Integritas dan moralitas merupakan dua pilar utama dalam
menjaga marwah lembaga peradilan. Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua
Pengadilan Negeri bukan hanya seorang pejabat struktural, melainkan pemimpin
moral dan role model bagi hakim serta seluruh aparatur pengadilan.
Ia bukan sekadar administrator perkara atau penanggung
jawab manajemen pengadilan, tetapi nahkoda yang mengarahkan kapal peradilan
agar tetap berada pada jalur yang benar menuju tujuan besar Mahkamah Agung
Republik Indonesia, yaitu terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
Dalam perspektif kepemimpinan peradilan, integritas tidak
cukup dimaknai sebagai tidak menerima suap atau tidak melakukan pelanggaran
etik dalam perkara. Integritas harus dimaknai lebih luas sebagai kesesuaian
antara kata, perbuatan, dan nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Percepat Implementasi Manajemen Talenta: PN Karawang Jadi Pilot Project Aplikasi Mata360
Di sinilah moralitas menjadi pasangan yang tidak dapat
dipisahkan dari integritas. Seorang pimpinan pengadilan boleh saja bersih
secara administratif dan yudisial, tetapi jika gaya hidupnya berlebihan,
perilakunya tidak mencerminkan keteladanan, atau bahkan terjerat perilaku
tercela seperti judi, perselingkuhan, atau penyalahgunaan jabatan, maka secara
moral ia telah kehilangan legitimasi sebagai pemimpin.
Tantangan dunia peradilan saat ini memang berubah. Jika
dahulu isu utama adalah kesejahteraan hakim, maka setelah adanya peningkatan
kesejahteraan hakim, tantangan bergeser bukan hanya pada integritas, tetapi
juga pada moralitas dan gaya hidup.
Godaan bukan lagi sekadar suap perkara, tetapi juga gaya
hidup hedon, pergaulan yang tidak pantas, hingga perilaku yang merusak
kehormatan profesi hakim. Dalam konteks ini, pimpinan pengadilan memegang peran
yang sangat penting sebagai teladan.
Budaya organisasi di pengadilan seringkali mengikuti
karakter pemimpinnya. Jika ketuanya disiplin, sederhana, dan berintegritas,
maka budaya kerja pengadilan akan ikut terbentuk demikian. Namun jika ketuanya
justru menunjukkan perilaku yang tidak patut, maka perlahan standar moral
organisasi akan ikut turun.
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa
hakim harus memelihara integritas, kecerdasan moral, dan perilaku yang berbudi
pekerti luhur baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,
karena perilaku hakim sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap
pengadilan.
Oleh karena itu, pimpinan pengadilan harus menjadi orang
pertama yang menjaga kehormatan lembaga peradilan melalui perilaku dan gaya
hidupnya.
Ketua Pengadilan Negeri dapat dianalogikan sebagai nahkoda
kapal. Kapal peradilan memiliki tujuan yang jelas sebagaimana tertuang dalam
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, yaitu mewujudkan badan peradilan yang
agung melalui pembaruan di berbagai aspek seperti kepemimpinan, manajemen
pengadilan, sumber daya manusia, pelayanan publik, pengawasan, dan
akuntabilitas.
Nahkoda harus memastikan kapal tidak keluar dari jalur,
tidak karam karena konflik internal, tidak bocor karena praktik-praktik
menyimpang, dan tidak tersesat karena kehilangan arah moral.
Peran Ketua Pengadilan dalam mewujudkan Cetak Biru
Pembaruan Peradilan sangat strategis. Cetak biru tersebut menempatkan
kepemimpinan dan manajemen pengadilan sebagai salah satu area utama dalam
mewujudkan pengadilan yang unggul. Artinya, keberhasilan pembaruan peradilan
sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan di tingkat pengadilan.
Ketua Pengadilan harus mampu membangun budaya integritas,
meningkatkan kompetensi hakim dan aparatur, memastikan pelayanan publik
berjalan baik, serta membangun sistem pengawasan yang efektif. Tanpa
kepemimpinan yang berintegritas dan bermoral, seluruh program pembaruan
peradilan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.
Dalam konteks inilah program-program Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum menjadi sangat penting, termasuk pengembangan sistem
manajemen talenta dan pengawasan berbasis teknologi seperti aplikasi Mata360.
Aplikasi Mata360 bukan sekadar alat penilaian kinerja,
tetapi merupakan instrumen untuk menilai secara menyeluruh seorang pimpinan
pengadilan dari berbagai sudut pandang, baik dari atasan, rekan sejawat, maupun
bawahan.
Sistem ini sangat penting karena kepemimpinan tidak bisa
dinilai hanya dari laporan administrasi atau angka penyelesaian perkara, tetapi
juga dari integritas, moralitas, kepemimpinan, dan keteladanan.
Melalui sistem penilaian 360 derajat, seorang Ketua
Pengadilan tidak hanya dinilai dari atas, tetapi juga dari bawah dan dari
samping. Hal ini menciptakan mekanisme saling mengawasi, tidak hanya hakim
diawasi oleh ketua, tetapi ketua juga dinilai oleh hakim dan aparatur
pengadilan.
Sistem seperti ini sangat penting untuk mencegah munculnya
pimpinan yang nir integritas dan amoral. Karena sesungguhnya seorang Ketua
Pengadilan adalah kompas moral bagi bawahannya.
Bagaimana mungkin seorang ketua menuntut hakimnya hidup
sederhana, berintegritas, dan bermoral, jika dirinya sendiri hidup berlebihan,
tidak disiplin, atau bahkan melakukan perbuatan tercela.
Oleh karena itu, ke depan, sistem pembinaan dan pengawasan
peradilan harus bergerak ke arah sistem yang lebih objektif, transparan, dan
berbasis data. Program peningkatan kompetensi teknis hakim harus berjalan
seiring dengan program penguatan integritas dan moralitas.
Pengawasan tidak hanya berbasis pelanggaran perkara, tetapi
juga berbasis perilaku, gaya hidup, kepemimpinan, dan keteladanan.
Urgensi Mata360 dalam menemukan Ketua Pengadilan yang
berintegritas dan bermoral menjadi sangat relevan dalam kerangka akselerasi
Mahkamah Agung mewujudkan pembaruan peradilan.
Reformasi peradilan tidak hanya berbicara tentang e-court,
digitalisasi, atau percepatan perkara, tetapi yang paling utama adalah
reformasi manusia peradilan itu sendiri, terutama para pemimpinnya.
Jika ingin memperbaiki pengadilan, maka perbaiki
pemimpinnya. Jika ingin memperbaiki hakim, maka perbaiki ketua pengadilannya.
Karena budaya organisasi selalu mengikuti pemimpinnya.
Ketua Pengadilan yang berintegritas akan melahirkan hakim
yang berintegritas. Ketua Pengadilan yang bermoral akan melahirkan lingkungan
pengadilan yang bermoral. Sebaliknya, Ketua Pengadilan yang bermasalah akan
menjadi sumber masalah bagi seluruh satuan kerja.
Pada akhirnya, pembaruan peradilan tidak hanya ditentukan
oleh regulasi, sistem, atau teknologi, tetapi ditentukan oleh kualitas moral
dan integritas manusia yang menjalankannya.
Baca Juga: Era Manajemen Talenta, Aplikasi Mata360 Badilum Diuji Coba
Oleh karena itu, menemukan dan menempatkan Ketua Pengadilan
yang berintegritas dan bermoral bukan sekadar urusan manajemen SDM, tetapi
merupakan kunci utama masa depan peradilan Indonesia. Karena peradilan yang
agung hanya dapat dibangun oleh pemimpin yang agung dalam integritas dan
moralitasnya. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI