Eksekusi riil adalah jenis pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) untuk memaksa pihak
yang kalah melaksanakan kewajiban tertentu sesuai isi amar putusan, yang dapat
berupa: menyerahkan objek tertentu, melakukan suatu perbuatan tertentu (contohnya
pengosongan atau pembongkaran objek), maupun tidak melakukan suatu perbuatan
(contohnya menghentikan penggalian atas tanah sengketa).[1]
Dalam prakteknya, pelaksanaan eksekusi tidak selalu dapat dilaksanakan, salah satunya dikarenakan pihak tereksekusi tidak mau melaksanakan putusan dan mempertahankan objek sengketa dengan cara menghalangi pelaksana eksekusi, mengerahkan massa untuk demonstrasi, maupun melakukan perlawanan terhadap pelaksana eksekusi.[2]
Hal tersebut
masih terjadi padahal berdasarkan Pasal 1033 Rv mengatur pelaksanaan eksekusi dilaksanakan
“secara paksa” dengan dorongan kekuatan umum[3], dalam hal
ini terutama oleh kepolisian sebagaimana dipertegas dalam Pasal 15 ayat 1 huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 jo
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kepolisian (UU Kepolisian).
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Hal tersebut memerlukan penelitian lebih lanjut, untuk menjawab permasalahan pokok: bagaimana optimalisasi penggunaan instrumen pidana yang melekat pada kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi riil ? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi instrumen pidana yang melekat pada kepolisian untuk mewujudkan eksekusi riil secara tuntas.
Penelitian ini menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan
hukum primer (peraturan perundangan dan putusan pengadilan/mahkamah), bahan
hukum sekunder (buku dan karya ilmiah) serta bahan hukum tersier (kamus),
untuk melingkupi penelitian terhadap unsur ideal (normwissenschaft) yang
berorientasi hasil kaidah hukum dan unsur nyata (tatsachenwissenschaft).[4]
Pembahasan
Status putusan BHT yang telah
menentukan hubungan hukum antara subjek yang berhak dengan objek/tanah, bermakna
setiap pihak yang tanpa kehendak dari yang berhak tidak diperkenankan melakukan
perbuatan terkait dan terhadap tanah tersebut. Perbuatan mana dikenal dengan
berbagai istilah misalnya menyerobot[5],
masuk dengan paksa, (tetap) menempati atau menduduki/ocupatie, maupun
mengambil manfaat, yang mana segala perbuatan tersebut tidak saja mengandung
sifat melawan hukum perdata tetapi juga pidana.
Dalam konteks perlawanan fisik yang dilakukan terhadap eksekusi riil, secara substansi hukum, dapat beririsan dengan ketentuan yang diancamkan pidana, diantaranya:
Pertama, Pasal 6 Undang-Undang No. 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya, yang mendefinisikan “pemakaian” salah satunya menduduki dan/atau menguasai sebidang tanah. Peraturan mana dipertegas dalam salah satu pertimbangan Putusan MK RI No. 96/PUU-XIV/2016 halaman 284, pada pokoknya menyatakan terlepas dari konteks historis lahirnya, eksistensi Undang-Undang a quo masih (tetap) diperlukan baik kini maupun masa depan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak maupun kepentingan pemegang hak atas tanah dari perbuatan tanpa izin.
Kedua, Pasal 348 KUHP Nasional perihal perlawanan terhadap tugas yang sah yang dijalankan pejabat yang berwenang.
Ketiga, Pasal 353 KUHP Nasional perihal pencegahan, penghalangan, atau penggagalan tindakan Pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Pasal 354 KUHP Nasional perihal membentuk kerumunan atau berkelompok yang berpotensi menyebabkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan pejabat berwenang.
Kelima, Pasal 355 KUHP Nasional perihal
mempergunakan hak padahal diketahui hak tersebut telah dicabut oleh putusan
pengadilan. Adapun selain aturan-aturan tersebut, terdapat potensi jenis delik
lainnya yang menyertai, misalnya perlawanan dengan membawa senjata (penusuk maupun
api), sebagaimana dilarang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbagai norma
pidana di atas menunjukkan bahwa meskipun eksekusi riil lahir dari suatu proses
keperdataan tetapi dalam pelaksanaannya dalam satu titik berpadu dengan bidang
hukum lainnya dalam hal ini hukum pidana. Keterpaduan demikian dikenal dengan istilah
konvergensi, yang berdasarkan Oxford Advanced Learner’s Dictionary dimaknai
sebagai“to move towards and meet at the same place”.
Sejatinya tidak perlu ruang keraguan untuk menegakan hukum pidana pada saat yang sama ketika mengamankan eksekusi riil, terlebih apabila prosedur persuasif telah dilakukan (sebagaimana Pedoman Eksekusi Dirjen Badilum tahun 2019), atau langkah penanggulangan seperti pre-emtif maupun preventif tidak digubris oleh pelawan, maka upaya represif dapat dilakukan.[6]
Dasar alasan lainnya adalah pertama, apabila merujuk pada Pasal 2, 4 dan 5 UU Kepolisian terkait fungsi, tujuan dan peran kepolisian, frasa “pengamanan” tidaklah berdiri sendiri karena selalu disandingkan dan menjadi kesatuan utuh dengan “ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan”.
Kedua, secara filosofis apabila polisi mengetahui dugaan delik apalagi dalam kondisi tertangkap tangan (diluar jenis delik aduan), maka wajib hukumnya untuk melakukan penegakan hukum tanpa diminta, yang secara teoritik menurut Joseph Goldstein dalam Dellyana Shant dikenal dengan istilah full enforcement sebagai hasil residu dari (Total Enforcement - area of no enforcement).[7]
Ketiga, untuk menghindari ekses yang lebih buruk dari delik, kepolisian tidak perlu menunggu sampai delik benar-benar selesai/terjadi baru melakukan penegakkan hukum, oleh karena politik hukum pidana terbaru yang terefleksi dari KUHP Nasional mengenalkan spektrum luas terhadap terminologi “tindak pidana” diantaranya meliputi permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan melakukan Tindak Pidana (vide: Pasal 144 KUHP Nasional).
Keempat, pelaksanaan pengamanan eksekusi yang dilakukan secara simultan dengan penegakan hukum pidana, secara eksplisit telah diakui dan justru diatur tersendiri dalam aturan internal kepolisian akan tetapi terbatas pada Eksekusi terhadap Jaminan Fidusia yang dapat ditemukan pada Pasal 18 ayat (3) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, sehingga visi dan komitmen yang serupa harusnya dapat diadopsi juga dalam konteks eksekusi riil.
Kelima, sebagaimana pertimbangan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 96/PUU-XIV/2016 halaman 79 terkait
Undang-Undang No. 51 PRP Tahun 1960, yang pada pokoknya menyatakan Negara
memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak atas tanah dari tindakan
pihak-pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah tersebut serta
memformulasikan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Sanksi pidana adalah sah
secara hukum karena prinsip hukum menyatakan bahwa hukum seharusnya melindungi
mereka yang memiliki hak. Salah satu konsep dasar mengenai keadilan adalah
memberikan yang seharusnya menjadi haknya (justitia est ius suum cuiquere
tribuere).
Berbagai norma pidana subtantif tersebut di atas, dapat menjadi penepis keraguan polisi dalam menegakkan hukum pidana, sebagaimana Thomas Jefferson menyebutkan: “It does no good to have laws drafted, debated, and approved, is the will and means to enforce them is weak” (adalah percuma perancangan suatu aturan melalui proses perdebatan dan berakhir dengan persetujuan, jika keinginan maupun alat penegakannya lemah), dikatakan pula “The execution of the laws is more important than the making of them” (dibandingkan pembuatannya, pelaksanaan hukum jauh lebih penting).[8]
Sebagai suatu
negara hukum, dalam rangka pemberian jaminan dan perlindungan hak bagi
warganya negaranya,
maka penegakkan hukum pidana merupakan bagian integral yang dapat dilakukan
untuk terwujudnya keberhasilan eksekusi riil, karena selain untuk memberikan
keadilan, penegakan hukum juga digunakan untuk mencapai tujuan atau kepentingan
lain dalam hal ini pelaksanaan eksekusi, karena menegakkan hukum tidak persis
sama dengan menggunakan hukum.[9]
Dengan keberhasilan eksekusi, maka tidak lagi adanya penundaan-penundaan yang
menimbulkan ketidakpastian hukum yang membawa dampak
psikologis, moral, tekanan psikologis, stres, ketidakpastian masa depan, serta
rasa ketidakberdayaan yang dapat menimbulkan trauma dan menurunkan kualitas
hidup secara signifikan bagi pemegang hak akibat penguasaan tanah secara ilegal.[10]
Komitmen untuk penuntasan atau keberhasilan pelaksanaan
eksekusi riil oleh pengadilan telah ditunjukkan melalui Baku Mutu Waktu
pelaksanaan eksekusi riil yang ditetapkan adalah 1 hari (vide: SOP Dirjen
Badilum Nomor 627/DJU/OT.01.6/III/2025 tentang Permohonan Eksekusi Riil 2025),
sehingga peran kepolisian menjadi strategis dalam menanggulangi hambatan
khususnya berupa perlawanan guna mewujudkan keamanan bagi semua (terhadap pelaksana
eksekusi, pemohon eksekusi, maupun termohon eksekusi), serta
secara tidak langsung diharapkan mewujudkan fungsi prevensi umum dan khusus
pidana agar siapa saja menjadi segan untuk melakukan perlawanan fisik dalam
proses eksekusi riil serta agar jangan sampai istilah “pemegang hak hanya menang
di atas kertas”, menjadi ternormalisasi di tengah masyarakat.
Penutup
Optimalisasi peran
kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi riil adalah dengan cara pemaknaan ulang
fungsi kepolisian tidak hanya melakukan fungsi pengamanan akan tetapi juga
fungsi penegakan hukum (pidana), oleh karena dalam pelaksanaan eksekusi riil perlawanan
fisik yang dilakukan oleh tereksekusi maupun pihak yang dikerahkan beririsan
dengan substansi norma hukum pidana atau terjadinya konvergensi dalam satu
proses. Penegakan hukum pidana dapat ditempuh apabila cara persuasif telah
dilakukan tetapi pelawan tetap tidak patuh.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Artikel ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Referensi
- [1] I. M. Sari,
Eksekusi Riil Pengadilan Negeri Dalam Praktek Hukum Bank Perekonomian Rakyat
(BPR). Yogyakarta: Deepublish, 2025.
- [2] R. Hartati and
S. Syafrida, “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata,” ADIL J. Huk.,
vol. 12, no. 1, pp. 1–9, 2021, doi: 10.33476/ajl.v12i1.1919.
- [3] M. D. Aurellia
and A. Halim, “Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak
Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian,” J. Usm Law Rev., vol. 6, no. 2,
pp. 752–765, 2023, doi: 10.26623/julr.v6i2.7270.
- [4] Gunardi, Buku
Ajar Metode Penelitian Hukum, Edisi Pert. Jakarta: Damera Press, 2022.
- [5] T. Apdoni, Y.
Simbala, and R. R. Umbas, “Kajian hukum terhadap penyerobotan tanah menurut
hukum pidana,” J. Fak. Huk. UNSRAT
Lex Priv., vol. 16, no. 1, pp. 1–18, 2025, [Online]. Available:
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/62044%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/62044/49495
- [6] H. K. Annastasyia
Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, “Journal of Lex Philosophy (JLP),” J. Lex
Philos., vol. 5, no. 1, pp. 260–275, 2024.
- [7] H. Hairan and
R. Datau, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan
Di Indonesia,” Gorontalo Law Rev., vol. 3, no. 1, p. 17, 2020, doi:
10.32662/golrev.v3i1.907.
- [8] M. F. A.P,
“PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PENCURIAN INFORMASI DATA MELALUI MESIN ATM
(Automatic Teller Machine) BANK BNI,” UNIVERSITAS ANDALAS PADANG, 2025.
- [9] I. Syapriyani,
“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak
Pidana Human Trafficking,” Ius Poenale, vol. 1, no. 2, pp. 93–106, 2020.
- [10] Irna, M. S.
Wijaya, H. T. Simamora, and S. Marian, “Perlindungan Hukum Pidana Dalam
Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia,” J. Honai, vol. 5,
no. 1, pp. 37–46, 2025, doi: 10.61578/jh.5137-46.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI