Cari Berita

PN Sei Rampah Berhasil Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2

administrator - Dandapala Contributor 2025-04-28 16:40:16

Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara melaksanakan eksekusi pengosongan tanah kebun yang ditanami singkong seluas 5370 M2. Tanah kebun tersebut terletak di Dusun VI Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Senin (28/4/2025). Eksekusi itu berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1034 K/Pdt/2024 Jo. Nomor  464/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Srh.

“Eksekusi dipimpin oleh Plh. Panitera Amri Satya, didampingi oleh Jurusita Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.

Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon eksekusi. Eksekusi ditutup dengan penyerahan objek eksekusi kepada kuasa hukum pemohon.

Ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan sepanjang tahun 2025. PN Sei Rampah menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum