Pembaharuan hukum acara pidana melalui KUHAP baru merupakan langkah strategis negara dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan tuntutan zaman. Di dalamnya terkandung kehendak untuk memperkuat peran hakim sebagai pengendali persidangan, memperluas spektrum putusan, serta mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Namun,
setiap pembaruan hukum yang bersifat mendasar selalu membawa konsekuensi
interpretatif yang menuntut kehati-hatian, terutama ketika menyentuh
prinsip-prinsip fundamental hukum pidana.
Salah
satu isu yang mengemuka adalah perumusan Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru yang
menyatakan bahwa “dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di
sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan
meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.”
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Rumusan
ini secara eksplisit tidak lagi menyebut frasa dua alat bukti sebagaimana
dikenal dalam Pasal 183 KUHAP lama. Ketiadaan tersebut menimbulkan pertanyaan
konseptual yang tidak sederhana: apakah pembentuk undang-undang bermaksud
menggeser standar pembuktian pidana, ataukah sekadar menyederhanakan redaksi
tanpa mengubah substansi prinsip yang telah lama dianut?
Pertanyaan
ini menjadi penting karena standar pembuktian dalam perkara pidana bukanlah
persoalan teknis semata, melainkan menyangkut legitimasi negara dalam
menggunakan kewenangannya yang paling intrusif terhadap warga negara. Setiap
putusan pemidanaan pada hakikatnya adalah pembatasan hak asasi, sehingga
standar pembuktiannya harus dibaca secara ketat, sistematis, dan selaras dengan
keseluruhan bangunan hukum acara pidana.
Pasal
244 ayat (1) dalam Kerangka Sistemik KUHAP Baru
Ketentuan
Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru tidak dapat ditafsirkan secara terisolasi. Ia
harus ditempatkan dalam kerangka sistemik KUHAP baru secara keseluruhan.
Pendekatan ini menjadi penting untuk memahami bahwa absennya frasa dua alat
bukti bukanlah penghapusan prinsip, melainkan perubahan teknik perumusan norma
yang mengandalkan konsistensi internal antar ketentuan.
Pasal
1 angka 18 KUHAP baru mendefinisikan Putusan Pengadilan sebagai pernyataan
Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan
pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan
pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan.
Definisi
ini menegaskan ragam putusan yang tersedia bagi hakim, namun tidak dimaksudkan
untuk mengatur standar pembuktian. Standar tersebut justru dibangun melalui
norma-norma lain yang mengatur proses, status subjek hukum, dan kewajiban
pertimbangan.
Hal
ini ditegaskan dalam Pasal 250 ayat (1) huruf d KUHAP baru yang mewajibkan
setiap putusan memuat pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap
mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari
pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa.
Kewajiban
ini menunjukkan bahwa alat bukti merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dari
keyakinan hakim. Putusan pidana tidak cukup hanya benar secara moral, tetapi
harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis melalui argumentasi berbasis
alat bukti.
Konstruksi
dua alat bukti justru ditegaskan secara eksplisit dalam pengaturan mengenai
status subjek hukum. Pasal 1 angka 21 KUHAP baru menyatakan bahwa Tersangka
adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Ketentuan
ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 31 mengenai Penetapan Tersangka dan
Pasal 1 angka 32 mengenai Penangkapan, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti
untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Frasa “untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan” tidak dapat dipahami sebagai
tambahan redaksional semata. Ia menunjukkan kesinambungan standar pembuktian
sejak tahap awal hingga perkara diperiksa oleh hakim. Dua alat bukti disiapkan
bukan hanya untuk melegitimasi tindakan penyidik, tetapi untuk diuji secara
terbuka dan dinilai secara independen oleh hakim dalam persidangan.
Penguatan
atas konstruksi ini juga tampak dalam Pasal 78 ayat (12) KUHAP baru yang
menyatakan bahwa dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan
Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim
memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. Ketentuan
ini menegaskan bahwa bahkan dalam perkara yang berbasis kesepakatan sekalipun,
dua alat bukti tetap diposisikan sebagai prasyarat objektif bagi lahirnya
keyakinan hakim.
Dalam
sistem pembuktian pidana, keyakinan hakim bukanlah keyakinan yang lahir dalam
ruang hampa. Sistem negative wettelijk bewijs menempatkan keyakinan
hakim sebagai hasil akhir dari proses penilaian alat bukti yang sah menurut
undang-undang. Dengan demikian, keyakinan hakim tidak berdiri sendiri,
melainkan selalu terikat pada kerangka objektif yang dapat diuji secara
rasional dan terbuka.
Dua
alat bukti dalam konteks ini bukan sekadar angka minimal, melainkan
representasi kehati-hatian negara dalam menjatuhkan pidana. Ia berfungsi sebagai
batas objektif agar kewenangan memidana tidak bergeser menjadi kewenangan yang
arbitrer. Keyakinan hakim yang tidak ditopang oleh struktur pembuktian yang
memadai berpotensi mengaburkan perbedaan antara penilaian yudisial dan
penilaian subjektif semata.
Lebih
jauh, dalam perspektif kelembagaan peradilan, standar dua alat bukti juga
berfungsi menjaga marwah putusan pengadilan. Putusan pidana tidak hanya
berbicara kepada para pihak, tetapi juga kepada publik dan sejarah hukum.
Oleh
karena itu, keyakinan hakim harus dapat ditelusuri asal-usulnya melalui
pertimbangan yang transparan, logis, dan berbasis alat bukti yang memadai. Di
sinilah dua alat bukti bekerja sebagai jangkar objektivitas, yang memastikan
bahwa putusan pidana lahir dari proses yang adil, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara institusional.
Membaca
Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru sebagai legitimasi pemidanaan berdasarkan satu
alat bukti justru akan bertentangan dengan keseluruhan logika KUHAP baru itu
sendiri. Keyakinan hakim yang dimaksud dalam pasal tersebut harus dipahami
sebagai keyakinan yang lahir dari proses pembuktian yang utuh, bukan keyakinan
yang dilepaskan dari batas objektif yang telah ditanamkan secara sistemik dalam
undang-undang.
Penutup
Absennya
frasa dua alat bukti dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru tidak dapat dimaknai
sebagai perubahan paradigma pembuktian pidana. Ketentuan tersebut harus
dipahami sebagai bagian dari satu bangunan hukum acara pidana yang tetap
menempatkan dua alat bukti sebagai prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan
hakim. Tafsir sistemik inilah yang menjaga kesinambungan antara pembaruan hukum
dan prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi peradilan pidana.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Dalam
konteks pembinaan peradilan, keseragaman pemahaman atas ketentuan ini menjadi penting
agar modernisasi KUHAP tidak melahirkan disparitas penerapan hukum yang
berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Pada titik inilah peran Mahkamah Agung menjadi sentral, tidak hanya sebagai penjaga kesatuan hukum, tetapi juga sebagai penafsir terakhir yang memastikan bahwa pembaruan hukum tetap berjalan seiring dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI