Cari Berita

Menelaah Absennya Ketentuan Dua Alat Bukti Dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru

Dr. Riki Perdana Raya Waruwu-Wakil Ketua PN Karawang - Dandapala Contributor 2026-01-23 08:45:11
Dok. Penulis.

Pembaharuan hukum acara pidana melalui KUHAP baru merupakan langkah strategis negara dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan tuntutan zaman. Di dalamnya terkandung kehendak untuk memperkuat peran hakim sebagai pengendali persidangan, memperluas spektrum putusan, serta mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Namun, setiap pembaruan hukum yang bersifat mendasar selalu membawa konsekuensi interpretatif yang menuntut kehati-hatian, terutama ketika menyentuh prinsip-prinsip fundamental hukum pidana.

Salah satu isu yang mengemuka adalah perumusan Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru yang menyatakan bahwa “dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.”

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Rumusan ini secara eksplisit tidak lagi menyebut frasa dua alat bukti sebagaimana dikenal dalam Pasal 183 KUHAP lama. Ketiadaan tersebut menimbulkan pertanyaan konseptual yang tidak sederhana: apakah pembentuk undang-undang bermaksud menggeser standar pembuktian pidana, ataukah sekadar menyederhanakan redaksi tanpa mengubah substansi prinsip yang telah lama dianut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena standar pembuktian dalam perkara pidana bukanlah persoalan teknis semata, melainkan menyangkut legitimasi negara dalam menggunakan kewenangannya yang paling intrusif terhadap warga negara. Setiap putusan pemidanaan pada hakikatnya adalah pembatasan hak asasi, sehingga standar pembuktiannya harus dibaca secara ketat, sistematis, dan selaras dengan keseluruhan bangunan hukum acara pidana.

Pasal 244 ayat (1) dalam Kerangka Sistemik KUHAP Baru

Ketentuan Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru tidak dapat ditafsirkan secara terisolasi. Ia harus ditempatkan dalam kerangka sistemik KUHAP baru secara keseluruhan. Pendekatan ini menjadi penting untuk memahami bahwa absennya frasa dua alat bukti bukanlah penghapusan prinsip, melainkan perubahan teknik perumusan norma yang mengandalkan konsistensi internal antar ketentuan.

Pasal 1 angka 18 KUHAP baru mendefinisikan Putusan Pengadilan sebagai pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan.

Definisi ini menegaskan ragam putusan yang tersedia bagi hakim, namun tidak dimaksudkan untuk mengatur standar pembuktian. Standar tersebut justru dibangun melalui norma-norma lain yang mengatur proses, status subjek hukum, dan kewajiban pertimbangan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 250 ayat (1) huruf d KUHAP baru yang mewajibkan setiap putusan memuat pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa.

Kewajiban ini menunjukkan bahwa alat bukti merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dari keyakinan hakim. Putusan pidana tidak cukup hanya benar secara moral, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis melalui argumentasi berbasis alat bukti.

Konstruksi dua alat bukti justru ditegaskan secara eksplisit dalam pengaturan mengenai status subjek hukum. Pasal 1 angka 21 KUHAP baru menyatakan bahwa Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 31 mengenai Penetapan Tersangka dan Pasal 1 angka 32 mengenai Penangkapan, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Frasa “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan” tidak dapat dipahami sebagai tambahan redaksional semata. Ia menunjukkan kesinambungan standar pembuktian sejak tahap awal hingga perkara diperiksa oleh hakim. Dua alat bukti disiapkan bukan hanya untuk melegitimasi tindakan penyidik, tetapi untuk diuji secara terbuka dan dinilai secara independen oleh hakim dalam persidangan.

Penguatan atas konstruksi ini juga tampak dalam Pasal 78 ayat (12) KUHAP baru yang menyatakan bahwa dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. Ketentuan ini menegaskan bahwa bahkan dalam perkara yang berbasis kesepakatan sekalipun, dua alat bukti tetap diposisikan sebagai prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim.

Dalam sistem pembuktian pidana, keyakinan hakim bukanlah keyakinan yang lahir dalam ruang hampa. Sistem negative wettelijk bewijs menempatkan keyakinan hakim sebagai hasil akhir dari proses penilaian alat bukti yang sah menurut undang-undang. Dengan demikian, keyakinan hakim tidak berdiri sendiri, melainkan selalu terikat pada kerangka objektif yang dapat diuji secara rasional dan terbuka.

Dua alat bukti dalam konteks ini bukan sekadar angka minimal, melainkan representasi kehati-hatian negara dalam menjatuhkan pidana. Ia berfungsi sebagai batas objektif agar kewenangan memidana tidak bergeser menjadi kewenangan yang arbitrer. Keyakinan hakim yang tidak ditopang oleh struktur pembuktian yang memadai berpotensi mengaburkan perbedaan antara penilaian yudisial dan penilaian subjektif semata.

Lebih jauh, dalam perspektif kelembagaan peradilan, standar dua alat bukti juga berfungsi menjaga marwah putusan pengadilan. Putusan pidana tidak hanya berbicara kepada para pihak, tetapi juga kepada publik dan sejarah hukum.

Oleh karena itu, keyakinan hakim harus dapat ditelusuri asal-usulnya melalui pertimbangan yang transparan, logis, dan berbasis alat bukti yang memadai. Di sinilah dua alat bukti bekerja sebagai jangkar objektivitas, yang memastikan bahwa putusan pidana lahir dari proses yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

Membaca Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru sebagai legitimasi pemidanaan berdasarkan satu alat bukti justru akan bertentangan dengan keseluruhan logika KUHAP baru itu sendiri. Keyakinan hakim yang dimaksud dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai keyakinan yang lahir dari proses pembuktian yang utuh, bukan keyakinan yang dilepaskan dari batas objektif yang telah ditanamkan secara sistemik dalam undang-undang.

Penutup

Absennya frasa dua alat bukti dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru tidak dapat dimaknai sebagai perubahan paradigma pembuktian pidana. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari satu bangunan hukum acara pidana yang tetap menempatkan dua alat bukti sebagai prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim. Tafsir sistemik inilah yang menjaga kesinambungan antara pembaruan hukum dan prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi peradilan pidana.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Dalam konteks pembinaan peradilan, keseragaman pemahaman atas ketentuan ini menjadi penting agar modernisasi KUHAP tidak melahirkan disparitas penerapan hukum yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Pada titik inilah peran Mahkamah Agung menjadi sentral, tidak hanya sebagai penjaga kesatuan hukum, tetapi juga sebagai penafsir terakhir yang memastikan bahwa pembaruan hukum tetap berjalan seiring dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…