Melanjutkan diskursus mengenai reformasi hukum acara
pidana pasca pengundangan UU Nomor 20 Tahun 2025, pembacaan normatif atas
mekanisme pengakuan perlu diturunkan secara disiplin ke ranah aplikatif.
Undang-undang ini menyediakan beberapa jalur penyelesaian perkara berbasis
pengakuan, tetapi tiap jalur bekerja pada prasyarat, momen prosedural, aktor
pengendali, serta konsekuensi yuridis yang berbeda.
Karena
itu, persoalan praktisnya bukan semata apakah terdakwa “mengaku”, melainkan
pada kerangka pasal mana pengakuan itu dinilai, untuk tujuan apa pengakuan itu
dipakai, dan syarat verifikasi apa yang wajib dipenuhi sebelum pengakuan
menimbulkan akibat hukum.
Isu hukum
utama pada tataran operasional berpusat pada perbedaan standard of review
dan beban pembuktian di hadapan hakim. Hakim perlu membedakan kapan menguji
integritas proses terbentuknya pengakuan, seperti voluntariness,
pendampingan penasihat hukum, pemahaman hak, serta transparansi konsekuensi; kapan
menilai kelayakan beralih ke acara pemeriksaan singkat; dan kapan menilai
kekuatan pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa. Kekeliruan kategorisasi
dapat memicu inkonsistensi praktik, menunda penyelesaian perkara, atau
menurunkan kualitas perlindungan hak tersangka dan terdakwa.
Baca Juga: Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
Pertama,
rezim Pasal 78, yang berkaitan dengan Pengakuan Bersalah atau plea bargain,
bekerja pada fase pra ajudikasi tetapi diuji melalui sidang tertentu sebelum
pemeriksaan pokok perkara dimulai. Rezim ini mensyaratkan keadaan tertentu,
misalnya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana
berada pada batas ancaman tertentu, dan terdapat orientasi pemulihan seperti
pembayaran ganti rugi atau restitusi bila relevan.
Secara
prosedural, Penuntut Umum menanyakan posisi terdakwa dengan pendampingan
penasihat hukum. Jika terdakwa mengaku bersalah, pengakuan dituangkan dalam
berita acara dan dilanjutkan dengan perjanjian tertulis antara Penuntut Umum
dan terdakwa yang memerlukan persetujuan hakim.
Dalam
sidang tertentu tersebut, fungsi hakim terutama sebagai penjaga gerbang
legalitas dan kepatutan, bukan sebagai pemeriksa rinci fakta sebagaimana acara
pemeriksaan biasa. Hakim memverifikasi bahwa pengakuan diberikan tanpa paksaan,
terdakwa memahami konsekuensi pengabaian hak tertentu, dan kesepakatan
dirumuskan secara transparan serta dapat ditelusuri. Hakim juga memastikan
adanya dasar evidensial minimal yang memadai dan menilai apakah rumusan sanksi
yang disepakati berada dalam koridor proporsionalitas. Apabila hakim menerima,
perkara dilanjutkan melalui acara pemeriksaan singkat dan putusan mengikuti
koridor kesepakatan. Apabila hakim menolak, perkara kembali ke jalur acara
pemeriksaan biasa. Titik tekan aplikatifnya adalah pengujian integritas proses,
bukan penggantian fungsi pembuktian secara menyeluruh.
Kedua,
Pasal 204 dan Pasal 205 mengatur dinamika awal persidangan ketika perkara telah
berada di ruang sidang. Pasal 204 menempatkan hakim sebagai pengarah proses,
yakni menegaskan identitas terdakwa, mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan
jalannya persidangan, meminta Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, lalu
menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan. Jika terdakwa belum mengerti,
Penuntut Umum wajib memberikan penjelasan yang diperlukan agar tidak ada
pengakuan yang lahir dari mispersepsi. Pada jenis perkara tertentu, Pasal 204
juga membuka ruang upaya kesepakatan perdamaian dengan korban dalam batas yang
ditentukan undang-undang, dan apabila tercapai, perdamaian dibuktikan dengan
surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak serta diketahui hakim.
Jika
perdamaian tidak tercapai, Pasal 205 memusatkan perhatian pada sikap terdakwa
terhadap dakwaan. Hakim menanyakan apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan
yang dibacakan Penuntut Umum. Jika bersedia, hakim tidak boleh menerima pengakuan
secara otomatis. Hakim wajib melakukan inquiry
untuk menilai kualitas pengakuan dengan mempertimbangkan indikator perlindungan
hak, antara lain pendampingan advokat, pemberitahuan hak termasuk hak untuk
tetap diam, kesempatan memahami dakwaan, serta ketiadaan tekanan, paksaan, atau
perlakuan yang merusak kebebasan kehendak. Jika setelah pemeriksaan tersebut
hakim memperoleh keyakinan, hakim menyatakan perkara diperiksa menurut acara
pemeriksaan singkat. Dengan demikian, efisiensi dicapai melalui penyederhanaan
lintasan pembuktian di dalam sidang, namun tetap berbasis kontrol yudisial atas
kesukarelaan dan pemahaman terdakwa.
Ketiga,
Pasal 234 menyediakan mekanisme pengakuan yang terkait langsung dengan momen
pembacaan dakwaan dan dibatasi oleh ambang ancaman pidana. Ketika Penuntut Umum
membacakan surat dakwaan dan terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan
serta mengaku bersalah untuk tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih
dari 7 tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara
pemeriksaan singkat. Pengakuan dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani terdakwa dan Penuntut Umum. Pada jalur ini, hakim wajib
memberitahukan hak yang dilepaskan, memberitahukan lamanya pidana yang mungkin
dikenakan, serta menanyakan apakah pengakuan diberikan secara sukarela. Hakim
juga diberi ruang untuk menolak pengakuan apabila terdapat keraguan yang wajar
atas kebenaran atau kualitas pengakuan, serta terdapat pembatasan pemidanaan
yang menahan putusan agar tidak melebihi fraksi tertentu dari maksimum ancaman
pidana.
Keempat,
untuk mencegah percampuran konsep, perlu ditegaskan pembedaan antara 3 jalur di
atas dengan rezim pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa. Dalam pembuktian,
keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti, tetapi sifatnya terbatas,
yakni keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan
tidak cukup berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan, harus disertai alat
bukti sah lainnya. Konsekuensinya, apabila perkara berjalan dengan acara pemeriksaan
biasa, setiap pengakuan yang muncul di persidangan harus diperlakukan sebagai
bagian dari mosaik pembuktian, diuji konsistensinya, dan dinilai bersama alat
bukti lain, bukan diperlakukan sebagai pemutus perkara secara seketika.
Dari
perspektif tata kelola persidangan, pemisahan fungsi tersebut berdampak pada
manajemen risiko bias. Informasi yang muncul dalam proses negosiasi atau
verifikasi pengakuan, terutama ketika pengakuan ditolak atau dinyatakan tidak
memenuhi syarat, perlu ditangani secara hati-hati agar tidak berubah menjadi
dasar asumsi faktual dalam pembuktian acara biasa. Praktik baik yang selaras
dengan asas imparsialitas dapat berupa pencatatan alasan penerimaan atau
penolakan secara jelas, pelaksanaan colloquy yang memadai untuk
memastikan pemahaman terdakwa, dan penegasan bahwa putusan acara biasa tetap
didasarkan pada alat bukti yang diajukan dan diuji di persidangan.
Sebagai
penutup, UU 20/2025 membangun ekosistem peradilan hibrida yang menuntut
ketelitian tinggi dalam memilih jalur proses pada momentum yang tepat. Pasal 78
menekankan pengujian kesepakatan Pengakuan Bersalah dalam sidang tertentu
sebelum pokok perkara; Pasal 204 sampai Pasal 205 mengatur keputusan prosedural
di awal persidangan dengan inquiry atas voluntariness sebelum beralih
ke acara pemeriksaan singkat, dan Pasal 234 menyediakan jalur pengakuan pada
saat pembacaan dakwaan dengan prasyarat ancaman pidana serta pembatasan
pemidanaan. Keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada bunyi pasal,
melainkan pada kedisiplinan metodologis para penegak hukum dalam menerapkan
standar pemeriksaan yang tepat, pada fase yang tepat, dengan orientasi yang
konsisten pada perlindungan hak dan kualitas pembuktian.
Dalam
implementasi, tanggung jawab para aktor perlu dipetakan secara proporsional.
Penuntut Umum berkewajiban memastikan berkas yang diajukan mencerminkan proses
yang akuntabel, termasuk dokumentasi pendampingan penasihat hukum,
pemberitahuan hak, serta alasan pemilihan jalur.
Penasihat
hukum, di sisi lain, tidak hanya hadir secara formal, melainkan harus melakukan
konsultasi yang efektif agar terdakwa mengambil keputusan secara sadar dan tidak
tergesa-gesa. Hakim memerlukan teknik pemeriksaan lisan yang terstruktur,
misalnya meminta terdakwa mengulang dengan kata-katanya sendiri apa yang
dipahami mengenai dakwaan, hak yang dilepaskan, dan kisaran pidana yang mungkin
dijatuhkan.
Pencatatan dalam berita acara sidang menjadi
instrumen kontrol, karena memudahkan uji keberlakuan syarat-syarat pengakuan
pada tingkat berikutnya. Pengelolaan perkara yang baik juga menuntut pemisahan
tegas antara evaluasi kesepakatan dan evaluasi pembuktian, sehingga efisiensi
prosedural tetap berjalan tanpa mengaburkan prinsip pembuktian yang sah. Dengan
demikian, legitimasi putusan lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada publik
luas. (gp/ldr)
Part 1 dapat dibaca melalui link https://dandapala.com/article/detail/part-1-plea-bargain-dekonstruksi-paradigma-berbasis-kesepakatan-prosedural-pembuktian
Baca Juga: Part 1. Plea Bargain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI