta Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, lalu menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan. Jika tidak mengerti, Penuntut Umum wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Pada tahap ini, UU juga membuka ruang pendekatan restoratif yang terbatas, di mana untuk tindak pidana tertentu yang tidak termasuk daftar pengecualian, hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban, dan bila tercapai, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan.

Pasal 205 mengatur jalur berbasis pengakuan dalam forum sidang setelah opsi perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan. Hakim menanyakan apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum. Apabila terdakwa bersedia, hakim wajib memeriksa kualitas pengakuan dengan mempertimbangkan indikator perlindungan hak: terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan, didampingi advokat, pemeriksaan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut, terdakwa telah diberitahu haknya (termasuk hak untuk tetap diam), serta pengakuan tidak diberikan dalam tekanan atau keadaan yang merusak kebebasan kehendak. Dalam hal hakim memperoleh keyakinan, hakim menyatakan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Struktur ini menunjukkan bahwa pengakuan pada Pasal 205 adalah pemicu penyederhanaan yang bersyarat. Pengakuan pada Pasal 205 tidak otomatis, melainkan memerlukan penilaian kehati-hatian hakim berbasis indikator prosedural yang melindungi terdakwa dari pengakuan yang tidak bebas.

Ketiga, Pasal 234 mengatur skenario pengakuan pada momen pembacaan dakwaan dengan ambang ancaman pidana tertentu. Jika pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah, serta ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan Penuntut Umum. Safeguard Pasal 234 mempertegas peran hakim, yang mana hakim wajib memberitahukan hak yang dilepaskan, menjelaskan kemungkinan lamanya pidana, serta menanyakan kesukarelaan pengakuan. Hakim juga dapat menolak jika ragu, dan pemidanaan tidak boleh melebihi 2/3 maksimum ancaman. Dengan demikian, jalur singkat bukan sekadar akselerasi, melainkan mekanisme yang mengutamakan informed consent dan kontrol pengadilan.

Di samping 3 (tiga) kluster tersebut, UU 20/2025 tetap menegaskan pemisahan antara rezim “pengakuan untuk memicu jalur prosedural singkat” dan rezim pembuktian dalam pemeriksaan biasa. Dalam bagian pembuktian, keterangan terdakwa memang merupakan salah satu alat bukti, namun keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan tidak cukup berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan. Ia harus disertai alat bukti sah lainnya. Penegasan ini krusial agar praktik tidak menganggap bahwa setiap bentuk pengakuan, pada tahap apa pun, otomatis menggantikan kebutuhan pembuktian yang memadai.

Jika ketiga kluster utama itu dipetakan sebagai sistem filtrasi berlapis, Pasal 78 berperan sebagai filter pra-ajudikasi berbasis kesepakatan dengan kontrol Hakim, lalu Pasal 204–205 berperan sebagai filter awal sidang yang menguji pemahaman terdakwa, membuka peluang pemulihan tertentu, dan menguji validitas pengakuan untuk mengarahkan perkara ke acara pemeriksaan singkat, sementara Pasal 234 berperan sebagai filter pada momen pembacaan dakwaan bagi perkara berancaman tertentu dengan pembatasan pemidanaan. Desain berlapis ini memungkinkan diferensiasi penanganan perkara: perkara yang kooperatif dan memenuhi prasyarat dapat diproses lebih cepat, sementara perkara yang membutuhkan pembuktian penuh tetap menjalani prosedur pembuktian yang komprehensif.

Implikasi yuridisnya cukup nyata. Kekeliruan membaca Pasal 78 sebagai substitusi pembuktian tanpa kontrol yudisial berpotensi mengabaikan syarat persetujuan hakim dan syarat dukungan alat bukti. Sebaliknya, mengabaikan Pasal 205 dan Pasal 234 ketika syaratnya terpenuhi berpotensi memboroskan sumber daya peradilan pada perkara yang tidak disengketakan, tanpa menambah kualitas perlindungan hak. Karena itu, kapasitas aparatur peradilan diuji pada kemampuan menempatkan setiap bentuk pengakuan pada “laci” prosedural yang tepat, yakni kapan pengakuan berfungsi sebagai dasar kesepakatan, kapan ia menjadi trigger acara singkat, dan kapan ia tetap harus diperlakukan sebagai keterangan yang memerlukan dukungan alat bukti lain.

Berdasarkan uraian tersebut, perbedaan fundamental antara Pasal 78, Pasal 204 - 205, dan Pasal 234 terletak pada fungsi, tahapan, dan filosofi dasar bekerjanya pengakuan. Pasal 78 menempatkan pengakuan sebagai instrumen resolusi dini berbasis kesepakatan yang diawasi hakim dan disyaratkan dukungan evidensial minimal. Pasal 204 - 205 menempatkan pengakuan sebagai pemicu penyederhanaan pemeriksaan setelah diuji validitas proseduralnya di forum sidang. Pasal 234 menempatkan pengakuan sebagai pemicu pelimpahan ke pemeriksaan singkat pada momen pembacaan dakwaan dengan pagar pemberitahuan hak, ruang penolakan hakim, dan pembatasan pemidanaan. Pemahaman presisi atas distingsi ini menjadi kunci agar sistem peradilan pidana baru berjalan efektif, efisien, dan tetap menghormati hak asasi manusia. (gp/ldr)

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP


tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…