Cari Berita

Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Dr. Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-30 10:25:59
Dok. Penulis.

Melanjutkan diskursus mengenai reformasi hukum acara pidana pasca pengundangan UU Nomor 20 Tahun 2025, pembacaan normatif atas mekanisme pengakuan perlu diturunkan secara disiplin ke ranah aplikatif. Undang-undang ini menyediakan beberapa jalur penyelesaian perkara berbasis pengakuan, tetapi tiap jalur bekerja pada prasyarat, momen prosedural, aktor pengendali, serta konsekuensi yuridis yang berbeda.

Karena itu, persoalan praktisnya bukan semata apakah terdakwa “mengaku”, melainkan pada kerangka pasal mana pengakuan itu dinilai, untuk tujuan apa pengakuan itu dipakai, dan syarat verifikasi apa yang wajib dipenuhi sebelum pengakuan menimbulkan akibat hukum.

Isu hukum utama pada tataran operasional berpusat pada perbedaan standard of review dan beban pembuktian di hadapan hakim. Hakim perlu membedakan kapan menguji integritas proses terbentuknya pengakuan, seperti voluntariness, pendampingan penasihat hukum, pemahaman hak, serta transparansi konsekuensi; kapan menilai kelayakan beralih ke acara pemeriksaan singkat; dan kapan menilai kekuatan pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa. Kekeliruan kategorisasi dapat memicu inkonsistensi praktik, menunda penyelesaian perkara, atau menurunkan kualitas perlindungan hak tersangka dan terdakwa.

Baca Juga: Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Pertama, rezim Pasal 78, yang berkaitan dengan Pengakuan Bersalah atau plea bargain, bekerja pada fase pra ajudikasi tetapi diuji melalui sidang tertentu sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Rezim ini mensyaratkan keadaan tertentu, misalnya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana berada pada batas ancaman tertentu, dan terdapat orientasi pemulihan seperti pembayaran ganti rugi atau restitusi bila relevan.

Secara prosedural, Penuntut Umum menanyakan posisi terdakwa dengan pendampingan penasihat hukum. Jika terdakwa mengaku bersalah, pengakuan dituangkan dalam berita acara dan dilanjutkan dengan perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan terdakwa yang memerlukan persetujuan hakim.

Dalam sidang tertentu tersebut, fungsi hakim terutama sebagai penjaga gerbang legalitas dan kepatutan, bukan sebagai pemeriksa rinci fakta sebagaimana acara pemeriksaan biasa. Hakim memverifikasi bahwa pengakuan diberikan tanpa paksaan, terdakwa memahami konsekuensi pengabaian hak tertentu, dan kesepakatan dirumuskan secara transparan serta dapat ditelusuri. Hakim juga memastikan adanya dasar evidensial minimal yang memadai dan menilai apakah rumusan sanksi yang disepakati berada dalam koridor proporsionalitas. Apabila hakim menerima, perkara dilanjutkan melalui acara pemeriksaan singkat dan putusan mengikuti koridor kesepakatan. Apabila hakim menolak, perkara kembali ke jalur acara pemeriksaan biasa. Titik tekan aplikatifnya adalah pengujian integritas proses, bukan penggantian fungsi pembuktian secara menyeluruh.

Kedua, Pasal 204 dan Pasal 205 mengatur dinamika awal persidangan ketika perkara telah berada di ruang sidang. Pasal 204 menempatkan hakim sebagai pengarah proses, yakni menegaskan identitas terdakwa, mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan jalannya persidangan, meminta Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, lalu menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan. Jika terdakwa belum mengerti, Penuntut Umum wajib memberikan penjelasan yang diperlukan agar tidak ada pengakuan yang lahir dari mispersepsi. Pada jenis perkara tertentu, Pasal 204 juga membuka ruang upaya kesepakatan perdamaian dengan korban dalam batas yang ditentukan undang-undang, dan apabila tercapai, perdamaian dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak serta diketahui hakim.

Jika perdamaian tidak tercapai, Pasal 205 memusatkan perhatian pada sikap terdakwa terhadap dakwaan. Hakim menanyakan apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum. Jika bersedia, hakim tidak boleh menerima pengakuan secara otomatis. Hakim wajib melakukan inquiry untuk menilai kualitas pengakuan dengan mempertimbangkan indikator perlindungan hak, antara lain pendampingan advokat, pemberitahuan hak termasuk hak untuk tetap diam, kesempatan memahami dakwaan, serta ketiadaan tekanan, paksaan, atau perlakuan yang merusak kebebasan kehendak. Jika setelah pemeriksaan tersebut hakim memperoleh keyakinan, hakim menyatakan perkara diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat. Dengan demikian, efisiensi dicapai melalui penyederhanaan lintasan pembuktian di dalam sidang, namun tetap berbasis kontrol yudisial atas kesukarelaan dan pemahaman terdakwa.

Ketiga, Pasal 234 menyediakan mekanisme pengakuan yang terkait langsung dengan momen pembacaan dakwaan dan dibatasi oleh ambang ancaman pidana. Ketika Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dan terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan serta mengaku bersalah untuk tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan Penuntut Umum. Pada jalur ini, hakim wajib memberitahukan hak yang dilepaskan, memberitahukan lamanya pidana yang mungkin dikenakan, serta menanyakan apakah pengakuan diberikan secara sukarela. Hakim juga diberi ruang untuk menolak pengakuan apabila terdapat keraguan yang wajar atas kebenaran atau kualitas pengakuan, serta terdapat pembatasan pemidanaan yang menahan putusan agar tidak melebihi fraksi tertentu dari maksimum ancaman pidana.

Keempat, untuk mencegah percampuran konsep, perlu ditegaskan pembedaan antara 3 jalur di atas dengan rezim pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa. Dalam pembuktian, keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti, tetapi sifatnya terbatas, yakni keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan tidak cukup berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan, harus disertai alat bukti sah lainnya. Konsekuensinya, apabila perkara berjalan dengan acara pemeriksaan biasa, setiap pengakuan yang muncul di persidangan harus diperlakukan sebagai bagian dari mosaik pembuktian, diuji konsistensinya, dan dinilai bersama alat bukti lain, bukan diperlakukan sebagai pemutus perkara secara seketika.

Dari perspektif tata kelola persidangan, pemisahan fungsi tersebut berdampak pada manajemen risiko bias. Informasi yang muncul dalam proses negosiasi atau verifikasi pengakuan, terutama ketika pengakuan ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, perlu ditangani secara hati-hati agar tidak berubah menjadi dasar asumsi faktual dalam pembuktian acara biasa. Praktik baik yang selaras dengan asas imparsialitas dapat berupa pencatatan alasan penerimaan atau penolakan secara jelas, pelaksanaan colloquy yang memadai untuk memastikan pemahaman terdakwa, dan penegasan bahwa putusan acara biasa tetap didasarkan pada alat bukti yang diajukan dan diuji di persidangan.

Sebagai penutup, UU 20/2025 membangun ekosistem peradilan hibrida yang menuntut ketelitian tinggi dalam memilih jalur proses pada momentum yang tepat. Pasal 78 menekankan pengujian kesepakatan Pengakuan Bersalah dalam sidang tertentu sebelum pokok perkara; Pasal 204 sampai Pasal 205 mengatur keputusan prosedural di awal persidangan dengan inquiry atas voluntariness sebelum beralih ke acara pemeriksaan singkat, dan Pasal 234 menyediakan jalur pengakuan pada saat pembacaan dakwaan dengan prasyarat ancaman pidana serta pembatasan pemidanaan. Keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada bunyi pasal, melainkan pada kedisiplinan metodologis para penegak hukum dalam menerapkan standar pemeriksaan yang tepat, pada fase yang tepat, dengan orientasi yang konsisten pada perlindungan hak dan kualitas pembuktian.

Dalam implementasi, tanggung jawab para aktor perlu dipetakan secara proporsional. Penuntut Umum berkewajiban memastikan berkas yang diajukan mencerminkan proses yang akuntabel, termasuk dokumentasi pendampingan penasihat hukum, pemberitahuan hak, serta alasan pemilihan jalur.

Penasihat hukum, di sisi lain, tidak hanya hadir secara formal, melainkan harus melakukan konsultasi yang efektif agar terdakwa mengambil keputusan secara sadar dan tidak tergesa-gesa. Hakim memerlukan teknik pemeriksaan lisan yang terstruktur, misalnya meminta terdakwa mengulang dengan kata-katanya sendiri apa yang dipahami mengenai dakwaan, hak yang dilepaskan, dan kisaran pidana yang mungkin dijatuhkan.

Pencatatan dalam berita acara sidang menjadi instrumen kontrol, karena memudahkan uji keberlakuan syarat-syarat pengakuan pada tingkat berikutnya. Pengelolaan perkara yang baik juga menuntut pemisahan tegas antara evaluasi kesepakatan dan evaluasi pembuktian, sehingga efisiensi prosedural tetap berjalan tanpa mengaburkan prinsip pembuktian yang sah. Dengan demikian, legitimasi putusan lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada publik luas. (gp/ldr)

Part 1 dapat dibaca melalui link 
https://dandapala.com/article/detail/part-1-plea-bargain-dekonstruksi-paradigma-berbasis-kesepakatan-prosedural-pembuktian

Baca Juga: Part 1. Plea Bargain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian


tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…